AYOJAKARTA.COM — Bansos pemenuhan kebutuhan dasar di Provinsi DKI Jakarta terdiri dari Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Anak Jakarta (KAJ), dan Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ).
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah resmi mencairkan dana program bantuan sosial Pemenuhan Kebutuhan Dasar (PKD) baik untuk KLJ, KAJ, dan KPDJ tahun 2024.
PKD 2024 Provinsi DKI Jakarta memang lebih memprioritaskan tiga komponen penerima bantuan mulai dari lansia, anak, dan penyandang disabilitas.
Bansos Pemenuhan Kebutuhan Dasar di Provinsi DKI Jakarta kembali disalurkan kepada keluarga penerima manfaat yang masuk dalam kategori kelayakan penerima bantuan.
Provinsi DKI Jakarta sebagai salah satu wilayah dengan pusat pemerintahan dan roda perekonomian memberikan bantuan sosial kepada warganya, dalam kategori keluarga tidak mampu atau rentan miskin.
Beberapa bansos yang rutin disalurkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta setiap tahunnya adalah Kartu Lansia Jakarta, Kartu Anak Jakarta, dan Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta.
Bansos KLJ atau Kartu Lansia Jakarta diberikan sebagai program bantuan sosial kesejahteraan sosial yang diperuntukkan bagi lansia 60 tahun ke atas.
Program ini bertujuan untuk memberikan bantuan terhadap pemenuhan kebutuhan dasar dan peningkatan kesejahteraan para lansia di wilayah Provinsi DKI Jakarta.
Kartu Anak Jakarta (KAJ) merupakan program bantuan Pemprov DKI Jakarta untuk anak usia dini, sedangkan KPDJ (Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta) juga diberikan kepada Penyandang Disabilitas dengan kondisi tidak mampu atau rentan miskin.
Dikutip AyoJakarta.com melalui unggahan resmi instagram Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta, bansos Pemenuhan Kebutuhan Dasar Provinsi DKI Jakarta sudah dicairkan pada tanggal 1 Maret 2024 untuk periode salur Januari-Februari.
Total penerima bansos PKD tahap 1 2024 baik KLJ, KAJ, dan KPDJ sebanyak 63.410 KPM dengan rincian nominal dana yang disalurkan masing-masing Rp300 ribu per bulan.
Pencairan KLJ , KAJ dan KPDJ langsung rapel dua bulan sekaligus untuk periode salur Januari-Februari maka tiap KPM penerima masing-masing bansos mendapatkan Rp600 ribu.
Penerima pencairan dana bansos KLJ, KAJ dan KPDJ tahap 1 diberikan kepada penerima tahun 2023, yang telah lolos verifikasi dan validasi data serta sudah dinyatakan layak untuk menerima bantuan.
Lalu apa saja kriteria kelayakan penerima bansos Pemenuhan Kebutuhan Dasar DKI Jakarta, antara lain KLJ, KAJ, dan KPDJ 2024?
Dikutip dari Instagram resmi @dkijakarta, berikut kriteria penerima bansos Pemenuhan Kebutuhan Dasar DKI Jakarta tahun 2024:
1. Terdaftar aktif di DTKS Pemprov DKI Jakarta.
2. Penerima eksisting tahun 2023 yang masih dinyatakan layak menerima bantuan PKD 2024.
3. Penerima non eksisting tahun 2023 merupakan penerima baru yang dinyatakan layak menerima bansos PKD tahun 2024, karena terdaftar di DTKS Pemprov DKI Jakarta dan Regsosek berdasarkan hasil verifikasi di lapangan.
4. Terdaftar dalam data Regsosek (Registrasi Sosial Ekonomi) BPS Provinsi DKI Jakarta.
5. Penerima KLJ merupakan lansia berusia 60 tahun ke atas.
6. Penerima KAJ merupakan anak usia dini (0-6 tahun).
7. Penerima KPDJ terdaftar dalam data penyandang disabilitas Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta.
8. Memiliki KTP dan KK di wilayah Provinsi DKI Jakarta.
9. Berdomisili di Provinsi DKI Jakarta.
10. Tidak memiliki mobil.
11. Tidak memiliki rumah atau lahan dengan nilai NJOP lebih dari Rp1 milyar.
12. Tidak menerima bansos sejenis yang bersumber dari APBN.
13. Tidak terindikasi padanan ketidaklayakan SIKG-NG milik Kemensos RI.***

Share this article
Bansos Pemenuhan Kebutuhan Dasar Provinsi DKI Jakarta sudah dicairkan pada tanggal 1 Maret 2024 untuk periode salur Januari-Februari.