AYOJAKARTA.COM - Untuk Anda warga Jakarta yang masih menantikan pencairan KJP Plus November 2023 berikut info terkininya
Dinas Pendidikan DKI Jakarta melalui akun Instagram @upt.p4op telah mengumumkan tentang jumlah penerima KJP Plus Tahap 2 tahun 2023 yakni sebanyak 681.508.
Calon penerima KJP Plus Tahap 2 tahun 2023 dapat mengecek nama melalui link kjp.jakarta.go.id dimana pencairan akan dilakukan November 2023.
KJP Plus akan memberikan bantuan kepada anak-anak dari keluarga tidak mampu untuk menyelesaikan pendidikan minimal hingga SMA atau sederajat.
Bagi Anda yang penasaran apakah sudah terdata dalam penerima KJP Plus 2023 tahap 2 ini, cermati penjelasannya berikut ini.
Progres program KJP Plus Tahap 2 tahun 2023 telah masuk pada proses verifikasi. Dalam proses itu telah dilakukan pendataan mulai tanggal 8 hingga 10 September 2023.
KJP Plus Tahap 2 tahun 2023 ini akan cair untuk pertamakalinya pada bulan November dan akan terus dilanjutkan hingga selama 6 bulan.
Diketahui penerima KJP Plus Tahap 2 ditetapkan dengan Surat Keputusan Gubernur, yang diterbitkan tanggal 31 Oktober 2023.
Berikut secara lengkap langkah memeriksa penerima KJP Plus 2023 Tahap 2:
- Buka situs resmi kjp.jakarta.go.id
- Tekan menu periksa status penerimaan KJP
- Tuliskan NIK KTP calon penerima
- Isikan Tahun penerimaan KJP Plus dan tahapanya
- Lansung ketuk cek hasil pengumuman akan muncul
Setelah langkah itu dilakukan Anda akan mengetahui jadi penerima bantuan atau tidak sesuai dengan kriteria yang telah berlaku.
Besaran Dana Pendidikan KJP Plus
- Bagi penerima KJP Plus SD/ sederajat sebesar Rp250,000 per bulan dan tambahan SPP untuk swasta sebesar Rp130,000 per bulan
- Bagi penerima KJP Plus SMP/ sederajat, sebesar Rp300,000 per bulan dan tambahan SPP untuk swasta sebesar Rp170,000 per bulan
- Bagi penerima KJP Plus SMA/ sedarajat, sebesar Rp420,000 per bulan dan tambahan SPP untuk swasta sebesar Rp290,000 per bulan
- Bagi penerima JKKP Plus SMK sebesar Rp450,000 per bulan dan tambahan SPP swasta sebesar Rp240,000 per bulan
- Bagi PKBM sebesar Rp300,000 per bulan
- Bagi Lembaga Kursus Pelatihan sebesar Rp1,800,000 per semester
Nah itulah cara mengecek nama melalui link kjp.jakarta.go.id dimana pencairan akan dilakukan November 2023.

Share this article
Calon penerima KJP Plus Tahap 2 tahun 2023 dapat mengecek nama melalui link kjp.jakarta.go.id dimana pencairan akan dilakukan November 2023.