AYOJAKARTA.COM - Menjadi salah satu kebutuhan dasar di setiap rumah tangga keluarga pra sejahtera, kehadiran gas LPG 3 kilogram atau Melon sangat dibutuhkan.
Disamping karena merupakan barang kebutuhan yang disubsidi pemerintah, gas LPG 3 kilogram atau Melon juga relatif mudah diperoleh.
Dengan adanya subsidi dari pemerintah bagi keluarga pra sejahtera, maka harga pembelian gas LPG 3 kilogram atau Melon akan menjadi jauh lebih murah.
Guna memastikan peruntukkan agar tepat sasaran, di banyak wilayah setiap pembelian gas LPG 3 kilogram atau Melon juga diwajibkan menggunakan kartu identitas.
Meski di bagian tabung gas sudah terpampang jelas peruntukkan gas Melon, tidak sedikit masyarakat mampu yang juga menggunakan gas 3 kilogram.
Dirancang khusus untuk keluarga pra sejahtera, rumah tangga pengguna gas Melon dalam waktu dekat akan mendapat kabar mengejutkan.
Kabar mengejutkan yang menyasar pada pengguna gas Melon tersebut adalah diberikannya bantuan langsung tunai setiap bulan kepada penerima manfaat.
Adapun mekanisme pemberian bantuan langsung tunai tersebut akan dilakukan melalui transfer bank atau diserahkan langsung oleh Petugas kepada penerima manfaat.
Dengan adanya pemberian bantuan langsung tunai kepada pengguna gas Melon, maka kebijakan tersebut akan berdampak kepada keluarga pra sejahtera.
Langkah kebijakan mengganti nilai subsidi dalam bentuk uang tunai tersebut, sebelumnya telah dibahas oleh Komisi VII DPR RI.
Besaran nilai uang tunai pengganti subsidi yang diberikan kepada penerima manfaat tersebut adalah sebesar Rp 100.000.
Dasar perhitungan nominal bantuan tunai tersebut mengacu pada perkiraan umum penggunaan gas Melon setiap satu bulan.
Jumlah gas ukuran 3 kilogram atau Melon yang biasa dipergunakan oleh kebanyakan keluarga pra sejahtera umumnya menghabiskan sebanyak tiga tabung.
Dengan biaya pembelian rata-rata sebesar Rp 30.000 untuk setiap tabung, maka pemberian bantuan subsidi tunai senilai Rp 100.000 setiap bulan merupakan hal relevan.
Guna mengantisipasi penyaluran subsidi tunai gas 3 kilogram agar tepat sasaran, hingga saat ini pemerintah masih terus melakukan pendataan.
Pendataan terkait daftar nama keluarga penerima manfaat subsidi gas Melon, juga akan menggunakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS.
Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS merupakan salah satu variabel data yang biasa dipergunakan untuk melakukan penyaluran bantuan sosial atau bansos.
Mengacu pada DTKS, penerima manfaat subsidi pembelian gas Melon 3 kilogram yang dimulai pada awal Tahun 2025 atau 2026 akan lebih didominasi oleh KPM Bansos. ***

Share this article
Pengguna gas LPG 3 kilogram siap-siap mendapat bantuan Rp100 ribu, apakah kamu termasuk? Cek di sini.