AYOJAKARTA.COM - Kategori Lansia adalah salah satu ketegori target Kemensos untuk menyalurkan Program Keluarga Harapan (PKH).
Lansia yang sudah berusia 60 tahun ke atas dan sudah terdaftar dalam KPM akan menerima bantuan sosial sebesar Rp2,4 juta dalam setahun.
Pencairan dilakukan bertahap sebesar Rp600.000 dan dana PKH tersebut dicairkan jika sudah terdaftar di DTKS.
Baca Juga: Wajib Tahu! Ini 8 Tanda Kamu Lebih Menarik Daripada yang Kamu Pikirkan
Bagi para lansia yang ingin mengetahui apakah terdaftar sebagai penerima bansos PKH atau tidak, silahkan cek di laman Kemensos.
Dilansir AyoJakarta.com dari website resmi Kemensos berikut ini cara cek PKH Lansia.
Para pendamping Lansia menyiapkan smartphone untuk memulai proses pengecekan nama PKH.
Baca Juga: Suka Nuansa Biru? Ini 10 Kepribadian Unik Orang yang Menjadikannya Warna Favorit
Isi alamat Lansia sesuai data seperti Provinsi, Kabupaten hingga Desa.
Masukkan nama lengkap sesuai dengan KTP.
Input kode huruf sesuai gambar yang ada di website tersebut.
Pilih 'Cari Data'.
Setelah itu website Kemensos akan menampilkan hasil pencarian.
Baca Juga: 6 Jurusan Kuliah Ini Lulusannya Langsung Dicari Perusahaan Besar, Psikologi Salah Satunya
Jika hasil pencarian menampilkan keterangan berupa nama, umur dan tabel dengan jenis bansos, itu tandanya Anda terdaftar sebagai penerima PKH.
Nah itulah penjelasan dan informasi yang dapat dibagikan terkait bansos PKH Lansia yang perlu Anda ketahui. Serta langkah pengecekan status nama penerima.***
***

Share this article
Para pendamping Lansia menyiapkan smartphone untuk memulai proses pengecekan nama PKH. Bisa dicairkan segera.