AYOJAKARTA.COM - Program Keluarga Harapan (PKH) akan melaksanakn pencairan bantuan tahap 6 pada November-Desember 2024, yang menjadi pencairan terakhir di tahun ini.
Bantuan sosial ini ditujukan untuk membantu Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dalam memenuhi kebutuhan akhir tahun.
Dengan nominal bantuan yang bervariasi tergantung pada masing-masing komponen keluarga yang terdaftar.
Besaran bantuan berkisar dari Rp150.000 untuk anak SD hingga Rp1.500.000 untuk keluarga dengan anggota disabilitas berat atau lansia.
Mekanisme pencairan akan dilakukan melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) berwarna merah putih yang dapat digunakan di layanan perbankan yang ditunjuk pemerintah.
Setiap kategori penerima memiliki nominal berbeda, misalnya KPM dengan anak SMP dan SMA dapat menerima bantuan hingga Rp583.000.
Baca Juga: Dana Rp2 Juta Bansos PKH dan BPNT Periode November-Desember 2024 Segera Dicairkan!
Sementara keluarga dengan dua anak usia dini dan lansia berpotensi menerima bantuan tertinggi mencapai Rp1.400.000.
Pemerintah mengimbau para penerima untuk menggunakan dana dengan bijak sesuai kebutuhan keluarga.
Pencairan bantuan PKH dilakukan secara rutin setiap dua bulan, dengan nominal yang dapat berbeda pada setiap tahapnya.
Hal ini disebabkan oleh pembaruan data komponen keluarga dan kebijakan Kementerian Sosial.
Pemerintah menekankan agar para penerima tidak membandingkan nominal bantuan antarperiode.
Baca Juga: Bikin Penasaran! Samsung A06 vs S24 Ultra, Duel Seri Samsung Termurah dan Termahal
Melainkan fokus pada pemanfaatan dana untuk memenuhi kebutuhan keluarga yang mendesak.
Untuk mendukung kelancaran pencairan, pemerintah menyediakan layanan pengaduan bagi Keluarga Penerima Manfaat yang mengalami kendala.
Pencairan tahap 6 ini diharapkan dapat membantu keluarga mempersiapkan kebutuhan akhir tahun 2024, dengan semangat optimisme dan rasa syukur.
Diperkirakan pencairan akan segera dilakukan di bulan November-Desember 2024 melalui masing-masing Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Share this article
Besaran bantuan berkisar dari Rp150.000 untuk anak SD hingga Rp1.500.000 untuk keluarga dengan anggota disabilitas berat atau lansia.