AYOJAKARTA.COM – Pada awal tahun 2025, pemerintah berencana untuk menaikkan tarif pajak pertambahan nilai atau tarif PPN menjadi 12 persen.
Diketahui, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di Indonesia saat ini berada di posisi kedua tertinggi di ASEAN, dengan tarif 11 persen yang berlaku sejak 1 April 2022.
Pemberlakuan PPN 12 persen ini menjadikan tarif PPN di RI setara dengan Filipina, yakni negara dengan tarif PPN tertinggi saat ini.
Rencana pemberlakuan tarif PPN 12 persen ini menciptakan banyak kontra dari masyarakat Indonesia.
“Terus terang saya enggak setuju ya karena ya situasi saat ini Kayaknya belum memungkinkan lah,” ungkap salah satu warga, dikutip dari kanal YouTube METRO TV, Rabu, 20 November 2024.
“kita tahu juga ekonomi Indonesia juga lagi nggak baik-baik aja gitu, Jadi mungkin minta pertimbangan dari pemerintah juga buat ditinjau ulang, Apakah memang sudah pantas dinaikkan 12 persen atau tetap di 11 persen,” jelas warga.
Kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen ini diperkirakan akan memperberat beban masyarakat, terutama dalam konteks daya beli yang sudah tertekan.
Kendati demikian, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa kenaikan ini diperlukan untuk menjaga kesehatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan telah melalui pembahasan yang matang.
Menurutnya, kenaikan tarif PPN dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi di berbagai sektor dalam rangka menjaga Kesehatan APBN dan dipastikan dalam implementasinya kementerian keuangan (kemenkeu) bakal berhati-hati.
Sri Mulyani mengatakan bahwa rencana kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen pada awal tahun 2025 ini telah dikaji dan tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 mengenai harmonisasi peraturan perpajakan atau UU HPP.
Dalam kenaikan tarif PPN ini, ada beberapa barang dan jasa yang tidak akan dibebaskan pajak seperti kebutuhan pokok, Pendidikan, kesehatan dan transportasi.
Baca Juga: Fix Jadi Ya! PPN 12 Persen Berlaku Januari 2025, Menkeu Sri Mulyani Beberkan Hal Ini...
Sementara, barang dan jasa yang akan dikenakan PPN 12 persen ini meliputi penyerahan barang kena pajak atau BKP di dalam daerah pabean yang dilakukan oleh pengusaha.
Kemudian, impor BKP penyerahan jasa kena pajak di dalam daerah pabean yang dilakukan oleh pengusaha juga akan dikenakan pajak.
Adapun barang berwujud yang akan dikenakan tarif PPN 12 persen di antaranya barang elektronik, pakaian dan barang-barang fashion, tanah dan bangunan, perabot rumah tangga, makanan olahan yang diproduksi dalam Kemasan, kendaraan bermotor, pulsa telekomunikasi dan layanan TV dan music streaming.***
Share this article
Pada awal tahun 2025, pemerintah berencana untuk menaikkan tarif pajak pertambahan nilai atau tarif PPN menjadi 12 persen.