AYOJAKARTA.COM - Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus, yang selama ini menjadi penyelenggara bantuan sosial biaya pendidikan bagi 492 pelajar dari tingkat SD hingga SMA di Ibu Kota, akan dihentikan pada tahun 2023.
Keputusan ini diambil karena sejumlah pelajar terbukti melakukan pelanggaran aturan, termasuk keterlibatan dalam tawuran.
"Tercatat sejumlah peserta didik penerima KJP PLUS yang melanggar Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 110 Tahun 2021 tentang Bantuan Sosial Biaya Pendidikan," ucap Pelaksana Tugas (Plt) Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi DKI Jakarta, Purwosusilo dikutip Ayojakarta.com dari republika, pada Jumat, 5 Januari 2024.
Peraturan Gubernur tersebut menetapkan larangan yang wajib dipatuhi oleh penerima KJP Plus.
Baca Juga: Respons Tak Terduga Mahfud MD Usai Alvin Lim Sebut Ferdy Sambo Tak Tidur di Lapas Tapi di Ruang AC
Jika larangan tersebut dilanggar, bantuan sosial pendidikan tersebut akan dicabut atau dihentikan.
Keputusan ini tidak hanya berlaku bagi peserta didik yang masih aktif di sekolah, tetapi juga bagi mereka yang telah lulus atau sudah bekerja.
Purwosusilo mengimbau agar peserta didik penerima KJP Plus mematuhi aturan yang telah ditetapkan.
Disdik DKI dan pihak sekolah akan terus memantau dan mengevaluasi peserta didik penerima KJP Plus untuk memastikan bantuan ini benar-benar tepat sasaran.
Adapun alasan pembatalan atau penghentian KJP Plus selama tahun 2023 mencakup sejumlah pelanggaran, seperti tindakan asusila, berkelahi, membawa senjata tajam, pencurian, penggadaian ATM KJP, perundungan, tindakan kekerasan, hingga penggunaan miras atau narkoba.
Data ini diperoleh dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang secara berkala diperbarui.
Purwosusilo menegaskan bahwa keluarga yang belum terdaftar dalam DTKS namun memenuhi kriteria tidak mampu dapat menghubungi Pusat Data dan Informasi Jaminan Sosial (Pusdatin Jamsos) sesuai dengan lokasi tempat tinggal atau Kartu Keluarga (KK).
Dengan langkah ini, diharapkan bantuan pendidikan dapat benar-benar bermanfaat bagi mereka yang membutuhkan tanpa terjerat dalam pelanggaran aturan yang telah ditetapkan.

Share this article
Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus, yang selama ini menjadi penyelenggara bantuan sosial biaya pendidikan bagi 492 pelajar dihentikan pada 2023