AYOJAKARTA.COM - Para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terus menantukan sejumlah bantuan sosial (bansos) yang dijanjikan pemerintah.
Sebelumnya, pemerintah telah menginfokan jika sejumlah bansos bakal sampai ke KPM menjelang puasa.
Salah satunya Bantuan Langsung Tunai (BLT) Mitigasi Rawan Pangan (MRP) tahap tiga alokasi Bulan Maret.
Baca Juga: 7 Jurusan Kuliah yang Jarang Dilirik dan Dikenal Padahal Prospek Kerja Oke Banget!
Jenis BLT MRP ini berupa beras 10 kilogram yang akan disalurkan bagi 22 juta KPM data miskin ekstrim.
Sampai saat ini BLT ini masih tahap proses. Apalagi ada beberapa daerah yang penyalurannya masih masuk tahap 2.
Untuk BLT MPR berupa beras 10 kilogram ini memang tidak rata penyalurannya.
Setiap daerah beda-beda. Tergantung pada transporter dan stok beras di daerah tersebut.
Berat ringannya kondisi medan daerah sasaran jika membuat bantuan ini belum merata.
Sebelumnya, KPM telah menerima bantuan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) sebesar Rp 400 ribu untuk alokasi dua bulan, Februari - Maret.
Bagi KPM yang Kartu Kesejahteraan Sosial (KKS)nya diterbitkan dari bank himbara, BNI, BRI, Bank Mandiri dan BSI sudah masuk ke rekening masing-masing.
Sedangkan KKS yang diterbitkan oleh PT Pos Indonesia dalam sistem informasi kesejahteraan sosial (SIKS-NG) telah berubah menjadi standing instruction (SI).
Baca Juga: Alhamdulillah, KPM Full Senyum! 4 Bansos Ramadan ini Akan Cair Maret 2024
Belum tersalurkannya bansos BPNT dari PT Pos Indonesia dimungkinkan karena masa libur dan cuti bersama.
Diharapkan setelah libur nanti, PT Pos Indonesia dapat segera mengirim undangan pengambilan BPNT ke KPM.
Bagi KPM yang tahap pertama kemarin telah pencairan BPNT, maka nantinya hanya akan menerima Rp 400 ribu.
Pasalnya PT Pos Indonesia sempat menghentikan sementara pencairan. Dan akan dibulatkan tiga bulan sekaligus.
Jadi, bagi KPM yang periode Januari kemarin belum mendapatkan BPNT maka nantinya akan menerima Rp 600 ribu untuk lokasi tiga bulan.
***

Share this article
Para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terus menantukan sejumlah bantuan sosial (bansos) yang dijanjikan pemerintah.