AYOJAKARTA.COM - Selebritas Denny Sumargo baru-baru ini menyoroti kasus penggrebekan rumah Jampidsus, Febri Ardiansyah.
Pria yang akrab disapa Densu ini mengunggah postingan di media sosial Threads pada Kamis, 9 Juli 2026.
Dalam unggahan tersebut, ia mempertanyakan keberadaan prajurit TNI di rumah Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Denny Sumargo menuliskan rasa herannya melalui kalimat yang menohok. "Ngapain tentara ngejagain rumah Jampidsus? Terus ngapain mereka datang ke Polda Metro Jaya? Kok pimpinannya tentara tersebut gak negur anak buahnya?" tulisnya
Ia juga mempertanyakan sikap atasan para prajurit tersebut. Denny merasa heran mengapa pimpinan TNI tidak memberikan teguran kepada anak buahnya dalam situasi ini.
Unggahan Densu ini langsung viral di media sosial. Postingan tersebut mendapatkan lebih dari empat ribu likes.
Kolom komentar pun dibanjiri oleh lebih dari 400 tanggapan dari warganet. Banyak netizen yang turut menyuarakan pendapat mereka mengenai keterlibatan TNI dalam pengamanan ini.
Salah satu warganet menyatakan rasa kasihan kepada para prajurit. Ia berpendapat bahwa prajurit hanya menuruti komando dari atasan mereka.
"Kasihan prajurit/tentara ini, mereka hanya nurut komando. Padahal yang menikmati hasil korupsi adalah komandan/jendral nya," tulis salah satu warganet di kolom komentar.
Netizen lainnya menyoroti dasar hukum pengamanan tersebut. Mereka merujuk pada Perpres Nomor 66 tahun 2025. Meskipun aturan itu menugaskan TNI untuk melindungi Jaksa, beberapa pihak merasa tindakan TNI terlalu berlebihan.
"Perpres 66 tahun 2025 memang menugaskan TNI untuk melindungi Jaksa. Tapi, dalam Perpres tersebut tidak ada perintah/izin mendatangi markas Polda yang sedang menyelidiki/menggeledah Jaksa yang bermasalah. TNI terlalu lebay, harusnya kalian dukung pemberantasan korupsi dong," timpal netizen lainnya.
"Ah bang Densu nanyanya terlalu cetek, yang seru itu setoran kasus apa dan siapa aja, berani kicau gak ni Jampidsus," kata salah satu warganet.
Di sisi lain, Mabes TNI telah memberikan penjelasan resmi. Kepala Pusat Penerangan Mabes TNI, Brigjen TNI Muhamad Nas, menyatakan bahwa pengamanan itu adalah permintaan resmi.
Pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) yang meminta bantuan personel TNI tersebut.
Nas menjelaskan bahwa koordinasi telah dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pengamanan ini didasarkan pada perlindungan jaksa dalam melaksanakan tugasnya.
Hal ini tertuang dalam Perpres Nomor 66 tahun 2025. Menurut Nas, pengamanan ini tidak ada kaitannya dengan kasus hukum yang sedang berjalan antara Kejagung dan Polri.
Ia memastikan bahwa kehadiran TNI tidak akan menghambat proses hukum di kepolisian.
Kondisi di lapangan menunjukkan penjagaan yang cukup ketat. Rumah Febrie Adriansyah di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dijaga oleh puluhan personel TNI.
Akses jalan di depan rumah tersebut bahkan sempat ditutup menggunakan pembatas jalan.
Banyak mobil mini bus milik aparat yang memenuhi area sekitar lokasi pengamanan tersebut.
Informasi mengenai penggeledahan di sejumlah lokasi juga menjadi poin pembicaraan.
Nas menegaskan bahwa hal tersebut merupakan kewenangan Polri sepenuhnya. TNI mengklaim bahwa tugas mereka murni merupakan bentuk pengamanan atas permintaan institusi.
Namun, kritik dari masyarakat tetap mengalir terkait batas wewenang TNI dalam urusan penegakan hukum sipil.***
Share this article
Denny Sumargo soroti keberadaan TNI di rumah Jampidsus Febrie Adriansyah lewat Threads pada 9 Juli 2026. Meski Mabes TNI sebut itu permintaan Kejagung via Perpres.