Kabar Baik Ada Kenaikan Gaji, Segini Gaji yang Akan Diterima Lulusan CPNS dan PPPK 2023

Ilustrasi. Kabar Baik Ada Kenaikan Gaji, Segini Gaji yang Akan Diterima Lulusan CPNS dan PPPK 2023
Ilustrasi. Kabar Baik Ada Kenaikan Gaji, Segini Gaji yang Akan Diterima Lulusan CPNS dan PPPK 2023

AYOJAKARTA.COM – Pendaftaran seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2023 akan segera dibuka dalam waktu dekat ini.

Kementerian Pemberdayaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi telah secara resmi mengumumkan proses seleksi CASN 2023 akan dibuka pada 17 September mendatang.

Adapun CASN yang dibuka untuk tahun ini terdiri dari penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Baca Juga: Mengenal Kepribadian Seseorang dari Ucapan, Hati-hati dengan Orang yang Suka Mengatakan Kalimat Ini

Kabar gembira bagi calon pendaftar seleksi CASN 2023, pasalnya sebelumnya Presiden Joko Widodo telah mengumumkan bahwa gaji PNS akan naik sebesar 8 persen tahun depan.

Kabar baiknya lagi bahwa kenaikan gaji tersebut bukan hanya untuk PNS saja, tetapi juga untuk mereka yang berstatus PPPK.

Lantas seberapa besar gaji yang akan diterima lulusan CPNS dan PPPK 2023? Berikut ini rinciannya sebagaimana dikutip AyoJakarta.com dari unggahan Instagram @teddy.diego, Minggu (3/9/2023).

Besaran gaji PNS berdasarkan golongannya saat ini, antara lain:

Baca Juga: Cara Membersihkan WhatsApp agar Lebih Ringan Tanpa Menghapus Chat

- Golongan I : Rp1.560.800 – Rp2.686.500

- Golongan II : Rp2.022.00 – Rp3.820.000

- Golongan III : Rp2.579.400 – Rp4.797.000

- Golongan IV : Rp3.044.300 – Rp5.901.200

Besaran gaji yang akan diterima PNS di tahun depan otomatis akan lebih besar karena ada kenaikan sebagaimana yang telah disampaikan oleh Presiden Joko Widodo.

Adapun kenaikan gaji PNS untuk golongan I berkisar antara Rp124.864 hingga Rp214.920.

Berikut ini besaran gaji PNS setelah mengalami kenaikan sebesar 8 persen.

- Golongan I : Rp1.685.664 – Rp2.901.420

- Golongan II : Rp2.183.976 – Rp4.125.600

- Golongan III : Rp2.785.752 – Rp5.180.760

- Golongan IV : Rp3.287.844 – Rp6.373.296

Baca Juga: Cara Membersihkan WhatsApp agar Lebih Ringan Tanpa Menghapus Chat

Bagaimana dengan lulusan PPPK? Terkait dengan gaji PPPK telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2023 tentang Gaji dan Tunjangan Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Untuk lebih jelasnya, berikut ini rincian mengenai besar gaji PPPK sesuai dengan golongan dan masa kerja.

- Golongan I : Rp1.794.900 (0 tahun) – Rp2.686.200 (26 tahun)

- Golongan II : Rp1.960.200 (3 tahun) – Rp2. 843.900 (27 tahun)

- Golongan III : Rp2.043.200 (3 tahun) – Rp2.964.200 (27 tahun)

- Golongan IV : Rp2.129.500 (3 tahun) – Rp3.089.600 (27 tahun)

- Golongan V : Rp2.325.600 (0 tahun) – Rp3.879.700 (33 tahun)

- Golongan VI : Rp2.539.700 (3 tahun) – Rp4.043.800 (33 tahun)

- Golongan VII : Rp2.647.200 (3 tahun) – Rp4.214.900 (33 tahun)

- Golongan VIII : Rp2.759.100 (3 tahun) – Rp4.393.100 (33 tahun)

- Golongan IX : Rp2.966.500 (0 tahun) – Rp4.872.000 (32 tahun)

Baca Juga: Cara Membuat Tulisan Nama di Profil WhatsApp Jadi Keren dan Estetik

- Golongan X : Rp3.091.900 (0 tahun) – Rp5.078.000 (32 tahun)

