Penerima KJP Plus Maret 2024 Dicabut karena Lakukan Larangan Ini, Cek Apakah Anda Termasuk?

Illustrasi. KJP Plus
Illustrasi. KJP Plus

AYOJAKARTA.COM - Penerima KJP Plus Maret 2024 wajib tahu bahwa kepesertaan bisa saja dicabut jika penerima bantuan tersebut melakukan pelanggaran.

Pemprov DKI Jakarta sudah sering menegaskan bahwa pihaknya akan mencabut penerima KJP Plus Maret 2024 jika dianggap pemberian bantuan sudah tidak sejalan dengan tujuan awalnya.

Para peserta penerima KJP wajib tahu bahwa ada 23 larangan yang mesti dipatuhi penerima KJP Plus Maret 2024 jika dilanggar kepesertaan bisa saja dicabut.

Baca Juga: Tes Psikologi Kepribadian: Berapa Umur Mental Kamu dan Apakah Sudah Sesuai?

Sesuai tujuannya KJP Plus Maret 2024 diberikan pemerintah untuk membantu para siswa DKI Jakarta yang kurang mampu.

Dana KJP Plus yang diberikan pemerintah setiap bulannya bisa dibelikan untuk keperluan sekolah seperti tas, baju, ikat pinggang, sepatu dan buku.

Perlu diketahui bahwa 23 larangan bagi penerima KJP Plus Maret 2024 tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 110 Tahun 2021 tentang Bantuan Sosial Biaya Pendidikan.

Nantinya penerima KJP Plus akan mendapatkan sanksi KJP Plus yang dihitung secara kumulatif berdasarkan jumlah pelanggaran yang dilakukan.

Disebutkan dalam aturan tersebut bahwa sanksi terdiri dari penarikan dana KJP Plus Maret 2024 hingga pemberhentian sesuai rekomendasi yang diberikan oleh satuan pendidikan.

Berikut selengkapnya larangan penerima KJP Plus Maret 2024 berdasarkan Pergub DKI Jakarta Nomor 110 Tahun 2021 tentang Bantuan Sosial Biaya Pendidikan.

Baca Juga: 7 Kampus Jurusan Arsitektur Terbaik di Indonesia versi THE WUR 2024, Universitas Indonesia Tak Terkalahkan?

1. Penerima mengguna biaya bantuan untuk biaya pendidikan di luar penggunaan yang telah diatur dalam Pergub
2. Siswa penerima bantuan kedapatan merokok
3. Siswa penerima bantuan menggunakan dan mengedarkan narkotika dan obat-obatan terlarang
4. Siswa penerima bantuan melakukan perbuatan asusila, pergaulan bebas dan pelecehan seksual
5. Siswa penerima bantuan ikut dalam kekerasan atau perundungan
6. Siswa penerima bantuan terlibat tawuran
7. Siswa penerima bantuan ikut aktif geng motor atau geng sekolah
8. Siswa penerima bantuan kedapatan minuman keras atau minuman beralkohol
9. Siswa penerima bantuan terlibat pencurian
10. Siswa penerima bantuan melakukan pemalakan, pemerasan dan penjambretan
11. Siswa penerima bantuan terlibat perkelahian
12. Siswa penerima bantuan terlibat penipuan
13. Siswa penerima bantuan terlibat mencontek massal
14. Siswa penerima bantuan membocorkan soal/kunci jawaban
15. Siswa penerima bantuan terlibat pornoaksi/pornografi
16. Siswa penerima bantuan menyebarluaskan gambar tidak senonoh baik secara konvensional maupun melalui media daring
17. Siswa penerima bantuan membawa senjata tajam dan peralatan lain yang membahayakan
18. Siswa penerima bantuan sering bolos sekolah minimal empat kali dalam satu bulan
19. Siswa penerima bantuan sering terlambat tiba di sekolah berturut-turut atau tidak berturut-turut minimal enam kali dalam satu bulan
20. Siswa penerima bantuan menjadikan dana bansos atau buku tabungan sebagai jaminan kepada pihak manapun dan dalam bentuk apapun
21. Siswa penerima bantuan menghabiskan bansos biaya pendidikan untuk belanja penggunaan yang tidak secara nyata dibutuhkan
22. Siswa penerima bantuan meminjamkan bansos biaya pendidikan kepada pihak manapun
23. Siswa penerima bantuan melakukan perbuatan melanggar tata tertib sekolah atau melanggar peraturan sekolah.

