AYOJAKARTA.COM — PIP Kemdikbud kembali dicairkan untuk 7,8 siswa siswi penerima bantuan yang sudah terdaftar di SK pemberian melalui Puslapdik.
PIP Kemdikbud sebagai bansos pendidikan yang dibagikan kepada siswa siswi jenjang SD, SMP, SMA, SMK sederajat yang dikategorikan sebagai keluarga prasejahtera atau rentan miskin.
Bagi KPM siswa yang belum melakukan aktivasi rekening SimPel tetapi sudah masuk ke dalam SK nominasi pemberian bantuan maka belum bisa mendapatkan dana bantuan PIP Kemdikbud tahap 4-40 hingga proses aktivasi selesai dilakukan.
Program Indonesia Pintar (PIP) sebagai bansos pendidikan yang dikelola oleh Kemendikbudristek dan ditujukan bagi siswa-siswi peserta didik jenjang sekolah dasar hingga menengah atas dan kejuruan sederajat.
Bansos PIP sebagai bantuan akses pendidikan unggulan Kemendikbudristek yang memberikan subsidi biaya sekolah kepada KPM siswa yang tidak mampu atau rentan miskin.
PIP dicairkan dengan nominal yang berbeda-beda melalui rekening SimPel BRI dan BNI untuk tiap jenjang pendidikan dengan nominal yang berbeda-beda.
Bansos ini memberikan banyak kemudahan akses bagi peserta didik yang terdaftar sebagai penerima bantuan PIP sehingga dapat memperoleh keringanan biaya pendidikan, pemenuhan kebutuhan operasional siswa, dan sebagainya.
Syarat penerima PIP Kemdikbud tahun 2024 ini harus terdaftar aktif di DTKS Kemensos RI sehingga dinyatakan layak sebagai penerima bantuan.
Baca Juga: Kamu Harus Tahu! Ternyata Ini Alasan Mengapa Bantuan PIP dan KIP Kalian Tidak Akan Cair Lagi
Rincian nominal bantuan PIP Kemdikbud dikutip AyoJakarta.com dari laman pip.kemdikbud.go.id, Sabtu, 20 April 2024, sebagai berikut:
- Anak SD sederajat kelas berjalan 1-5: Rp450 ribu per tahun
Khusus kelas 1 semester ganjil: Rp225 ribu
Khusus kelas 6 semester genap: Rp225 ribu
- Anak SMP sederajat kelas berjalan 8: Rp750 ribu per tahun
Khusus kelas 7 semester ganjil: Rp375 ribu
Khusus kelas 9 semester genap: Rp375 ribu
- Anak SMA, SMK sederajat: Rp1,8 juta per tahun
Khusus kelas 10 semester ganjil: Rp900 ribu
Khusus kelas 12 semester genap: Rp900 ribu
Pencairan PIP tahap 4-40 tahun 2024 hanya diberikan kepada KPM siswa yang telah melakukan aktivasi rekening SimPel BRI untuk jenjang SD, SMP, sederajat dan BNI untuk jenjang SMA, SMK Sederajat serta BSI untuk wilayah Provinsi Aceh.
KPM siswa penerima juga harus tercatat dalam SK pemberian bantuan PIP serta memiliki ATM rekening SimPel sehingga bansos sudah bisa dicairkan mulai tanggal 8 April 2024 secara bertahap.b
Selain itu, Puslapdik Kemendikbudristek juga sudah menginstruksikan kepada Dinas Pendidikan di wilayah provinsi terkait pencairan dana PIP kepada KPM siswa yang masuk dalam SK pemberian bantuan, dan sudah melakukan aktivasi rekening SimPel tetapi tidak memiliki ATM bisa dilakukan mulai tanggal 16 April 2024.
KPM siswa bisa mendapatkan ATM rekening SimPel dengan meminta surat pengantar dari pihak sekolah kemudian diserahkan kepada pihak perbankan agar diproses pencetakan kartu ATM.
Puslapdik juga akan menginstruksikan kepada pihak Dinas agar memberikan informasi untuk unit pendidikan sekolah terkait pencairan dana PIP Kemdikbud sudah bisa dilakukan.
Lalu bagaimana jika KPM siswa penerima belum melakukan aktivasi rekening SimPel?
Berdasarkan informasi yang disampaikan dari channel YouTube DIARY BANSOS, Sabtu, 20 April 2024, terpantau ada 2,6 juta KPM siswa belum bisa menerima pencairan dana PIP tahap 4-40.
Hal ini dikarenakan KPM siswa penerima belum melakukan aktivasi rekening SimPel terutama untuk KPM baru maka belum menerima pencairan dana PIP Kemdikbud tahap 4-40 ini.
Solusinya KPM harus melakukan aktivasi rekening SimPel ke pihak perbankan jika ingin pencairan PIP berhasil dilakukan. Pihak Puslapdik juga sudah memberikan informasi terkait KPM baru sudah bisa melakukan aktivasi rekening SimPel mulai tanggal 16 April 2024.
Caranya KPM siswa wajib meminta surat pengantar dari sekolah, dan kemudian menyerahkan kepada pihak perbankan untuk melakukan aktivasi rekening SimPel sesuai dengan jenjang pendidikan yang dimiliki.
Untuk jenjang SD dan SMP sederajat proses aktivasi rekening SimPel bisa dilakukan oleh orang tua atau wali murid sedangkan untuk SMA/SMK sederajat harus dilakukan mandiri.
Agar proses aktivasi rekening SimPel berhasil maka orang tua atau wali atau KPM siswa yang bersangkutan wajib mengisi formulir data diri sesuai prosedur dan membawa berkas yang dibutuhkan, antara lain kartu identitas siswa, KK asli dan Fotokopi.
Jika proses aktivasi selesai maka nantinya Puslapdik akan melakukan validasi dan verifikasi data penerima serta mengecek rekening SimPel yang dimiliki masing-masing KPM siswa.
Jika dinyatakan layak menerima bantuan maka SK nominasi penerima bantuan akan berubah menjadi SK pemberian bantuan, dan dana PIP akan diproses secara bertahap untuk dicairkan melalui rekening SimPel para KPM siswa penerima.
Bagi KPM siswa yang belum mengetahui apakah masuk dalam daftar penerima PIP tahap 4 sampai 40, maka dapat mengecek status penerima bantuan dengan mengakses laman https://pip.kemdikbud.go.id atau melalui aplikasi SI PINTAR.***

Share this article
PIP Kemdikbud kembali dicairkan untuk 7,8 siswa siswi penerima bantuan yang sudah terdaftar di SK pemberian melalui Puslapdik.