AYOJAKARTA.COM -- Mulai 1 Juni 2024, mekanisme pengusulan data penerima Bantuan Sosial (Bansos) PKH (Program Keluarga Harapan) dan BPNT (Bantuan Pangan Non-Tunai) akan mengalami perubahan yang signifikan.
Salah satu perubahan utama adalah diwajibkannya proses musyawarah desa atau kelurahan (musdes atau muskel) sebelum data penerima Bansos diusulkan ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Dikutip dari Youtube Pendamping Sosial, pada Selasa, 4 Juni 2024, menurut surat keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 150/HUK/2022 tentang tata cara proses usulan data serta verifikasi dan validasi data, pengusulan data penerima Bansos harus dilakukan melalui musyawarah desa atau kelurahan.
Musyawarah ini bertujuan untuk memastikan bahwa nama-nama yang diusulkan sebagai penerima Bansos memang layak dan sesuai dengan kondisi di lapangan.
Jika dalam musyawarah ditemukan nama-nama yang tidak layak menerima Bansos, maka nama-nama tersebut dapat dihapus dari daftar.
Namun, kenyataannya masih banyak daerah yang belum menerapkan tata cara ini dengan baik. Hanya sebagian kecil daerah yang menjalankan mekanisme sesuai dengan peraturan ini.
Oleh karena itu, pada 8 Mei 2024, Menteri Sosial mengadakan konferensi pers untuk menegaskan kembali pentingnya musyawarah desa atau kelurahan dalam pengusulan data Bansos.
Dalam konferensi tersebut, ditekankan bahwa mulai sekarang, setiap usulan data dari daerah harus disertai dengan dokumentasi foto yang menunjukkan bahwa musdes atau muskel telah dilaksanakan.
Baca Juga: Daftar Bansos yang Cair Pada Juni 2024, Ada Apa Saja? Cek Selengkapnya di Sini!
Jika tidak ada bukti dokumentasi ini, maka usulan data dari daerah tersebut tidak akan diterima oleh Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial (Pusdatin Kesos) Kementerian Sosial.
Selain itu, apabila usulan data calon penerima Bansos dari daerah tidak dilampirkan dengan dokumentasi hasil musyawarah, maka pemerintah daerah setempat wajib membuat Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) bagi nama-nama yang diusulkan masuk ke DTKS.
Mekanisme ini diperketat untuk memastikan bahwa penerima Bansos benar-benar tepat sasaran dan untuk menghindari penyalahgunaan atau manipulasi data.
Ada laporan bahwa di beberapa daerah, proses pengusulan data dilakukan oleh satu pihak saja, yang seringkali memanfaatkan situasi ini untuk mengancam masyarakat.
Misalnya, ada ancaman bahwa bantuan sosial akan diputus jika masyarakat tidak mengikuti arahan tertentu, atau bahkan Bansos digunakan sebagai alat kampanye dalam pemilihan kepala daerah.
Untuk mengatasi masalah ini, Kementerian Sosial menghimbau agar musyawarah desa atau kelurahan dilakukan secara rutin, minimal tiga bulan sekali.
Dalam musyawarah ini, semua pihak terkait seperti RT, pendamping sosial, dan lainnya harus dilibatkan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas.
Dengan mengikuti arahan Menteri Sosial ini dan berpedoman surat dari Kementerian Sosial terkait tata cara pengusulan data yang akan masuk ke dalam DTKS, diharapkan kedepannya pengusulan data penerima Bansos akan menjadi lebih transparan dan tepat sasaran.
Sehingga bantuan sosial yang diberikan benar-benar dapat membantu mereka yang membutuhkan dan tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu.

Share this article
Perubahan utama adalah diwajibkannya proses musyawarah desa atau kelurahan (musdes atau muskel) sebelum data penerima Bansos diusulkan.