AYOJAKARTA.COM – Mulai Rabu, 9 Mei 2025, sejumlah wilayah di Indonesia telah mencairkan dana bantuan sosial (bansos) seperti PKH, BPNT, dan KJP Plus.
Bahkan, dalam beberapa kasus, bantuan sosial tersebut cair secara dobel alias dua kali lipat.
Menurut laporan yang beredar dari kanal informasi bansos, sejumlah penerima manfaat atau Keluarga Penerima Manfaat (KPM) melaporkan bahwa dana yang mereka terima mencapai dua kali lipat dari jumlah biasanya.
Baca Juga: Fitur Mirip iPhone? Intip Yuk! Spesifikasi Honor 400 Lite 5G: Bawa Lensa Utama 108 MP
Hal ini terjadi karena pada tahap pertama sebelumnya, bantuan sempat tertunda sehingga dirapel di tahap kedua.
Bantuan KJP Plus Dicairkan Dobel di Jakarta
Di wilayah DKI Jakarta, bantuan KJP Plus telah mulai cair sejak tanggal 9 Mei 2025. Sejumlah penerima melaporkan mendapatkan dua kali pencairan dalam satu hari.
Misalnya, seorang penerima manfaat melaporkan menerima Rp266.000 pada pagi hari, lalu beberapa jam kemudian saldo masuk kembali sebesar Rp516.000.
Beberapa KPM bahkan menerima bantuan hingga Rp731.000, jauh di atas jumlah normal untuk jenjang pendidikan SD.
Hal ini terjadi karena bantuan dari tahap sebelumnya juga disalurkan bersamaan. Namun, tidak semua KPM menerima pencairan ganda.
Mereka yang telah menerima bansos pada tahap pertama umumnya hanya mendapat pencairan satu kali di tahap kedua.
Meski sebagian dana KJP Plus tidak bisa ditarik tunai, bantuan tersebut tetap bisa digunakan untuk pembelian kebutuhan pokok seperti beras, telur, dan daging ayam, sesuai tujuan awal program untuk meningkatkan asupan gizi anak-anak penerima.
Baca Juga: Mustahil! Mahfud MD Bongkar Alasan Pemakzulan Gibran Nyaris Tak Mungkin Terjadi: Secara Politik Sangat Sulit!
PKH Tahap 2 dan Proses Verifikasi DTSEN
Sementara itu, untuk bansos PKH tahap kedua, proses pencairan telah dimulai sejak tanggal 7 hingga 9 Mei 2025.
Namun, sebelum dana disalurkan, pemerintah terlebih dahulu melakukan verifikasi dan validasi data melalui proses ground checking atau survei lapangan, terutama terhadap data terbaru dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTSEN).
Bagi KPM yang tidak disurvei, bukan berarti tidak lolos, melainkan data mereka dinilai masih valid.
Sebaliknya, mereka yang disurvei sedang diverifikasi ulang untuk memastikan kondisi sosial dan ekonominya masih memenuhi syarat sebagai penerima bantuan.
Perlu dicatat, penerima bansos dengan aset yang dinilai cukup, seperti rumah layak huni, kendaraan bermotor, serta penggunaan listrik 2.200 volt ampere, kemungkinan besar tidak akan lolos validasi karena dianggap sudah sejahtera.
Hal ini tetap berlaku meskipun mereka hanya menumpang tinggal di rumah orang tua atau mertua.
Baca Juga: Doa Setelah Sholat Tahajud agar Cepat Terkabul dan Menghapus Dosa
Benarkah Ada Tambahan Rp2,7 Juta per KPM?
Belakangan beredar kabar bahwa di tahap kedua akan ada tambahan bansos tambahan sebesar Rp2,7 juta per KPM.
Namun, informasi tersebut tidak sepenuhnya benar. Tambahan tersebut bukan untuk semua KPM, melainkan khusus bagi korban pelanggaran berat hak asasi manusia (HAM) yang tercatat sebagai penerima bantuan sosial di bawah Kementerian Sosial.
Korban pelanggaran HAM berat merupakan salah satu dari delapan komponen penerima bantuan sosial di tahun 2025.
Mereka berhak menerima Rp2,7 juta per triwulan atau total Rp10,8 juta per tahun.
Namun, kategori ini sangat terbatas dan bukan bagian dari komponen umum seperti ibu hamil, anak usia dini, siswa SD hingga SMA, lansia, atau penyandang disabilitas.***
Share this article
Mulai Rabu, 9 Mei 2025, sejumlah wilayah di Indonesia telah mencairkan dana bantuan sosial (bansos) seperti PKH, BPNT, dan KJP Plus.