AYOJAKARTA.COM - Sebelum mendaftar program ini, penting untuk mengetahui apa saja syarat utama untuk mendapatkan bantuan.
Untuk mendaftar KJP Plus, Anda harus sudah terdaftar dan masih aktif di salah satu satuan pendidikan yang berada di Provinsi DKI Jakarta.
DTKS Daerah dan data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur juga menjadi syarat umum dalam mendaftar KJP Plus.
Resmi menjadi warga DKI Jakarta Berdomisili di DKI Jakarta yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggungjawabkan.
Baca Juga: Harga iPhone 16 Pro Max, iPhone 16, iPhone 16 Plus, dan iPhone 16 Pro di Indonesia, Masih Dugaan?
Informasi yang beredar, diketahui jika memang mau mendaftar KJP Plus, Anda harus melengkapi beberapa dokumen berikut yang dikutip dari kanal YouTube EKA NUR ARIFIN, Selasa (14/1/2025):
1. Form kelengkapan data yang menunjukkan bahwa Anda salah satu masyarakat dari Provinsi DKI Jakarta.
2. Surat Permohonan KJP Plus Kota Jakarta.
3. Surat pernyataan Ketaatan Pengguna KJP Plus, Anda yang berlokasi di kecamatan mana saja harus melengkapi hal ini, karena yang dipakai adalah syarat kota atau provinsi DKI Jakarta.
Baca Juga: Dapodik 2025 Semester Genap Rilis Hari Ini, Benarkah?
4. Fotokopi KTP, Anda yang berlokasi di kelurahan mana saja harus melengkapi hal ini, karena yang dipakai adalah syarat kota atau provinsi DKI Jakarta.
5. Calon penerima manfaat harus memiliki fotokopi KK berdomisili Jakarta.
6. Untuk verifikasi data, Anda harus memiliki surat pernyataan tanggung jawab mutlak kepala sekolah.
7. Setelah semua dokumen dilengkapi, pernyataan ketaatan penggunaan bantuan sosial biaya operasional pendidikan bagi peserta didik dari keluarga tidak mampu melalui KJP Plus harus Anda kantongi juga.
Setelah memenuhi syarat di atas, pendaftaran KJP Plus bisa dilakukan lewat pihak sekolah bagian Tata Usaha (TU).
Nanti, selanjutnya pihak sekolah yang akan memproses pendaftaran hingga tuntas.
Nah itulah 7 syarat lolos jadi penerima bantuan KJP Plus, siapa yang mau daftar?***
Share this article
Untuk lolos menjadi penerima KJP Plus (Kartu Jakarta Pintar Plus), calon penerima harus memenuhi 7 syarat berikut ini.