Nah itulah 23 larangan KJP Plus Maret 2024 dengan sanksinya kepesertaan bisa saja dicabut jika penerima melakukan pelanggaran.***

Ikuti AyoJakarta.com di Google Jadikan kami sumber pilihan untuk mendapatkan berita terkini lebih cepat
Ikuti
Tag Terkait
# Maret 2024
# biaya pendidikan
# DKI Jakarta
# bantuan sosial
# DKI Jakarta
# Larangan
# kjp plus

News Update

Metropolitan

Transformasi Pengelolaan Sampah di TPST Bantargebang Dimulai, Zona Buang Ditutup dengan Media Pelindung, Ini Fungsinya

Kebijakan ini dilakukan sebagai langkah awal penerapan controlled landfill serta penghentian praktik open dumping secara bertahap.

Metropolitan

DPRD DKI Desak Pemprov Segera Terapkan Perda Jaringan Utilitas, Kabel Semrawut Dinilai Darurat

Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Yuke Yurike, mengatakan penataan jaringan utilitas sudah tidak bisa lagi ditunda.

Metropolitan

Jadi Terobosan Bersejarah untuk Pembiayaan Jakarta, Obligasi Daerah Rp3,5 Triliun Dilirik Banyak Investor, Ini Kata Pramono

Menurut Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, tingginya minat investor juga tak lepas dari besarnya APBD yang dimiliki Pemprov DKI.

Metropolitan

LRT Jakarta Fase 1B Velodrome-Manggarai Segera Beroperasi, DPRD Minta Pelayanan dan Integrasi Jadi Prioritas

Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, Dwi Rio Sambodo, menyampaikan optimismenya terhadap kehadiran lintasan baru LRT Jakarta tersebut.

Metropolitan

Pramono Anung Komitmen Tekan Angka Tawuran di Jakarta, Fasilitas Publik Terus Ditambah

Pernyataan ini disampaikan Gubernur Pramono Anung saat menanggapi insiden tawuran yang terjadi di kawasan Tugu Utara, Koja, Jakarta Utara.

Metropolitan

Waspada Peredaran Obat Keras, Polisi Selidiki Dugaan Pasokan Tramadol untuk Massa Demo di Jakarta!

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya kini tengah mendalami informasi terkait adanya dugaan rencana pemasokan obat keras jenis Tramadol untuk massa aksi unjuk rasa di Jakarta.

Metropolitan

Estimasi Pembangunan Ulang JPO Tendean Capai Rp6 M, Kepala Dinas Bina Marga DKI: Pemprov Tuntut Ganti Rugi...

Pemprov DKI Jakarta menegaskan akan menuntut ganti rugi atas kerusakan parah yang terjadi pada Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Tendean akibat ditabrak truk beberapa waktu lalu.

Nasional

Fore Coffee Tolak Gunakan Telur Bebas Sangkar, Koalisi AFJ Kirim Karangan Bunga Duka Cita

Koalisi AFJ-AFFA menggelar aksi damai kirim karangan bunga ke kantor Fore Coffee Jakarta. Aksi ini menuntut komitmen perusahaan untuk beralih ke telur bebas sangkar demi kesejahteraan ayam petelur.

