AYOJAKARTA.COM — Saat ini para Keluarga Penerima Manfaat atau KPM sedang menunggu bantuan PKH BPNT alokasi Mei-Juni dicairkan.
Namun sambil menunggu bantuan tersebut cair, ada kelompok KPM yang akan mendapatkan dana segar mulai Senin, 29 April 2024.
KPM tersebut adalah para KPM golongan anak sekolah.
KPM golongan anak sekolah dapat mencairkan bantuan yang disebut sebagai Program Indonesia Pintar (PIP) mulai tanggal 29 April 2024, di tiga bank penyalur yang ditunjuk.
Bantuan ini ditujukan untuk KPM yang memiliki anak yang terdaftar dalam SK pemberian PIP tahun 2024.
Baca Juga: KPM Jenis Ini Mulai Pekan Depan Akan Terima Bansos Tambahan, Kamu Termasuk?
Berikut adalah detail nominal bantuan yang akan diterima oleh KPM berdasarkan jenjang pendidikan anak:
- Untuk jenjang SD sederajat: Rp450.000, khusus untuk kelas 6 di semester genap dan kelas 1 di semester gasal.
- Untuk jenjang SMP sederajat: Rp750.000, khusus untuk kelas 9 di semester genap dan kelas 7 di semester gasal.
- Untuk jenjang SMA/SMK sederajat: Rp1.800.000, khusus untuk kelas 12 di semester genap dan kelas 10 di semester gasal.
Baca Juga: Tes Kepribadian: Kepala Anjing atau Kucing? Apa yang Dilihat Pertama Kali Akan Ungkap Watakmu!
Bantuan tersebut dapat dicairkan melalui tiga bank penyalur yang telah ditentukan, yaitu:
- Untuk jenjang SD/SMP: Bank BRI
- Untuk jenjang SMA/SMK: Bank BNI
- Khusus Provinsi Aceh: Bank BSI
Namun, perlu diingat bahwa tidak semua KPM golongan anak sekolah dapat menerima bantuan PIP ini.
Syarat utama adalah anak tersebut harus terdaftar dalam SK penetapan penerima PIP yang diterbitkan oleh Pusat Penelitian dan Pengembangan Kurikulum (Puslaba) Kemendikbud Ristek.
Baca Juga: Bocoran KJP Plus Mei 2024 Cair Bertahap di Tanggal Ini, Siap-siap KPM SD-SMA Terima Saldo Pencairan!
Bagi KPM yang ingin memastikan apakah anak mereka termasuk penerima PIP, dapat melakukannya dengan cara:
- Bertanya langsung kepada pihak sekolah.
- Melakukan pengecekan mandiri melalui website resmi PIP Kemendikbud dengan memasukkan nomor NISN dan nama orang tua.
Dengan adanya bantuan ini diharapkan dapat memberikan manfaat yang nyata bagi keluarga penerima dan mendukung kelancaran pendidikan anak-anak di Indonesia.***

Share this article
KPM golongan anak sekolah dapat mencairkan bantuan yang disebut sebagai Program Indonesia Pintar (PIP) mulai tanggal 29 April 2024.