AYOJAKARTA.COM – Menjelang tahun 2024, pemerintah terus berupaya untuk tetap menjalankan salah satu program yaitu Program Keluarga Harapan (PKH).
Dikabarkan bahwa pada bulan Agustus 2023 ini, bagi penerima PKH maka dana dapat cair yang mana dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan sehari-hari.
Oleh karena itu, bagi kamu yang memenuhi kriteria dan telah ditetapkan sebagai penerima, maka silahkan cek bansos PKH yang dapat diakses secara online.
Program PKH sendiri tidak hanya menyalurkan bantuan secara finansial, namun juga berfungsi dalam mendukung kesejahteraan komunitas yang membutuhkan.
Baca Juga: 4 Jenis Komponen Penerima Bansos PKH, Ada yang Berpeluang Dapat Bantuan hingga Rp 4 Juta Lho
Direncanakan tak hanya bulan Agustus ini saja, distribusi bantuan PKH pada tahap ketiga ada tiga bulan, yatu Juli, Agustus, dan September 2023.
Berikut adalah persyaratan dan aturan untuk penerima manfaat PKH:
- Memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
- Tidak ada satupun anggota keluarga yang terikat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), BUMN, atau menjabat sebagai pejabat pemerintah tingkat desa/kelurahan.
- Dikategorikan sebagai keluarga kurang mampu oleh pejabat dari tingkat RT hingga kelurahan.
- Ditetapkan bahwa untuk penerima manfaat PKH berhak menerima bantuan selama lima tahun berturut-turut.
- Dana yang didapat dari PKH wajib digunakan sesuai dengan tujuan program tersebut.
Bagi kamu yang sesuai dengan persyaratan tersebut di atas maka kamu dapat mengeceknya melalui website atau laman situs resmi dari Kemensos.
Baca Juga: Selamat! Bansos PIP dan KJP Plus Sudah Cair, Ini Daerah yang Sudah Menerima Manfaat
Adapun cara cek bansos PKH secara online adalah:
- Pertama silahkan bukan situs https://cekbansos.kemensos.go.id/.
- Kemudian isi data diri berupa informasi tentang wilayah tempat tinggal.
- Kemudian isi nama penerima manfaat sesuai dengan data pada KTP
- Kemudian lakukan kode keamanan yang tertera di layar
- Klik “Cari Data” dan tunggu prosesnya hingga nama anda dan status sebagai penerima manfaat tampil dalam hasil pencarian.
Adapun rincian terkait besaran bantuan PKH adalah sebagai berikut:
· Ibu hamil atau nifas: Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun.
· Anak usia dini 0-6 tahun: Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun.
· Pendidikan anak SD/sederajat: Rp225.000 per tahap atau Rp900.000 per tahun.
· Pendidikan anak SMP/sederajat: Rp375.000 per tahap atau Rp1.500.000 per tahun.
· Pendidikan anak SMA/sederajat: Rp500.000 per tahap atau Rp2.000.000 per tahun.
· Penyandang disabilitas berat: Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun.
· Lanjut usia: Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun.***

Share this article
Bagi kamu yang memenuhi kriteria dan telah ditetapkan sebagai penerima, maka silahkan cek bansos PKH yang dapat diakses secara online.