AYOJAKARTA.COM - Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus) Tahap 2 Periode Maret sudah resmi dicairkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Pencairan bansos KJP Plus periode Maret disalurkan kepada 656.390 peserta didik mulai dari jenjang SD, SMP, SMA, SMK Sederajat dan PKBM.
KJP Plus periode salur Maret 2024 diberikan bagi siswa-siswi usia sekolah dasar hingga menengah atas atau kejuruan Sederajat yang berasal dari keluarga tidak mampu atau rentan miskin di wilayah Provinsi DKI Jakarta.
Baca Juga: PENTING! Simak Alasan Kenapa KJP Plus 2024 Milikmu Dihapus, Apakah Ada Pelanggaran?
Bansos Kartu Jakarta Pintar (KJP Plus) merupakan salah satu program bantuan yang disalurkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di bidang pendidikan.
Tujuan utama penyaluran Program KJP plus ini adalah untuk membantu siswa-siswi kelas berjalan mulai dari jenjang SD, SMP, SMA, SMK, dan sederajat agar mendapatkan akses pendidikan yang baik.
Bansos ini sebagai upaya konkret Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk memfasilitasi anak usia sekolah agar menyelesaikan jenjang pendidikan formal hingga 12 tahun atau SMA, SMK, Sederajat.
Penerima KJP Plus adalah anak usia sekolah minimal sekolah dasar dari keluarga prioritas rentan miskin dan wajib terdaftar ke dalam DTKS Kemensos atau DTKS Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
KJP Plus diberikan dalam bentuk uang non tunai yang dicairkan melalui rekening Bank DKI dan dapat ditarik tunaikan sesuai nominal jenjang yang didapatkan.
Nominal bantuan KJP Plus tiap jenjang pendidikan dapat dirinci, sebagai berikut:
Baca Juga: Alhamdulillah Akhirnya KJP Plus Tahap II Cair Mulai 4 Maret 2024, Ini Besaran dan Cara Ceknya
1. Jenjang SD/SDLB/MI
- Subsidi uang SPP: Rp130ribu per bulan.
- Biaya personal: Rp250 ribu per bulan dengan rincian biaya rutin Rp135ribu dan biaya berkala Rp115ribu).
2. Jenjang SMP/SMPLB/MTs
- Subsidi uang SPP: Rp170ribu per bulan.
- Biaya personal: Rp300 ribu per bulan dengan rincian biaya rutin Rp185ribu dan biaya berkala Rp115ribu.
3. Jenjang SMA/SMALB/MA
- Subsidi uang SPP: Rp290ribu per bulan.
- Biaya personal: Rp420 ribu per bulan biaya dengan rincian biaya rutin Rp235ribu dan biaya berkala Rp185ribu.
Baca Juga: Besaran Dana KJP Plus Maret 2024 yang Bisa Ditarik Tunai, Siswa Wajib Tahu!
4. Jenjang SMK
- Subsidi uang SPP: Rp240ribu per bulan.
- Biaya personal: Rp450 ribu dengan rincian biaya rutin Rp235ribu dan biaya berkala Rp215ribu.
5. Peserta PKBM
- Biaya personal dengan rincian biaya rutin Rp185ribu dan biaya berkala Rp115ribu.
Khusus untuk biaya rutin hanya bisa dicairkan maksimal Rp100ribu setiap bulannya.
Untuk sisa dari biaya rutin dan berkala dapat digunakan secara nontunai setiap bulannya untuk dibelikan kebutuhan siswa.
Baca Juga: Penerima KJP Plus Maret 2024 Dicabut karena Lakukan Larangan Ini, Cek Apakah Anda Termasuk?
Dana bantuan KJP plus dapat ditarik tunaikan melalui mesin ATM Bank DKI, atau Jaringan Prima ATM di seluruh Indonesia.
Lalu kapankah pencairan dana bantuan KJP Plus Tahap 2 periode Maret dicairkan?
Dikutip dari Instagram resmi Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta @upt.p4op, KJP plus tahap 2 tahun 2023 periode pencairan bulan Maret 2024 telah dicairkan pada tanggal 4 Maret 2024.
Dana KJP Plus tahap 2 Periode salur Maret ini disalurkan kepada 656.390 siswa-siswi mulai dari jenjang SD, SMP, SMA, SMK Sederajat dan PKBM.
Dengan rincian, sebagai berikut:
- Jenjang SD Sederajat: 298.989 siswa
- Jenjang SMP Sederajat: 185.639 siswa
- Jenjang SMA Sederajat: 63.897 siswa
- Jenjang SMK: 105.982 siswa
- PKBM: 1.883 siswa
Pencairan KJP Plus Tahap 2 ini dapat dilakukan baik melalui agen bank DKI terdekat atau dana dapat ditarik tunaikan melalui mesin ATM KJP Bank DKI untuk menghindari antrean panjang.
Tapi bagaimana ATM KJP Bank DKI yang akan kita gunakan untuk pencairan dana KJP Plus terblokir atau tidak aktif karena lama tidak digunakan?
Ciri-ciri ATM KJP Bank DKI ketika terblokir atau tidak aktif, sebagai berikut:
Baca Juga: KJP Plus Bulan Maret 2024 Kapan Cair? Cek Kriteria yang Diperlukan agar Bantuan Bisa Dicairkan!
- Tidak dapat bertransaksi ketika dimasukkan ke dalam mesin ATM.
- Muncul pesan pada layar mesin ATM "Kartu ATM Anda telah diblokir".
Jangan khawatir, jika ATM KJP Bank DKI kita terblokir atau tidak aktif maka segeralah aktifkan kembali ATM KJP Bank DKI ke cabang bank DKI terdekat.
Langkah-langkahnya, sebagai berikut:
1. Menemui customer service Bank DKI di kantor cabang untuk mengaktifkan kembali ATM KJP Bank DKI.
2. Bawalah kelengkapan dokumen pendukung, antara lain Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi, Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua/wali asli dan fotokopi, dan Akta kelahiran siswa asli dan fotokopi
3. Petugas Bank DKI akan memeriksa kartu ATM KJP Anda beserta kelengkapan dokumen pendukung.
4. Jika kelengkapan dokumen telah lengkap dan sah, maka petugas Bank DKI akan mengaktifkan kembali ATM KJP Anda.
5. Proses aktivasi ATM KJP biasanya 1-2 hari kerja.
6. Setelah ATM KJP aktif kembali, maka Anda akan menerima SMS dari Bank DKI yang berisi informasi tentang aktivasi ATM KJP.
Baca Juga: UPDATE! KJP Plus Bulan Maret 2024 Cair Sebelum Tanggal Segini, Cek Jadwal Lengkapnya
7. Ikuti langkah-langkahnya secara benar.
8. Jika ATM KJP sudah aktif, penarikan saldo bantuan KJP Plus sudah dapat dilakukan di mesin ATM Bank DKI terdekat.
Bagi KPM siswa yang ingin mengetahui daftar penerima bantuan KJP plus tahap 2 Maret 2024 maka dapat memantau secara resmi laman KJP di https://kjp.jakarta.go.id. ***

Share this article
Berikut ini solusi pencairan bantuan sosial KJP Plus Maret 2024 gagal karena ATM Bank DKI terblokir, nggak perlu panik.