AYOJAKARTA.COM - Pemerintah terus mencairkan bansos langsung tunai (BLT) kepada keluarga penerima manfaat.
KPM yang menerima pencairan bansos sudah memenuhi persyaratan status kelayakannya, salah satunya termasuk dalam kategori keluarga prasejahtera, rentan miskin, hingga prioritas miskin ekstrem.
Memasuki minggu ketiga bulan Juli 2024, Pemerintah terus menyalurkan bansos yang bersifat reguler dan tambahan kepada KPM yang terdaftar di DTKS Kemensos RI.
Pencairan bantuan diberikan secara tunai dengan sasaran KPM wajib mendapatkan rekomendasi atau usulan dari pemerintah daerah setempat.
Lalu bansos apa saja yang dicairkan secara tunai di hari ini?
Banyak yang berekspektasi bahwa bansos yang dicairkan secara merupakan PKH periode salur Juli-September.
Untuk sekarang, bansos PKH periode salur Juli-September yang dicairkan melalui kantor pos masih dalam proses verifikasi komponen dan final closing jadi diestimasikan akan dicairkan di bulan Agustus atau September tahun 2024.
Lalu BLT apa saja yang dicairkan untuk KPM di hari ini?
Dikutip AyoJakarta.com dari unggahan video di kanal YouTube Diary Bansos, hari Senin (22/7/24), berikut dua BLT (Bantuan Langsung Tunai) yang dicairkan hari ini.
1. BLT Dana Desa
KPM prioritas miskin yang terdaftar di DTKS Kemensos RI berpeluang besar mendapatkan bansos BLT Dana Desa.
BLT Dana Desa dicairkan kepada KPM yang bukan penerima bansos PKH atau BPNT.
Beberapa daerah mulai mencairkan bansos BLT Dana Desa seperti di wilayah Banyuwangi.
BLT Dana Desa dicairkan per bulan Rp300 ribu sedangkan jika periode pencairannya dua bulan sekali maka dana yang didapatkan dua kali lipat yaitu Rp600 ribu
Untuk nominal pencairan tiga bulan sekali Rp900 ribu dan jika dirapel langsung enam bulan sekali maka KPM akan menerima BLT Dana Desa sebesar Rp1,8 juta.
Berikut persyaratan penerima bansos BLT Dana Desa.
- KPM prioritas miskin yang tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau yang tidak tercatat (exclusion error).
- Bukan sebagai penerima bansos Program Keluarga Harapan (PKH) atau BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai).
- KPM yang kehilangan pekerjaan dan tidak memiliki tabungan yang mencukupi untuk memenuhi kebutuhan hidup selama tiga bulan ke depan.
- KPM memiliki anggota keluarga yang rentan terkena penyakit kronis atau berkepanjangan
- KPM memiliki anggota yang merupakan lansia atau penyandang disabilitas yang tinggal sendiri.
- KPM mendapatkan rekomendasi atau usulan dari Pemerintah daerah setempat setelah dilakukan validasi status kelayakannya.
2. Atensi Anak Yatim Piatu
BLT Atensi Anak Yatim Piatu dicairkan kepada KPM Anak Yatim Piatu usia mulai dari usia 0-18 tahun.
Jika KPM berusia 16-18 tahun tetapi belum menikah, tetap bagian dari penerima bansos ini.
Terpantau hari ini, beberapa daerah kembali mencairkan dana bansos Atensi Anak Yatim Piatu.
SP2D pencairan bansos Atensi Anak Yatim Piatu periode salur Mei-Juni sebesar Rp400 ribu telah resmi turun di wilayah Kabupaten Banyuwangi.
Pencairan bansos Atensi Anak Yatim Piatu berbeda-beda di setiap daerah.
Baca Juga: 3 Jurusan Kuliah di Universitas Negeri Semarang dengan Biaya UKT Termurah, Gak Sampai Rp 6 Juta!
Nominal yang dicairkan Rp200 ribu per bulannya secara tunai melalui kantor pos dan non tunai via bank Himbara.
KPM yang menerima bansos Atensi Yatim Piatu harus melalui usulan atau dari Pemerintah daerah setempat.
KPM berhak menerima pencairan bansos Atensi Anak Yatim Piatu dan data bayar bisa diterbitkan oleh Kemensos jika rekomendasi atau usulan Pemda disetujui terkait status kelayakan dari calon penerima bansos Atensi Anak Yatim Piatu.***
Share this article
Pemerintah masih terus menyalurkan 2 bansos yang bersifat reguler dan tambahan kepada KPM yang sudah terdaftar DTKS.