AYOJAKARTA.COM - Kemensos bergerak cepat untuk mencairkan bantuan sosial untuk KPM PKH murni, BPNT murni, dan KPM PKH+BPNT pasca Hari Raya Idul Fitri.
Pemerintah menyalurkan bansos reguler dan tambahan bukan hanya untuk KPM yang tercatat dalam data DTKS tetapi juga data desil P3KE Kemenko PMK juga masuk dalam daftar penerima bantuan sosial.
Khususnya untuk bansos Kemensos RI, dua bantuan sosial reguler yang dicairkan secara tunai dan nontunai kepada KPM PKH dan BPNT melalui KKS dan PT Pos Indonesia dengan nominal yang berbeda-beda sesuai jenis bantuannya.
Baca Juga: Ini Dia Tahapan Pendaftaran KIP Kuliah Merdeka Tahun 2024
Kemensos memberikan kabar menggembirakan terkait sudah dicairkannya kembali bansos PKH tahap 2 dan BPNT tahap 4 melalui KKS ATM Merah Putih Bank Himbara atau BSI.
Kedua bansos tersebut dicairkan secara serentak akan tetapi bertahap diterima oleh KPM yang sudah dinyatakan layak menerima bantuan.
Pencairan bansos BPNT tahap 4 alokasi bulan April via KKS dan April-Juni via PT Pos Indonesia serta PKH Tahap 2 via KKS sudah resmi dicairkan untuk beberapa daerah sebelum Lebaran.
Sebagai informasi, PKH dan BPNT merupakan bantuan sosial reguler yang disalurkan kepada keluarga yang masuk dalam kategori rentan miskin dan tidak mampu.
Bantuan PKH dan BPNT termasuk dalam bansos perlindungan dan jaminan sosial yang diberikan dalam rangka pengentasan kemiskinan dan menjaga pemenuhan kebutuhan hidup.
Baca Juga: Pesan Serius dari Anies Baswedan, Usai Megawati Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae MK
PKH tahap 2 alokasi April-Juni dicairkan kepada 10 juta KPM PKH murni dan KPM PKH+BPNT sedangkan BPNT tahap 4 disalurkan kepada 18,8 juta KPM BPNT murni dan KPM BPNT+PKH.
Penerima bansos PKH dan BPNT harus terdaftar aktif di DTKS Kemensos RI dan telah dinyatakan layak sebagai penerima bantuan sosial.
Penyaluran bansos BPNT Tahap 4 dan PKH Tahap 2 harus melewati prosedur validasi data dan verifikasi penerima bansos.
Kemensos memadu padankan dua data terbaru dari DTKS dan ditambah dengan hasil data usulan pihak Pemerintah daerah atas status kelayakan penerima bantuan PKH dan BPNT.
Setelah padan, barulah Kemensos RI akan menentukan siapa saja daftar nama penerima bantuan sosial PKH dan BPNT yang nantinya tercantum dalam data bayar atau SP2D.
Dikutip dari unggahan video di kanal YouTube Diary Bansos (17/4/24), sejumlah daerah sudah menerima pencairan bansos BPNT Tahap 4 alokasi bulan Maret-April via KKS ATM Merah Putih Bank Mandiri, BRI, BNI, dan juga BSI khusus wilayah Provinsi Aceh.
Bukan hanya via KKS, BPNT Tahap 4 alokasi April-Juni juga sudah terpantau cair di sejumlah wilayah via Pos baik di kantor pos cabang kecamatan kota wilayah domisili atau titik-titik komunitas misalnya kantor kelurahan atau desa.
Bansos PKH Tahap 2 juga sudah dicairkan secara bertahap via KKS dan PT Pos Indonesia dengan nominal yang berbeda-beda sesuai dengan kategori penerimanya.
Misalnya pencairan PKH Tahap 2 kategori lansia via KKS ATM Merah Putih Bank Himbara atau BSI sebesar Rp400 ribu sedangkan via PT Pos Indonesia sebesar Rp600 ribu.
Memang pencairan bansos PKH dan BPNT untuk alokasi bulan April hingga Juni 2024 disalurkan secara bertahap sehingga antara KPM yang satu dengan yang lain tidak sama waktu pencairannya.
Jika hingga pencairan hampir selesai disalurkan tetapi KPM belum juga mendapatkan dana bansos maka diestimasikan bahwa KPM tersebut sudah tidak layak untuk menerima bantuan oleh Kemensos.
Mungkin KPM sudah ditidaklayakkan oleh Pemerintah daerah sehingga bantuan yang diberikan oleh Kemensos harus dicabut dan tidak dapat dicairkan.
Lalu siapa saja penerima bansos BPNT Tahap 3 dan PKH Tahap 2 yang dinyatakan layak dan berhak menerima pencairan kembali?
Dikutip dari unggahan video di kanal YouTube INFO BANSOS (15/3/24), berikut 8 penerima bansos PKH Tahap 2 yang dinyatakan layak menerima bantuan berdasarkan pekerjaan, status, dan predikat yang melekat sebagai perorangan maupun anggota keluarga yang ada di dalam Kartu Keluarga.
1. KPM bukan berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara, TNI, dan Polri.
2. KPM bukan berstatus sebagai TNI dan Polri.
3. KPM bukan berstatus sebagai pensiunan TNI dan Polri.
4. KPM bukan berstatus sebagai pendamping sosial.
5. KPM bukan berstatus sebagai guru tersertifikasi
6. KPM tidak memiliki penghasilan yang bersumber dari APBN atau APBD
7. KPM tidak terdaftar dalam Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagai pemilik CV atau direksi atau komisaris
8. KPM tidak memiliki upah minimun diatas UMK atau UMP.
Jika KPM melanggar aturan terbaru penerima bansos PKH Tahap 2 ini dipastikan status kepesertaan keluarga penerima manfaat akan dicabut dan tidak akan menerima pencairan bantuan lagi.
Untuk mengecek daftar penerima bansos BPNT dan PKH untuk periode pencairan terbaru di bulan April-Juni maka bisa bertanya kepada pendamping sosial atau operator desa untuk melihat status kelayakannya di SIKS-NG.
Jika akun SIKS-NG KPM masih tertera periode penyaluran bansos yang lama atau belum terupdate untuk pencairan terbaru padahal bansos telah resmi dicairkan maka dipastikan KPM sudah ditidaklayakkan oleh Kemensos sebagai penerima bantuan. ***

Share this article
Lalu siapa saja penerima bansos BPNT Tahap 3 dan PKH Tahap 2 yang dinyatakan layak dan berhak menerima pencairan kembali?