AYOJAKARTA.COM -- KJP Plus November 2023 yang dinanti-nati akhirnya mulai dicairkan pada 28 November.
Dalam informasi resmi yang diunggah di akun instagram P4OP dikatakan pencairan dana KJP Plus Tahap II Tahun 2023 Gelombang I bulan November dilaksanakan secara bertahap mulai 28 November 2023. Jumlah penerima KJP Plus Tahap II Tahun 2023 Gelombang I sebanyak 576.263 peserta didik.
Berbeda dengan pencairan bulan sebelumnya, dimana pencairan dilakukan sekaligus, maka pada November ini pencairan dilakukan per gelombang. Artinya ada kemungkinan nama siswa penerima yang tidak tercantum di gelombang 1, akan dimuat di gelombang berikutnya.
Baca Juga: 7 Tanda Kamu Tidak Dicintai Orang di Sekitarmu, Yuk Kenali Ciri-cirinya
Dibandingkan dengan tahap I, jumlah penerima KJP Plus tahap II gelombang I ini berkurang sebanyak 98.336 siswa. Dari semula 674.599 menjadi 576.263 siswa.
Tingkat pendidikan SD/MI mengalami pengurangan paling banyak.
Jika dirinci maka pengurangan tersebut adalah sebagai berikut
SD/MI
313.154 - 226.400 = 86.754
SMP/MTs
186.697 - 179.407 = 7290
SMA/MA
65.073 - 63.137 = 1936
SMK
107.775 - 105.583 = 2192
PKBM
1900 - 1736 = 164
Penyebab Penerima KJP Berkurang
Salah satu penyebab warga DKI Jakarta tidak menerima atau tidak berhak mendapatkan dana bantuan dari KJP plus adalah karena status DTKS-nya.
Dikutip dari channel Youtube Eka Nur Aripin, status DTKS yang sudah ditetapkan itu yang berhak menerima KJP plus.
Sementara yang status DTKS-nya masih dalam musyawarah kelurahan, belum terdaftar, atau masih dalam proses pendaftaran maka tidak akan mendapatkan dana KJP PLus.
Lalu apa yang menyebabkan warga Jakarta tidak diterima status DTKS-nya?
Berikut adalah tujuh status DTKS warga Jakarta yang di-blacklist untuk menerima KJP Plus.
Status pertama adalah memiliki mobil. Kriteria ini berdasarkan hasil survei pendamping sosial yang turun ke lapangan. Jika ditemukan siswa atau keluarganya memiliki mobil, maka siswa tersebut tidak akan diloloskan.
Status kedua adalah memiliki NJOP rumah di atas Rp1 miliar. Kriteria ini juga berdasarkan hasil survei pendamping sosial.
Status ketiga adalah mampu. Kriteria ini berdasarkan penilaian warga setempat. Jika warga setempat menilai siswa tersebut mampu, maka siswa tersebut tidak akan diloloskan.
Status keempat adalah PNS atau Polri. Kriteria ini juga sudah jelas.
Status kelima adalah alamat tidak ditemukan atau pindah luar DKI. Kriteria ini biasanya terjadi pada siswa yang nomaden atau dia pindah tanpa memberitahukan kepada RT dan RW setempat. Jika pada saat musyawarah kelurahan, alamat siswa tidak ditemukan atau siswa telah pindah luar DKI, maka siswa tersebut tidak akan diloloskan.
Status keenam adalah data tidak padan sistem atau data kelurahan tidak lengkap. Kriteria ini biasanya terjadi karena kesalahan input data. Jika data siswa tidak padan sistem atau data kelurahan tidak lengkap, maka siswa tersebut tidak akan diloloskan.
Baca Juga: Tipe Golongan Darah Ini Selalu Bawa Keberuntungan dan Hoki, Apakah Kamu Termasuk?
Status ketujuh adalah meninggal dunia. Kriteria ini juga sudah jelas.
Namun jika seorang warga merasa sudah mendaftar KJP plus dan tetap belum menerimanya, silakan menghubungi petugas KJP terdekat dengan menyerahkan bukti-buktinya. Ada kemungkinan dia tidak menerima karena datanya sedang diproses atau memang tidak berhak sama sekali.
Lalu bagaimana juga dengan warga yang sudah mendaftar KJP plus tahun 2022, apakah perlu mendaftar lagi. Jawabannya tidak perlu, sepanjang DTKS-nya itu tidak mengalami perubahan.

Share this article
Jumlah penerima KJP Plus tahap II gelombang I ini berkurang sebanyak 98.336 siswa. Dari semula 674.599 menjadi 576.263 siswa.