AYOJAKARTA.COM – Pendaftaran seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2023 akan segera dibuka dalam waktu dekat ini.
Kementerian Pemberdayaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi telah secara resmi mengumumkan proses seleksi CASN 2023 akan dibuka pada 17 September mendatang.
Adapun CASN yang dibuka untuk tahun ini terdiri dari penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Baca Juga: Mengenal Kepribadian Seseorang dari Ucapan, Hati-hati dengan Orang yang Suka Mengatakan Kalimat Ini
Kabar gembira bagi calon pendaftar seleksi CASN 2023, pasalnya sebelumnya Presiden Joko Widodo telah mengumumkan bahwa gaji PNS akan naik sebesar 8 persen tahun depan.
Kabar baiknya lagi bahwa kenaikan gaji tersebut bukan hanya untuk PNS saja, tetapi juga untuk mereka yang berstatus PPPK.
Lantas seberapa besar gaji yang akan diterima lulusan CPNS dan PPPK 2023? Berikut ini rinciannya sebagaimana dikutip AyoJakarta.com dari unggahan Instagram @teddy.diego, Minggu (3/9/2023).
Besaran gaji PNS berdasarkan golongannya saat ini, antara lain:
Baca Juga: Cara Membersihkan WhatsApp agar Lebih Ringan Tanpa Menghapus Chat
- Golongan I : Rp1.560.800 – Rp2.686.500
- Golongan II : Rp2.022.00 – Rp3.820.000
- Golongan III : Rp2.579.400 – Rp4.797.000
- Golongan IV : Rp3.044.300 – Rp5.901.200
Besaran gaji yang akan diterima PNS di tahun depan otomatis akan lebih besar karena ada kenaikan sebagaimana yang telah disampaikan oleh Presiden Joko Widodo.
Adapun kenaikan gaji PNS untuk golongan I berkisar antara Rp124.864 hingga Rp214.920.
Berikut ini besaran gaji PNS setelah mengalami kenaikan sebesar 8 persen.
- Golongan I : Rp1.685.664 – Rp2.901.420
- Golongan II : Rp2.183.976 – Rp4.125.600
- Golongan III : Rp2.785.752 – Rp5.180.760
- Golongan IV : Rp3.287.844 – Rp6.373.296
Baca Juga: Cara Membersihkan WhatsApp agar Lebih Ringan Tanpa Menghapus Chat
Bagaimana dengan lulusan PPPK? Terkait dengan gaji PPPK telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2023 tentang Gaji dan Tunjangan Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Untuk lebih jelasnya, berikut ini rincian mengenai besar gaji PPPK sesuai dengan golongan dan masa kerja.
- Golongan I : Rp1.794.900 (0 tahun) – Rp2.686.200 (26 tahun)
- Golongan II : Rp1.960.200 (3 tahun) – Rp2. 843.900 (27 tahun)
- Golongan III : Rp2.043.200 (3 tahun) – Rp2.964.200 (27 tahun)
- Golongan IV : Rp2.129.500 (3 tahun) – Rp3.089.600 (27 tahun)
- Golongan V : Rp2.325.600 (0 tahun) – Rp3.879.700 (33 tahun)
- Golongan VI : Rp2.539.700 (3 tahun) – Rp4.043.800 (33 tahun)
- Golongan VII : Rp2.647.200 (3 tahun) – Rp4.214.900 (33 tahun)
- Golongan VIII : Rp2.759.100 (3 tahun) – Rp4.393.100 (33 tahun)
- Golongan IX : Rp2.966.500 (0 tahun) – Rp4.872.000 (32 tahun)
Baca Juga: Cara Membuat Tulisan Nama di Profil WhatsApp Jadi Keren dan Estetik
- Golongan X : Rp3.091.900 (0 tahun) – Rp5.078.000 (32 tahun)
- Golongan XI : Rp3.222.700 (0 tahun) – Rp5.292.800 (32 tahun)
- Golongan XII : Rp3.359.000 (0 tahun) – Rp5.516.800 (32 tahun)
- Golongan XIII : Rp3.501.100 (0 tahun) – Rp5.750.100 (32 tahun)
- Golongan XIV : Rp3.649.200 (0 tahun) – Rp5.993.300 (32 tahun)
- Golongan XV : Rp3.803.500 (0 tahun) – Rp6.246.900 (32 tahun)
- Golongan XVI : Rp3.964.500 (0 tahun) – Rp6.511.100 (32 tahun)
- Golongan XVII : Rp4.132.200 (0 tahun) – Rp6.786.500 (32 tahun)
Soal kenaikan gaji mohon jangan panik dulu, karena bagi mereka yang berstatus PPPK juga akan mengalami kenaikan gaji.
Hal ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 7/2023 tentang Kenaikan Gaji Berkala dan Kenaikan Gaji Istimewa Bagi PPPK.
Berdasarkan aturan yang telah dikeluarkan oleh Menteri PANRB, disampaikan bahwa gaji lulusan PPPK akan naik jika memenuhi persyaratan yang ditentukan.
Adapun salah satu persyaratannya adalah lulusan PPPK telah memiliki masa perjanjian kerja lebih dari dua tahun.
Selain itu juga telah mencapai Masa Kerja Golongan yang mana telah ditentukan untuk bisa mendapatkan kenaikan gaji secara berkala.
Coba dari gaji PNS dengan gaji PPPK, masih besaran yang mana coba?***

Share this article
Kabar baiknya lagi bahwa kenaikan gaji tersebut bukan hanya untuk PNS saja, tetapi juga untuk mereka yang berstatus PPPK.