AYOJAKARTA.COM - Program bantuan sosial yang diberikan oleh pemerintah memberikan banyak manfaat bagi masyarakat-masyarakatnya, salah satunya adalah program bantuan KJP Plus yang pendaftarannya bisa dilakukan secara online.
Artikel ini akan membahas cara daftar KJP Plus 2024 yang ternyata cukup mudah untuk dilakukan baik secara mandiri maupun dengan bantuan pihak sekolah, namun dengan beberapa syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi oleh setiap pendaftar.
Salah satu syarat mendaftar KJP Plus adalah terdaftarnya nama siswa dalam keluarga yang kurang mampu di DTKS. Hal ini sebagai rujukan atau bukti bahwa siswa pendaftar berasal dari keluarga kurang mampu atau keluarga berpenghasilan rendah.
Baca Juga: Cara Terbaru Mendaftar Program KJP Plus 2024 Melalui Sekolah, Petugas TU dan Guru BK Wajib Tau!
Namun, jika tidak terdaftar dalam DTKS, apakah seorang siswa kurang mampu dapat mendaftar KJP Plus 2024? Jika memang bisa, lantas bagaimana cara maupun solusinya?
KJP Plus adalah program bantuan sosial dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk siswa sekolah dasar dan menengah kurang mampu.
Untuk mendaftar KJP Plus 2024, seorang siswa harus memenuhi beberapa kriteria, termasuk memiliki Kartu Jakarta Sehat (KJS) meskipun tidak terdaftar di DTKS.
Berikut ini cara mengisi formulir pendaftaran dan cara mengajukan permohonan KJP Plus 2024:
1. KJP Plus dapat diberikan kepada siswa sekolah dasar dan menengah yang tidak terdaftar di DTKS.
2. Untuk mendaftar KJP Plus, siswa harus memiliki Kartu Jakarta Sehat (KJS).
3. Siswa dapat mendaftar KJP Plus secara online atau offline:
- Untuk mendaftar KJP Plus secara online, siswa harus mengunjungi situs web Dinas Pendidikan DKI Jakarta.
- Untuk mendaftar KJP Plus secara offline, siswa harus mengunjungi kantor Dinas Pendidikan DKI Jakarta.
4. Setelah mendaftar KJP Plus, siswa akan diundang untuk mengikuti wawancara.
Baca Juga: Dana Bansos KJP Plus 2024 akan Naik 10 Persen? Berikut Info Terbaru Menteri Pendidikan
5. Jika siswa memenuhi kriteria, mereka akan disetujui untuk menerima KJP Plus.
6. KJP Plus akan diberikan kepada siswa setiap bulan.
Beberapa informasi tambahan terkait KJP Plus 2024 yang patut diketahui sebelum melakukan pendaftaran adalah sebagai berikut:
- KJP Plus diberikan kepada siswa yang bersekolah di sekolah negeri atau swasta yang terakreditasi.
- KJP Plus diberikan kepada siswa yang berdomisili di DKI Jakarta.
- KJP Plus diberikan kepada siswa yang memiliki Kartu Jakarta Sehat (KJS).
- KJP Plus diberikan kepada siswa yang tidak terdaftar di DTKS.
- KJP Plus diberikan kepada siswa yang memiliki penghasilan keluarga di bawah Rp 4.500.000 per bulan.
- KJP Plus diberikan kepada siswa yang memiliki nilai akademik yang baik.
- KJP Plus diberikan kepada siswa yang memiliki kehadiran di sekolah yang baik.
- KJP Plus diberikan kepada siswa yang memiliki perilaku yang baik.
Demikian informasi tentang cara daftar KJP Plus 2024 bagi siswa-siswa yang tidak terdaftar dalam DTKS.
Anda dapat mengunjungi situs web Dinas Pendidikan DKI Jakarta atau menghubungi kantor Dinas Pendidikan DKI Jakarta.***

Share this article
Untuk mendaftar KJP Plus 2024, seorang siswa harus memenuhi beberapa kriteria, termasuk memiliki Kartu Jakarta Sehat (KJS)