AYOJAKARTA.COM – Pemerintah memberikan sistem Bantuan Sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) yang diberikan oleh pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) RI.
Tujuan dari adanya bansos ini sebagai upaya untuk membantu perekonomian kelas menengah ke bawah.
Dalam satu tahun dana bansos ini akan diberikan dalam empat tahap yakni tahap pertama dicairkan pada Januari – Maret 2023, tahap kedua April – Juni 2023, tahap ketiga Juli – September 2023, dan tahap keempat Oktober – Desember 2023.
Kategori Penerima Bantuan Bansos PKH
Dilansir dari indonesia.go.id, ada tujuh golongan atau kategori yang berhak untuk mendapatkan dana Bansos PKH dari Kemensos RI, di antaranya sebagai berikut:
1. Kategori balita 0 -6 bulan menerima bantuan sebesar Rp3.000.000 atau Rp750.000 dalam setiap tahap.
2. Kategori ibu hamil menerima bantuan sebesar Rp3.000.000 atau Rp750.000 dalam setiap tahap.
3. Kategori siswa Sekolah Dasar (SD) menerima bantuan sebesar Rp900.000 atau Rp225.000 dalam setiap tahap.
4. Kategori siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) menerima bantuan sebesar Rp1.500.000 atau Rp375.000 dalam setiap tahap.
5. Kategori Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA) menerima bantuan sebesar Rp2.000.000 atau Rp500.000 dalam setiap tahap.
6. Kategori lansia yang memasuki usia 70 tahun ke atas menerima bantuan sebesar Rp2.400.000 atau Rp600.000 dalam setiap tahap.
7. Kategori penyandang disabilitas berat menerima bantuan sebesar Rp2.400.000 atau Rp600.000 dalam setiap tahap.
Untuk melakukan pengecekan Bansos PKH, penerima dapat melakukannya dilakukan di website resmi Bansos Kemensos https://cekbansos.kemensos.go.id/ dengan cara sebagai berikut:
· Login ke https://cekbansos.kemensos.go.id.
· Pilih nama provinsi dan desa yang sesuai dengan alamat yang tercantum dalam KTP.
· Input nama lengkap sesuai dengan yang tertera di KTP, dan masukan kode verifikasi yang tertera di layar.
· Kemudian klik tombol “Cari Data”.
· Maka akan muncul daftar penerima bantuan Bansos.
Baca Juga: 4 Jenis Komponen Penerima Bansos PKH, Ada yang Berpeluang Dapat Bantuan hingga Rp 4 Juta Lho
Persyaratan Penerima Bansos PKH
Ketetapan dalam menerima Bansos dalam setiap KPM dibatasi dalam satu Kartu Keluarga (KK) hanya empat orang yang berhak menerima bansos. Adapun persyaratan dan ketetapan yang harus dipenuhi sebagai berikut:
a) Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk Elektronik.
b) Terdaftar sebagai keluarga yang berkebutuhan dalam data kelurahan setempat.
c) Tidak terdaftar sebagai Pegawai Aparatur Negara seperti ASN, TNI, maupun Polri.
d) Belum pernah atau tidak terdaftar sebagai penerima bantuan seperti BLT UMKM, BLT subsidi gaji, serta Kartu Prakerja.
e) Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos RI.
Itulah kategori masyarakat yang berhak untuk mendapatkan bansos PKH dari Kemensos RI beserta persyaratan yang perlu diperhatikan oleh pemerintah.***

Share this article
Ini kategori masyarakat yang berhak untuk mendapatkan bansos PKH dari Kemensos RI beserta persyaratan yang perlu diperhatikan.