Nasional

Dituduh Abaikan Bencana Sumatera, Presiden Sampaikan Jawaban atas Citizen Lawsuit di PTUN Padang

Presiden Prabowo membantah gugatan Citizen Lawsuit terkait bencana ekologis Sumbar di PTUN Padang. Pemerintah mengklaim telah melakukan mitigasi dan meminta majelis hakim menolak gugatan tersebut.

Ekonomi

Ichsanuddin Noorsy Sebut Indonesia Harus Berani Ubah Sistem, Bukan Sekadar Lahirkan Kebijakan Baru

Ekonom Senior Ichsanuddin Noorsy menilai berbagai persoalan ekonomi nasional tidak dapat diselesaikan hanya dengan melahirkan kebijakan-kebijakan baru. Menurutnya, pemerintah harus berani

Metropolitan

Kebut Normalisasi Sungai saat Kemarau, Pramono Anung: Mumpung Debit Air Sedang Kecil

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, berencana mempercepat proyek normalisasi sungai di wilayah ibu kota mumpung memasuki musim kemarau.

Metropolitan

Musim Kemarau Tiba, Pramono Anung Ingatkan Warga Jakarta Tak Buang Puntung Rokok Sembarangan

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, memberikan peringatan keras kepada warga ibu kota untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran selama musim kemarau berlangsung.

Jakarta Selatan

Viral Bangunan SDN 09/10 Kebayoran Lama Roboh, Pramono Anung Pastikan Perbaikan Segera Dilakukan!

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memberikan perhatian serius terhadap ambruknya bangunan SD Negeri 09/10 Kebayoran Lama Selatan, Jakarta Selatan.

Metropolitan

Siap Perbaiki Kualitas Hunian Ibu Kota, Pramono Anung Targetkan Bedah 633 Rumah Tak Layak Huni di Jakarta Tahun Ini!

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menargetkan sebanyak 633 unit rumah tak layak huni akan dibedah sepanjang tahun 2026 ini.

Bisnis

Dedikasi Mantri BRI Rani Kanov, Jadi Jembatan Perubahan bagi Pelaku UMKM di Pelosok

Kisah Rani Kanov Rianti Harahap, Mantri BRI yang mendampingi pelaku UMKM di pelosok sekaligus mendorong literasi dan inklusi keuangan masyarakat.

Nasional

Intip Apa Saja Syarat Utama dan Aturan Baru Pelepasan Status WNI 2026

Lewat PP No. 30/2026 yang berlaku 1 Agustus 2026, pelepasan status WNI diperketat dengan syarat bebas pajak dan pidana. Tarif permohonan ke Presiden naik jadi Rp5 juta guna mendukung digitalisasi.

Metropolitan

Kualitas Udara Jakarta Memburuk, DLH Perkuat Early Warning System hingga Pelari Diimbau Kurangi Aktivitas Luar Ruangan!

Belakangan ini, jagat media sosial tengah ramai dengan imbauan bagi para pelari untuk mengurangi aktivitas olahraga di luar ruangan akibat memburuknya kualitas udara di Jakarta.

Bisnis

Pertamina Drilling Tuntaskan Pengeboran Sumur JAS-034 Tanpa Kecelakaan, Hasil Uji Produksi Capai 326 BOPD

PT Pertamina Drilling Services Indonesia (Pertamina Drilling) berhasil menyelesaikan pengeboran sumur Rig PDSI#15.3/N110-M (1500 HP) pengembangan JAS-034 milik PT Pertamina EP Zona 7

Metropolitan

Ibu Kota Darurat Sampah, Pemprov DKI Jakarta Kebut Pembangunan PSEL di Dua Lokasi Ini!

Pemprov DKI Jakarta tengah melakukan langkah cepat untuk mengatasi persoalan sampah yang semakin mendesak di ibu kota.

Metropolitan

Tekan Sampah ke Bantargebang, Pramono Anung Bakal Hidupkan Kembali TPS3R di Jakarta

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, berkomitmen untuk mengatasi persoalan sampah di ibu kota dengan mengoptimalkan peran Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R).