AYOJAKARTA.COM - Setelah menjadi penantian cukup lama, para keluarga penerima manfaat bantuan sosial program BPNT dan PKH dapat kembali berbahagia.
Sebab di penghujung Maret tahun 2024, penyaluran kembali ditujukan pada keluarga penerima manfaat bantuan sosial PKH dan BPNT khususnya bagi pemilik Kartu KKS.
Namun demikian kebahagiaan bukan saja dirasakan oleh KPM bantuan sosial PKH dan BPNT pemilik kartu KKS, sebab sejumlah bantuan langsung tunai juga dalam proses penyaluran.
Adapun jenis bantuan sosial yang akan dicairkan pada periode Maret ini adalah Program Indonesia Pintar atau PIP.
Baca Juga: Viral! Rekaman CCTV Memperlihatkan Salah Satu Jamaah Tarawih Tersungkur Usai Melihat 'Sosok Hitam'
Sehubungan dengan rencana pencairan bantuan tunai PIP bagi anak usia sekolah, penerima manfaat akan mendapatkan bantuan sesuai dengan komponen.
Mengacu kepada ketetapan tersebut, setiap keluarga dengan komponen anak usia sekolah akan mendapatkan bantuan dengan jumlah nominal bervariasi.
Terkait dengan proses pencairan bantuan, pemerintah merencanakan akan membagi proses penyaluran menjadi tiga tahap atau mengikuti pola sebelumnya.
Berdasarkan pada skema pemberian bantuan tersebut, maka bulan Maret tahun ini masih merupakan bagian dari rangkaian penyaluran di Tahap Pertama.
Sementara proses penyaluran bantuan Tahap Kedua, direncanakan akan mulai disalurkan pada rentang bulan Mei hingga September 2024 mendatang.
Daftar penerima bantuan PIP Tahap kedua atau periode penyaluran di bulan Mei hingga September, merupakan penerima yang termasuk ke dalam daftar susulan.
Dengan demikian, maka nama penerima manfaat merupakan peserta yang berasal dari Dinas Pendidikan maupun nama usulan dari Pemangku Kepentingan.
Selain itu, daftar nama penerima program PIP juga ditetapkan berdasarkan atau melalui Surat Keputusan dinas pendidikan terkait.
Sedangkan untuk program bantuan PIP Tahap Ketiga, pemerintah juga telah berencana melakukan penyaluran pada Oktober hingga Desember mendatang.
Berkenaan dengan penjelasan tersebut, maka para keluarga penerima manfaat bantuan sosial dengan komponen anak sekolah berpeluang mendapat bantuan.
Adapun variasi besaran nilai bantuan yang akan diterima oleh masing-masing KPM PKH dan BPNT disesuaikan dengan komponen usia anak sekolah.
Sejalan dengan ketentuan tersebut, para KPM PKH serta BPNT dengan komponen anak bisa mendapatkan bantuan antara Rp 450.000 sampai dengan 1.000.000.
Perbedaan besaran nilai bantuan tersebut disesuaikan dengan tingkat pendidikan para keluarga penerima manfaat dengan komponen anak usia sekolah.
Dana bantuan tersebut akan diterima para peserta didik atau KPM melalui buku Tabungan KIP serta Simpanan Pelajar atau Simple milik penerima manfaat masing-masing. ***

Share this article
penyaluran kembali ditujukan pada keluarga penerima manfaat bantuan sosial PKH dan BPNT khususnya bagi pemilik Kartu KKS.