AYOJAKARTA.COM — Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Anak Jakarta (KAJ) dan Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ) sudah resmi dicairkan untuk periode Januari-Februari 2024.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menyalurkan dana program bantuan sosial Pemenuhan Kebutuhan Dasar (PKD) tahun 2024.
PKD 2024 memfokuskan pada pemberian bantuan kepada lansia, anak, dan penyandang disabilitas di wilayah Provinsi DKI Jakarta dalam bentuk KLJ, KAJ, dan KPDJ.
Memasuki awal bulan Maret 2024, beberapa bansos kembali disalurkan oleh pemerintah baik Kementerian maupun pemerintah daerah.
Seperti contohnya Provinsi DKI Jakarta, sebagai salah satu wilayah dengan pusat pemerintahan dan roda perekonomian memberikan bantuan sosial kepada warganya dalam kategori keluarga tidak mampu atau rentan miskin.
Beberapa bansos yang rutin disalurkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta setiap tahunnya adalah Kartu Lansia Jakarta, Kartu Anak Jakarta, dan Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta.
KLJ atau Kartu Lansia Jakarta merupakan program bantuan sosial kesejahteraan sosial yang dikelola oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk lansia 60 tahun ke atas.
Program ini bertujuan untuk memberikan bantuan terhadap pemenuhan kebutuhan dasar dan peningkatan kesejahteraan para lansia di wilayah Provinsi DKI Jakarta.
Selain KLJ, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga memberikan bantuan sosial kepada anak usia dini (0-6 tahun) dalam bentuk Kartu Anak Jakarta (KAJ).
Kartu Anak Jakarta (KAJ) diberikan sebagai upaya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan tujuan untuk mendukung perkembangan anak usia dini khususnya di wilayah Jakarta.
Sedangkan untuk bansos KPDJ (Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta) juga rutin disalurkan sebagai bagian Program Bantuan Sosial Pemenuhan Kebutuhan Dasar (PKD), dengan prioritas penerima adalah KPM Penyandang Disabilitas dengan kondisi tidak mampu atau rentan miskin.
Untuk pencairan dana bansos KLJ, KAJ, dan KPDJ Tahap 1 tahun 2024 akhirnya dicairkan pada tanggal 1 Maret 2024 untuk periode salur Januari-Februari, dikutip AyoJakarta.com dari unggahan resmi instagram Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta.
Besaran nominal dana bantuan KLJ, KAJ, dan KPDJ adalah Rp300 ribu karena dicairkan dua bulan sekaligus pada periode salur Januari-Februari maka tiap KPM penerima masing-masing bansos mendapatkan Rp600 ribu.
Baca Juga: Siap-siap! 5 Bansos Ini Bakal Cair Sebelum Ramadan 2024, Anggarannya Sudah Dinaikkan Rp20 Triliun?
Total penerima bansos PKD tahap 1 2024 adalah 63.410 KPM dengan rincian sebagai berikut:
- Penerima KLJ sebanyak 52.135 orang
- Penerima KAJ sebanyak 4.800 orang
- Penerima KPDJ sebanyak 6.475 orang
Pencairan dana bansos KLJ, KAJ dan KPDJ tahap 1 ini diberikan kepada penerima di tahun 2023 yang telah lolos verifikasi dan validasi data, serta dinyatakan layak untuk menerima bantuan.
Data lansia, anak usia dini, dan penyandang disabilitas sebagai penerima manfaat yang mendapatkan pencairan KLJ, KAJ, dan KPDJ tahap 1, diambil dari DTKS yang dipadankan dengan data Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) dari desil 1-4.
Selain itu, data penerima bansos PKD 2024 Provinsi DKI Jakarta juga dipadankan kembali dengan Data Kependudukan dan Data Kepemilikan Aset atau Pajak Daerah tiap penerima bantuan.
Oleh karena itu, untuk mencairkan dana bansos KLJ, KAJ, dan KPDJ, para KPM terutama untuk penerima baru wajib memiliki Rekening Bank DKI, atau jika sudah memiliki rekening maka juga sebaiknya mengaktifkan kartu ATM Bank DKI agar pencairan lebih mudah dan efisien.
Jika sudah memiliki rekening Bank DKI dan menerima kartu ATM dan PIN, maka kartu ATM Bank DKI untuk pencairan KLJ, KAJ, dan KPDJ akan diaktivasi dalam kurun waktu 2-4 Minggu dari tanggal penerimaan.
Apabila kartu belum aktif setelah empat minggu dari tanggal penerimaan, penerima bantuan sosial dapat mendatangi Cabang Bank DKI terdekat.
Jika kartu ATM sudah aktif maka pencairan bisa dilakukan di Bank DKI terdekat dengan membawa buku rekening dan kartu pengenal (KTP.
Selain itu, pencairan dana bisa juga melalui mesin ATM Bank DKI jika ATM sudah aktif dan bisa digunakan.
Selain melalui bank, jika tidak mau antre ketika mencairkan dana KLJ, KAJ, dan KPDJ maka bisa melalui cara mudah via online.
Berikut langkah-langkahnya:
1. Download aplikasi JakOne Mobile di Google Playstore atau AppStore.
2. Buka aplikasi JakOne Mobile pilih daftar.
3. Pilih dan klik setuju.
4. Pilih tidak punya rekening.
5. Isi data dengan lengkap lalu pilih lanjut.
6. Pilih hanya uang elektronik JakOne Pay.
7. Konfirmasi pembukaan E-Wallet JakOne Pay.
8. Notifikasi kode OTP akan dikirim ke pesan SMS.
9. Masukan kode OTP yang dikirim melalui SMS ke nomor telepon.
10. Pendaftaran selesai login dengan PIN JakOne Mobile yang telah dibuat.
11. Penggna bisa mengaitkan JakOne Mobile dengan Rekening Bank DKI sehingga dana bisa dipindahkan ke e-wallet dan dapat ditarik tunaikan tanpa antre di Bank.
Untuk mengetahui daftar penerima bansos KLJ, KAJ, dan KPDJ maka dapat mengakses laman resmi Siladu Provinsi DKI Jakarta di siladu.jakarta.go.id.***

Share this article
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menyalurkan dana program bantuan sosial Pemenuhan Kebutuhan Dasar (PKD) tahun 2024.