AYOJAKARTA.COM -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memiliki program bantuan untuk bidang pendidikan yaitu Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus.
Program bantuan KJP Plus ini diperuntukkan bagi para peserta didik yang khusus berada di wilayah DKI Jakarta saja.
Melalui program KJP Plus ini, para peserta didik khusus DKI Jakarta bisa mendapatkan bantuan berupa uang tunai.
Baca Juga: Banjir Rezeki! Ada 6 Bantuan Sosial yang Dikabarkan Cair Bagi KPM Hari Ini, Bansos Apa Saja?
Besaran bantuan uang tunai yang diterima para penerima KJP Plus juga berbeda-beda tergantung jenjang sekolah.
Terkini, bantuan KJP Plus baru saja disalurkan kepada para peserta didik pada 4 September 2024 dengan jumlah penerima sebanyak 533.649 peserta.
Bantuan KJP Plus yang disalurkan pada 4 September 2024 kemarin, diketahui untuk Tahap I Tahun 2024.
Namun perlu dicatat bahwa tidak semua peserta didik di wilayah DKI Jakarta bisa mendapatkan bantuan KJP Plus ini.
Dikutip dari laman resmi kjp.jakarta.go.id pada Rabu, 11 September 2024, berikut daftar siswa yang berhak untuk mendapat bantuan KJP Plus.
1. Terdaftar serta masih aktif di salah satu satuan pendidikan yang ada di Provinsi DKI Jakarta.
Baca Juga: Cair! 2 Bantuan Tunai Nominal Rp400.000 Masuk Rekening Hari Ini, Cek Kriteria KPM Penerimanya
2. Terdaftar dalam DTKS, DTKS Daerah maupun data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
3. Peserta didik merupakan warga DKI Jakarta berdomisili di DKI Jakarta yang dibuktikan dengan KK atau SK lain yang bisa dipertanggungjawabkan.
Kemudian bagi peserta didik yang ingin mendaftarkan diri sebagai penerima KJP Plus, berikut berkas persyaratan yang harus dilengkapi.
1. Form Kelengkapan Data (bisa didownload pada laman resmi kjp.jakarta.go.id pada menu download).
2. Surat Permohonan KJP Plus (bisa didownload pada laman resmi kjp.jakarta.go.id pada menu download).
3. Surat Pernyataan Ketaatan Pengguna KJP Plus.
4. Fotocopy KTP.
5. Fotocopy Kartu Keluarga.
6. Surat Pernyataan tanggung jawab mutlak kepala sekola (bermaterai cukup).
Baca Juga: Dua Bantuan Sosial Cair Hari Ini sebesar Rp400.000, Segera Cek Melalui Kartu KKS
7. Pernyataan ketaatan penggunaan bantuan sosial biaya operasional pendidikan bagi peserta didik dari keluarga tidak mampu melalui KJP Plus.
8. Daftar calon penerima KJP Plus tahun 2020 (ditandatangani Kepala Sekolah mengetahui Kepala Satuan Pelaksana Pendidikan Kecamatan Format)
Demikian informasi mengenai kriteria penerima bantuan KJP Plus serta berkas persyaratan yang dibutuhkan untuk mengajukan diri.***
Share this article
Melalui program KJP Plus ini, para peserta didik khusus DKI Jakarta bisa mendapatkan bantuan berupa uang tunai.