AYOJAKARTA.COM - Kemensos terus memproses tahapan pencairan bansos reguler PKH periode September-Oktober via KKS.
Selain itu, pencairan bansos PKH periode Juli-September peralihan PT Pos Indonesia ke KKS juga masih terus dilakukan.
KPM PKH murni dan KPM PKH+BPNT khususnya peralihan akan menerima buku rekening dan KKS baru.
Bansos PKH ini dicairkan kepada keluarga penerima manfaat yang masuk dalam kategori keluarga prasejahtera atau rentan miskin.
Baca Juga: Gamers Sejati Merapat! Ini Rekomendasi 4 HP Gaming Rp3 Jutaan Terbaik dengan Chipset Snapdragon
Pencairan bansos PKH Tahap 3 diberikan kepada keluarga penerima manfaat yang masuk dalam kategori keluarga prasejahtera atau rentan miskin.
Sasaran penerima bansos PKH adalah 10 juta KPM PKH murni dan KPM PKH+BPNT yang sudah dinyatakan layak menerima bansos.
KPM yang menerima bansos PKH sudah terdaftar aktif di DTKS Kemensos RI dengan kategori masing-masing
Mulai dari balita, anak usia sekolah (SD, SMP, SMA, SMK Sederajat), ibu hamil, lansia, dan penyandang disabilitas.
Berikut nominal pencairan bansos PKH via KKS ATM Merah Putih Bank Himbara dan BSI untuk periode salur September-Oktober:
Baca Juga: Tipis dan Powerful! Infinix Hot 50 Pro Plus Tawarkan Desain Premium dengan MediaTek Helio G100
- Kategori siswa SD sederajat: Rp150 ribu
- Kategori siswa SMP sederajat: Rp250 ribu
- Kategori siswa SMA sederajat: Rp334 ribu
- Kategori lansia 60 tahun ke atas: Rp400 ribu
- Kategori penyandang disabilitas berat: Rp400 ribu
- Kategori ibu hamil: Rp500 ribu
- Kategori anak usia dini (0-6tahun): Rp500 ribu
- Kategori korban pelanggaran HAM berat Rp1,8 juta
Sedangkan nominal pencairan bansos PKH periode Juli-September peralihan PT Pos Indonesia ke KKS, sebagai berikut.
- Kategori siswa SD sederajat: Rp225 ribu
- Kategori siswa SMP sederajat: Rp375 ribu
- Kategori siswa SMA sederajat: Rp500 ribu
- Kategori lansia 60 tahun ke atas: Rp600 ribu
- Kategori penyandang disabilitas berat: Rp600 ribu
- Kategori ibu hamil: Rp750 ribu
- Kategori anak usia dini (0-6tahun): Rp750 ribu
- Kategori korban pelanggaran HAM berat Rp2,7 juta
Baca Juga: Tipis dan Powerful! Infinix Hot 50 Pro Plus Tawarkan Desain Premium dengan MediaTek Helio G100
Dikutip AyoJakarta.com dari unggahan video di kanal YouTube Diary Bansos, pada hari Sabtu (26/10/24), Kemensos resmi menerbitkan surat instruksi yang ditujukan kepada pendamping sosial terkait pengecekan dan monitoring data KPM PKH.
Surat Kemensos 21 Oktober 2024 menginstruksikan kepada KPM untuk melakukan resertivikasi KPM PKH yang sudah menjadi penerima bansos lebih dari lima tahun.
Pendamping sosial akan melakukan monitoring untuk status kepesertaan KPM, apakah masih layak atau tidak.
Tercatat sebanyak 20.964 KPM di empat provinsi akan kembali dilakukan pengecekan status kelayakan sebagai penerima bansos.
Dengan rincian, sebagai berikut.
- Provinsi Jawa Barat, sebanyak 6.520 KPM
- Provinsi Jawa Timur, sebanyak 6.316 KPM
- Provinsi Jawa Tengah, sebanyak 1.692 KPM
- Provinsi Sulawesi Selatan, sebanyak 6.446 KPM
Pendamping sosial akan melakukan pengecekan langsung atau datang ke tempat domisili masing-masing KPM.
Baca Juga: Keren! Mau 1 Akun WhatsApp Bisa Dipakai 4 Ponsel baik Android atau iPhone Sekaligus? Ini Caranya
Nantinya hasil resertifikasi akan disinkronkan melaluinya aplikasi SIKS mobile dalam menu bansos resertifikasi KPM PKH.
Batas waktu monitoring kelayakan KPM PKH hingga 31 Oktober 2024.
Jika KPM masih dinyatakan layak sebagai penerima bansos walaupun status kepesertaan sudah mencapai lebih dari lima tahun maka tetap menjadi prioritas untuk menerima PKH periode mendatang.
Akan tetapi jika hasil resertifikasi menunjukkan bahwa KPM sudah tidak layak menjadi penerima bansos PKH maka status kepesertaan bansos KPM tersebut akan dicabut dan sudah tidak lagi menerima pencairan bantuan sosial.
Bagi KPM yang ingin mengetahui apakah masih layak atau tidak sebagai penerima bansos PKH maka bisa bertanya langsung ke pendamping sosial terkait status kepesertaan.
Nantinya pendamping sosial akan mengecek ke SIKS-NG status kepesertaan KPM, jika masih tercantum di data bayar atau SP2D pencairan bansos maka KPM tersebut masih dinyatakan layak sebagai penerima bansos PKH ***

Share this article
Selain itu, pencairan bansos PKH periode Juli-September peralihan PT Pos Indonesia ke KKS juga masih terus dilakukan.