AYOJAKARTA.COM – Baru-baru ini, pemerintah Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Feb Henry Anthony Arif menyampaikan akan menonaktifkan IMEI untuk iPhone seri 16.
Sebagaimana diketahui, distribusi iPhone 16 di Indonesia secara resmi tidak boleh diperjual-belikan karena terlibat masalah perizinan.
Berdasarkan informasi yang dikutip dari TvOneNews, Kemenperin Feb Henry Anthony Arif akan mempertimbangkan untuk menonaktifkan IMEI seri iPhone 16 yang masuk melalui barang bawaan penumpang dan terbukti dijual di Indonesia.
Diketahui, penggunaan seri iPhone 16 yang saat ini beredar di Indonesia hanya diperuntukkan bagi pemakaian pribadi penumpang dari luar negeri.
Kemenperin Feb menjelaskan jika Masyarakat atau pengguna membeli produk Apple tersebut dari penumpang, maka akan merugikan pembeli karena risiko pembelian harus ditanggung sendiri.
Pengguna yang membeli iPhone 16 secara ilegal tidak akan mendapatkan garansi dari distributor resmi.
Baca Juga: Tidak Hanya Salah Pencet tapi Typo Juga Bisa Terjadi karena Hal ini, Periksa HP Kamu Sekarang!
Selanjutnya, Kemenperin Feb menuturkan akan memproses secara hukum pihak-pihak yang mengiklankan seri iPhone 16 di marketplace online karena diduga melanggar pasal 35 Peraturan Pemerintah Nomor 46 tahun 2021 tentang Pos Telekomunikasi dan Penyiaran.
Maka dari itu, beliau meminta masyarakat untuk tidak tergiur membeli seri iPhone 16 yang ditawarkan melalui marketplace online maupun toko offline.
Kebijakan tersebut bertujuan sebagai Langkah tegas pemerintah Indonesia kepada Perusahaan Apple dalam memenuhi komitmen investasinya dan memberikan keadilan bagi semua investor smartphone di tanah air.
Sebagai informasi, iPhone 16 dilarang dijual di Indonesia karena tidak memenuhi regulasi lokal yang ditetapkan oleh pemerintah.
Apple belum menyelesaikan komitmen investasinya di Indonesia, Perusahaan tersebut baru merealisasikan investasi sebesar Rp 1,48 triliun dari total komitmen yang dijanjikan sebesar Rp 1,71 triliun.
Kekurangan investasi sekitar Rp 240 miliar ini menjadi alasan utama mengapa iPhone 16 tidak dapat dijual secara resmi di Indonesia.
Selain itu, Apple belum memenuhi persyaratan bahwa 40% dari bahan yang digunakan dalam smartphone yang dijual di negara tersebut harus berasal dari produsen lokal.
Maka dari itu, penjualan iPhone 16 di Indonesia dianggap ilegal sampai Apple memenuhi kewajibannya.

Share this article
Penggunaan seri iPhone 16 yang saat ini beredar di Indonesia hanya diperuntukkan bagi pemakaian pribadi penumpang dari luar negeri.