AYOJAKARTA.COM – Bantuan Program Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) sebesar Rp1,2 juta berpotensi cair untuk para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) pada November atau Desember 2024.
Namun, tak semua KPM berhak menerima bantuan dengan total nominal tersebut.
Hanya KPM BPNT yang masuk dalam kategori peralihan dari Pos ke Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) sejak Juli 2024 yang masih belum menerima pencairan dalam enam bulan terakhir.
Pihak Kementerian Sosial (Kemensos) Republik Indonesia menyebut bahwa bantuan ini masih dalam proses verifikasi kelayakan sehingga hanya KPM yang memenuhi syarat hingga akhir tahun yang akan menerima bantuan penuh senilai Rp1,2 juta.
Adapun KPM yang sudah dinyatakan tak layak akan mendapatkan bantuan sesuai periode aktifnya saja sehingga nominalnya mungkin lebih kecil.
Misalnya bagi KPM yang masih layak hingga Oktober 2024 saja, bantuan yang diterima adalah Rp800 ribu atau sesuai bulan aktif mereka.
Namun, jika kelayakan masih berjalan hingga Desember 2024, maka KPM akan menerima penuh hingga Rp1,2 juta tergantung hasil verifikasi akhir Kemensos.
Mekanisme pencairan masih menunggu konfirmasi pihak perbankan, namun yang pasti BPNT tersebut akan masuk langsung ke KKS KPM yang berhak.
Menurut rencana, proses pencairan ini bisa saja dilakukan secara bertahap atau langsung sekaligus.
Mekanisme final pencairannya akan segera diumumkan sehingga para KPM yang memenuhi syarat dapat menerima bantuan ini tanpa jeda waktu yang lama.
Sementara itu, Kemensos juga mengingatkan KPM untuk segera memeriksa saldo bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) yang masuk ke KKS dari BRI, BNI, Mandiri dan Bank Syariah Indonesia (BSI).
Kemensos memberi batas waktu hingga 31 Oktober 2024 untuk pencairan dana PKH bagi KPM yang belum melakukan transaksi untuk termin Juli dan Agustus.
Hal ini penting dilakukan karena berdasarkan surat resmi Kemensos, dana yang tak dicairkan hingga tanggal tersebut akan dikembalikan ke kas negara.
Oleh karena itu, para KPM disarankan memeriksa KKS dan jika terdapat saldo bantuan yang masuk, diharapkan segera dicairkan sebelum batas waktu yang ditentukan.
Batas akhir tanggal 31 Oktober 2024 ini dikeluarkan sebagai bagian dari hasil konsolidasi penyaluran bantuan sosial yang dilakukan Kemensos untuk memastikan bantuan termanfaatkan secara maksimal.
Jika terdapat dana PKH yang belum dicairkan, maka proses distribusi selanjutnya baik untuk pencairan maupun penggantian KKS bagi KPM yang belum melakukan transaksi tak akan diperpanjang melewati batas waktu tersebut.
Kemensos berharap para KPM dapat segera melakukan pengecekan dan pencairan, mengingat bantuan PKH ini sangat dibutuhkan para penerima manfaat.
Bagi KPM yang tak melakukan pencairan hingga batas akhir, kemungkinan besar tak akan dapat memanfaatkan bantuan sosial tersebut yang nantinya dikembalikan ke kas negara.
Diharapkan dengan pemberitahuan ini, KPM segera mengakses rekening KKS mereka terutama untuk memastikan dana yang masuk dapat dimanfaatkan sebelum berakhirnya masa pencairan sesuai ketentuan dari Kemensos.***

Share this article
Begini cara cek bansos BPNT serta PKH Rp1,2 juta, segera cairkan sebelum bulan Oktober 2024 berakhir.