AYOJAKARTA.COM – Mendekati bulan September 2024 yang tinggal mengitung hari, informasi pencairan bantuan untuk alokasi bulan September-Oktober 2024 mulai banyak dicari KPM.
Berdasarkan informasi terbaru yang disampaikan melalui YouTube INFO BANSOS, terdapat beberapa KPM yang positif akan mendapatkan bantuan tambahan dari pemerintah.
Lantas, kategori KPM apa saja?
Pertama, KPM yang akan mendapatkan nominal bantuan bertambah adalah KPM PKH untuk kategori pendidikan.
Jika pada pencairan sebelumnya kategori anak sekolah yang masuk jenjang SD ke SMP atau SMP ke SMA mendapatkan bantuan sesuai jenjang pendidikan yang ditempuh sebelumnya.
Namun, pada pencairan alokasi September-Oktober 2024 diprediksi bantuan tersebut akan disesuaikan dengan jenjang pendidikan yang ditempuh saat ini.
Hal ini pun telah sesuai dengan adanya sinkronisasi antara data di Dapodik dan DTKS bagi anak sekolah di tingkat SMP dan SMA.
Kedua, bagi KPM PKH yang telah memasuki usia lansia yakni 60 tahun ke atas, hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998 Tentang Kesejahteraan lanjut usia.
Untuk pencairan di tahap berikutnya yakni alokasi September-Oktober 2024 akan mendapatkan bantuan tambahan Rp400.000.
Jumlah nominal tersebut merupakan bantuan untuk alokasi per dua bulan sekaligus yang dicairkan melalui kartu KKS.
Seperti diketahui, PKH merupakan bantuan untuk para KPM yang namanya telah terdaftar di data DTKS Kementerian Sosial.
Terdapat beberapa kategori yang mendapatkan bantuan ini yaitu ibu hamil, balita, anak sekolah, penyandang disabilitas dan lansia.
Masing-masing KPM tersebut akan mendapatkan jumlah bantuan PKH yang berbeda-beda dan disesuaikan dengan kategori KPM.
Adapun masing-masing KPM yang mendapatkan bantuan PKH sesuai kategori di antaranya sebagai berikut:
- Ibu hamil dan anak balita usia 0/6 bulan: Rp3.000.000 per tahun/Rp750.000 per tahap.
- Pendidikan anak sekolah SD: Rp900.000 per tahun/Rp225.000 per tahap.
- Pendidikan anak sekolah SMP: Rp1.500.000 per tahun /Rp375.000 per tahap.
- Pendidikan anak sekolah SMA: Rp2.000.000 per tahun/Rp500.000 per tahap.
- Penyandang disabilitas dan lansia: Rp2.400.000 per tahun/Rp600.000 per tahap.
Namun, perlu diketahui sesuai dengan aturan dari Kemensos setiap KPM dibatasi dalam satu keluarga maksimal hanya memiliki empat komponen atau kategori.***

Share this article
Pertama, KPM yang akan mendapatkan nominal bantuan bertambah adalah KPM PKH untuk kategori pendidikan.