- Golongan XI : Rp3.222.700 (0 tahun) – Rp5.292.800 (32 tahun)

- Golongan XII : Rp3.359.000 (0 tahun) – Rp5.516.800 (32 tahun)

- Golongan XIII : Rp3.501.100 (0 tahun) – Rp5.750.100 (32 tahun)

- Golongan XIV : Rp3.649.200 (0 tahun) – Rp5.993.300 (32 tahun)

- Golongan XV : Rp3.803.500 (0 tahun) – Rp6.246.900 (32 tahun)

- Golongan XVI : Rp3.964.500 (0 tahun) – Rp6.511.100 (32 tahun)

- Golongan XVII : Rp4.132.200 (0 tahun) – Rp6.786.500 (32 tahun)

Soal kenaikan gaji mohon jangan panik dulu, karena bagi mereka yang berstatus PPPK juga akan mengalami kenaikan gaji.

Hal ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 7/2023 tentang Kenaikan Gaji Berkala dan Kenaikan Gaji Istimewa Bagi PPPK.

Berdasarkan aturan yang telah dikeluarkan oleh Menteri PANRB, disampaikan bahwa gaji lulusan PPPK akan naik jika memenuhi persyaratan yang ditentukan.

Baca Juga: 10 Instansi yang Mensyaratkan Tes TOEFL untuk Pendaftaran Seleksi CPNS 2023, Fresh Graduate Wajib Tahu!

Adapun salah satu persyaratannya adalah lulusan PPPK telah memiliki masa perjanjian kerja lebih dari dua tahun.

Selain itu juga telah mencapai Masa Kerja Golongan yang mana telah ditentukan untuk bisa mendapatkan kenaikan gaji secara berkala.

Coba dari gaji PNS dengan gaji PPPK, masih besaran yang mana coba?***

Ikuti AyoJakarta.com di Google Jadikan kami sumber pilihan untuk mendapatkan berita terkini lebih cepat
Ikuti
Tag Terkait
# 2023
# Kenaikan
# CPNS
# PPPK
# diterima
# gaji
# lulusan

News Update

Bisnis

BRI Pertahankan Posisi Raksasa Perbankan Global di Top 1000 World Banks 2026

BRI raih peringkat 132 dunia di Top 1000 World Banks 2026 versi The Banker. Bukti nyata kinerja solid dan transformasi digital BBRI!

Metropolitan

Pemprov DKI Jakarta Bidik Pasar Wisata Yordania, Andalkan MICE, Kuliner, dan Wisata Ramah Muslim

Kegiatan bertajuk "Discover Indonesia: Jakarta & West Java Tourism Showcase 2026" yang digelar di Amman, Yordania, pada 19–23 Juli 2026.

News

Tak Lagi jadi Kepala Badan Gizi Nasional, Nanik S Deyang Diminta Presiden Prabowo Tetap Awasi BGN dan akan Mengisi Jabatan Baru Ini

Nanik S Deyang mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto tetap memintanya untuk mengawal jalannya lembaga tersebut.

Bisnis

Sulap Tenaga Surya Jadi Penopang Ekonomi, Terobosan Pertamina Patra Niaga Regional JBB di Kecamatan Balongan

Setahun GARBATERA Pertamina Patra Niaga Regional JBB di Balongan! Dorong PLTS, PMT balita, dan ekonomi UMKM lokal secara terukur.

News

Mundur dari Kepala BGN karena Alasan Kesehatan, Nanik S Deyang Ungkap Sosok 'Adik Saya' yang Akan jadi Pengganti

Nanik S Deyang berharap dengan sosok ini, kebijakan program MBG bisa dilanjutkan dan dijaga sehingga bisa berjalan dengan baik ke depannya.

Metropolitan

Transformasi Pengelolaan Sampah di TPST Bantargebang Dimulai, Zona Buang Ditutup dengan Media Pelindung, Ini Fungsinya

Kebijakan ini dilakukan sebagai langkah awal penerapan controlled landfill serta penghentian praktik open dumping secara bertahap.

Metropolitan

DPRD DKI Desak Pemprov Segera Terapkan Perda Jaringan Utilitas, Kabel Semrawut Dinilai Darurat

Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Yuke Yurike, mengatakan penataan jaringan utilitas sudah tidak bisa lagi ditunda.

