AYOJAKARTA.COM — KPM non-PKH dan BPNT akhirnya mendapatkan pencairan bantuan langsung tunai (BLT) dari pemerintah daerah setempat.
BLT yang dicairkan Pemerintah daerah dengan nominal yang bervariasi mulai dari Rp300 ribu, Rp600 ribu, Rp900 ribu dan Rp1,8 juta untuk periode semester pertama tahun 2024.
Bantuan yang dimaksud adalah BLT Dana Desa yang dicairkan untuk keluarga penerima manfaat kategori prioritas miskin ekstrem di wilayah desa setempat.
Pemerintah kembali mencairkan BLT Dana Desa memasuki minggu kedua bulan Juni menjelang Hari Raya Idul Adha tahun 2024.
BLT ini diserahkan dari pihak pemerintah daerah setempat (setingkat desa atau kelurahan) kepada KPM yang tidak menerima bansos PKH maupun BPNT tetapi terdaftar di DTKS Kemensos RI.
BLT Dana Desa bersifat tunai yang diserahkan langsung dari pemerintah desa atau kelurahan kepada KPM yang ditetapkan sebagai penerima bansos.
Sebagai informasi, BLT Dana Desa disalurkan oleh Pemerintah daerah setempat dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat miskin ekstrem dan pengentasan kemiskinan di wilayah desa terkait.
BLT Dana Desa diberikan dalam bentuk uang tunai kepada Keluarga Penerima Manfaat dengan sumber bantuan dialokasikan dari APBD masing-masing daerah.
Sasaran penerima BLT Dana Desa ini adalah KPM yang tidak memperoleh bantuan reguler dari Kemensos seperti PKH dan BPNT.
BLT Dana Desa disalurkan kepada KPM yang sudah terdaftar sebagai Penerima Bantuan Desa atau tercatat di Data Penerima Bantuan (DPB) di desa masing-masing.
Bagi PKM yang sudah dinyatakan layak sebagai penerima BLT Dana Desa, maka KPM dipastikan sudah tercatat di DPB desa.
Lalu apa saja persyaratan penerima BLT Dana Desa 2024?
Berikut persyaratan penerima BLT Dana Desa 2024:
1. Termasuk kategori KPM yang berasal dari keluarga miskin ekstrem.
2. Terdaftar aktif di DTKS Kemensos RI atau DTKS Kabupaten Kota setempat.
3. Tidak memiliki pekerjaan atau kehilangan mata pencaharian.
4. Memiliki kerentanan terhadap sakit atau keluarga dengan riwayat penyakit kronis.
5. Bukan merupakan penerima bansos reguler Kemensos baik PKH maupun BPNT.
6. Keluarga miskin penerima jaring pengaman sosial lainnya yang terhenti baik yang bersumber dari APBD dan atau dari APBN.
7. Keluarga miskin yang terdampak pandemi Covid-19.
8. Anggota rumah tangga tunggal lanjut usia.
Lalu bagaimana progres pencairan bansos BLT Dana Desa untuk periode trimester kedua tahun 2024?
Dikutip dari unggahan video di kanal YouTube DIARY BANSOS, Jumat, 14 Juni 2024, BLT Dana Desa telah disalurkan kepada KPM dengan periode dan nominal pencairan yang berbeda-beda.
Berikut rincian daerah yang menerima BLT Dana Desa tahun 2024:
Baca Juga: Hore! Bantuan BLT Akhirnya Dicairkan Mulai Hari Ini, Mungkinkah Mitigasi Risiko Pangan?
1. Desa Bantimurung, Luwu Utara, Sulawesi Selatan mendapatkan pencairan BLT Dana Desa sebesar Rp600 ribu untuk periode salur Mei-Juni.
2. 60 KPM di Desa Nagari, Padang Laweh, Sumatera Barat mendapatkan pencairan BLT Dana Desa sebesar Rp900 ribu untuk periode salur April-Juni pada tanggal 10 Juni 2024.
3. Desa Kalisari, Losar, Cirebon mendapatkan pencairan BLT Dana Desa sebesar Rp900 ribu untuk periode salur April-Juni.
4. Desa Pamuatan, Sumatera Barat mendapatkan pencairan BLT Dana Desa sebesar Rp900 ribu periode April-Juni pada tanggal 12 Juni 2024.
5. 51 KPM di desa Kepangguluan, Siarang-arang, Riau mendapatkan pencairan BLT Dana Desa sebesar Rp900 ribu untuk periode salur April-Juni.
6. Desa Demulih, Bali mendapatkan pencairan BLT Dana Desa sebesar Rp300 ribu untuk periode salur Juni.
7. Desa Sibolahotang Sas, Sumatera Utara mendapatkan pencairan BLT Dana Desa sebesar Rp1,8 juta untuk periode Januari-Juni.
Penyaluran BLT Dana Desa di setiap daerah dilakukan melalui titik komunitas misalnya kantor kelurahan atau kantor desa.
Sebelumnya, pemerintah daerah setempat baik kepala desa, RT, atau RW telah mengirimkan surat undangan resmi barcode untuk pencairan BLT Dana Desa kepada KPM yang telah dinyatakan layak sebagai penerima bantuan.
KPM yang mendapatkan surat undangan resmi barcode untuk pencairan, bisa mengambil dana bantuan dengan membawa surat undangan resmi barcode yang diterima, KTP asli, dan KK asli.
Jika KPM tidak bisa hadir dalam pengambilan bantuan BLT Dana Desa karena lansia dengan sakit menahun atau penyandang disabilitas berat, Kasi Kesra beserta staf lainnya akan mengantarkan bantuan tersebut langsung ke rumah masing-masing KPM yang bersangkutan.
Untuk mengetahui KPM sebagai penerima bansos BLT Dana Desa atau tidak bisa mengecek daftar penerima melalui laman resmi Bansos Desa di https://sid.kemendesa.go.id/.***

Share this article
KPM non-PKH dan BPNT akhirnya mendapatkan pencairan bantuan langsung tunai (BLT) dari pemerintah daerah setempat.