AYOJAKARTA.COM - Keluarga penerima manfaat siswa mulai dari jenjang SD, SMP, SMA, SMK Sederajat sudah menantikan pencairan dana PIP Kemdikbud RI Tahap 1 2024 untuk periode salur Februari-April.
Sasaran penerima bansos Program Indonesia Pintar (PIP Kemdikbud RI) ini ditujukan bagi siswa siswi kelas berjalan jenjang sekolah dasar hingga menengah atas atau kejuruan yang dikategorikan berasal dari keluarga tidak mampu atau rentan miskin.
Penerima bansos PIP Kemdikbud RI harus terdaftar aktif di DTKS Kemensos RI dan dinyatakan layak sebagai penerima bantuan.
Sebagai informasi, PIP Kemdikbud RI merupakan program bantuan sosial sebagai akses bidang pendidikan untuk anak usia sekolah yang bernaung di bawah Kemendikbudristek.
Kemendikbudristek RI kembali akan menyalurkan bantuan pendidikan PIP (Progam Indonesia Pintar) Kemdikbud RI.di tahun 2024 yang dibagi menjadi tiga tahap pencairan.
Untuk penyaluran PIP Kemdikbud RI 2024 terdiri dari pencairan tahap 1 periode Februari-April, tahap 2 periode Mei-September, dan tahap 3 periode Oktober-Desember.
Lalu berapakah nominal bantuan yang diberikan oleh PIP Kemdikbud RI Tahap 1 periode salur Februari-April 2024?
Besaran atau nominal bantuan PIP Kemdikbud RI Tahap 1, sebagai berikut.
- Jenjang SD sederajat: Rp450 ribu per tahun.
Khusus untuk kelas 6 semester genap dan kelas 1 semester ganjil sebesar Rp225 ribu.
- Jenjang SMP sederajat: Rp750 ribu per tahun.
Khusus untuk Kelas 9 semester genap dan kelas 7 semester ganjil sebesar Rp375 ribu.
- Jenjang SMA, SMK, Sederajat: Rp1,8 juta per tahun.
Khusus untuk kelas 12 semester genap dan kelas 10 semester ganjil Rp900 ribu.
Update terbaru pencairan bansos PIP Kemdikbud RI belum ada informasi lanjutan terkait proses penyaluran di tahap 1 tahun 2024.
Puslapdik Kemendikbud RI belum memberikan pengumuman kapan kepastian bansos PIP Kemdikbud RI Tahap 1 periode salur Februari-April 2024 akan terealisasi.
Dikutip AyoJakarta.com dari unggahan video di kanal YouTube Diary Bansos (25/2/24), PIP Kemdikbud RI Tahap ketiga periode Oktober-Desember 2023 telah disalurkan kepada 18.109.119 peserta didik mulai dari jenjang SD, SMP, SMA, SMK Sederajat.
Lalu kapankah pencairan PIP Kemdikbud Tahap 1 akan dilaksanakan?
Pencairan dana bansos PIP Kemdikbud RI Tahap 1 memang membutuhkan waktu yang lama dan sekarang Pemerintah masih melakukan tahapan verifikasi aktivasi rekening penerima bantuan.
Pemerintah memberikan batas waktu aktivasi rekening PIP Kemdikbud RI Tahap 3 tahun 2023 diperpanjang dari yang semula tanggal 31 Januari menjadi 29 Februari 2024.
Jika KPM siswa yang belum melakukan aktivasi rekening SimPel BRI untuk jenjang SD, SMP sederajat dan BNI untuk jenjang SMA dan SMK hingga akhir batas waktu perpanjangan aktivasi maka dipastikan bahwa dana PIP tidak dapat dicairkan dan akan dikembalikan ke kas negara.
Berikut mekanisme pencairan PIP Kemdikbud RI periode Februari-April 2024.
1. Info SK Nominasi
KPM siswa penerima PIP Kemdikbud akan menerima Surat Keputusan (SK) Nominasi di mana informasi bisa didapatkan dari unit pendidikan (sekolah), pemangku kepentingan, atau siswa bisa mengecek secara mandiri melalui aplikasi SI PINTAR atau website resmi PIP Kemdikbud RI yaitu
https://pip.kemdikbud.go.id.
2. Aktivasi rekening SimPel
KPM siswa diwajibkan untuk melakukan aktivasi rekening SimPel BRI atau BNI sesuai jenjang pendidikan di bank penyalur terkait dengan membawa surat pengantar dari sekolah masing-masing.
Jika penerima bansos PIP Kemdikbud adalah KPM siswa SD dan SMP sederajat maka aktivasi rekening SimPel BRI bisa diwakilkan oleh orang lain atau wali murid.
Sedangkan jika KPM siswa jenjang SMA, SMK Sederajat harus melakukan aktivasi rekening SimPel BNI sendiri (Mandiri).
Saat berhasil melakukan aktivasi rekening SimPel maka saldo rekening masih Rp0.
3. SK Pemberian
SK Pemberian akan terbit kurang lebih 15-20 hari kerja setelah KPM siswa berhasil melakukan aktivasi rekening SimPel.
Jika SK Pemberian yang diterbitkan oleh Puslapdik Kemendikbud RI sudah muncul dan terupdate di akun PIP masing-masing KPM siswa maka pencairan dana PIP Kemdikbud akan segera dapat dilakukan.
4. Pencairan dana
Pencairan dana dapat dilakukan oleh KPM siswa penerima dan dapat dipantau statusnya di keterangan akun PIP masing-masing KPM siswa.
Jika di kolom keterangan pencairan sudah tertulis tanggal pencairan maka dipastikan dana PIP sudah masuk ke rekening KPM siswa baik BRI maupun BNI.
KPM Siswa dapat mencairkan dana non tunai PIP Kemdikbud langsung ke bank penyalur dengan membawa buku rekening dan identitas pengenal serta bisa juga ditarik tunaikan melalui mesin ATM bank penyalur terdekat.
Untuk estimasi pencairannya, jika tanggal 29 Februari 2024 merupakan batas akhir aktivasi rekening maka kemungkinan tidak lebih dari satu bulan atau minggu keempat di bulan Maret, target pencairan PIP Kemdikbud Tahap 1 bisa direalisasikan.
Oleh karena itu, jika KPM siswa ingin mengetahui daftar penerima PIP Kemdikbud dan status pencairannya dapat mengakses melalui laman
https://pip.kemdikbud.go.id atau melalui aplikasi SI PINTAR. ***
Share this article
Keluarga penerima manfaat siswa mulai dari jenjang SD, SMP, SMA, SMK Sederajat sudah menantikan pencairan dana PIP Kemdikbud RI Tahap 1 2024