Metropolitan

Jadi Terobosan Bersejarah untuk Pembiayaan Jakarta, Obligasi Daerah Rp3,5 Triliun Dilirik Banyak Investor, Ini Kata Pramono

Menurut Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, tingginya minat investor juga tak lepas dari besarnya APBD yang dimiliki Pemprov DKI.

Metropolitan

LRT Jakarta Fase 1B Velodrome-Manggarai Segera Beroperasi, DPRD Minta Pelayanan dan Integrasi Jadi Prioritas

Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, Dwi Rio Sambodo, menyampaikan optimismenya terhadap kehadiran lintasan baru LRT Jakarta tersebut.

Metropolitan

Pramono Anung Komitmen Tekan Angka Tawuran di Jakarta, Fasilitas Publik Terus Ditambah

Pernyataan ini disampaikan Gubernur Pramono Anung saat menanggapi insiden tawuran yang terjadi di kawasan Tugu Utara, Koja, Jakarta Utara.

Metropolitan

Waspada Peredaran Obat Keras, Polisi Selidiki Dugaan Pasokan Tramadol untuk Massa Demo di Jakarta!

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya kini tengah mendalami informasi terkait adanya dugaan rencana pemasokan obat keras jenis Tramadol untuk massa aksi unjuk rasa di Jakarta.

Metropolitan

Estimasi Pembangunan Ulang JPO Tendean Capai Rp6 M, Kepala Dinas Bina Marga DKI: Pemprov Tuntut Ganti Rugi...

Pemprov DKI Jakarta menegaskan akan menuntut ganti rugi atas kerusakan parah yang terjadi pada Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Tendean akibat ditabrak truk beberapa waktu lalu.

Nasional

Fore Coffee Tolak Gunakan Telur Bebas Sangkar, Koalisi AFJ Kirim Karangan Bunga Duka Cita

Koalisi AFJ-AFFA menggelar aksi damai kirim karangan bunga ke kantor Fore Coffee Jakarta. Aksi ini menuntut komitmen perusahaan untuk beralih ke telur bebas sangkar demi kesejahteraan ayam petelur.

Nasional

Dituduh Abaikan Bencana Sumatera, Presiden Sampaikan Jawaban atas Citizen Lawsuit di PTUN Padang

Presiden Prabowo membantah gugatan Citizen Lawsuit terkait bencana ekologis Sumbar di PTUN Padang. Pemerintah mengklaim telah melakukan mitigasi dan meminta majelis hakim menolak gugatan tersebut.

Ekonomi

Ichsanuddin Noorsy Sebut Indonesia Harus Berani Ubah Sistem, Bukan Sekadar Lahirkan Kebijakan Baru

Ekonom Senior Ichsanuddin Noorsy menilai berbagai persoalan ekonomi nasional tidak dapat diselesaikan hanya dengan melahirkan kebijakan-kebijakan baru. Menurutnya, pemerintah harus berani

Metropolitan

Kebut Normalisasi Sungai saat Kemarau, Pramono Anung: Mumpung Debit Air Sedang Kecil

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, berencana mempercepat proyek normalisasi sungai di wilayah ibu kota mumpung memasuki musim kemarau.

Metropolitan

Musim Kemarau Tiba, Pramono Anung Ingatkan Warga Jakarta Tak Buang Puntung Rokok Sembarangan

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, memberikan peringatan keras kepada warga ibu kota untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran selama musim kemarau berlangsung.

Jakarta Selatan

Viral Bangunan SDN 09/10 Kebayoran Lama Roboh, Pramono Anung Pastikan Perbaikan Segera Dilakukan!

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memberikan perhatian serius terhadap ambruknya bangunan SD Negeri 09/10 Kebayoran Lama Selatan, Jakarta Selatan.

Metropolitan

Siap Perbaiki Kualitas Hunian Ibu Kota, Pramono Anung Targetkan Bedah 633 Rumah Tak Layak Huni di Jakarta Tahun Ini!

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menargetkan sebanyak 633 unit rumah tak layak huni akan dibedah sepanjang tahun 2026 ini.

Bisnis

Dedikasi Mantri BRI Rani Kanov, Jadi Jembatan Perubahan bagi Pelaku UMKM di Pelosok

Kisah Rani Kanov Rianti Harahap, Mantri BRI yang mendampingi pelaku UMKM di pelosok sekaligus mendorong literasi dan inklusi keuangan masyarakat.