AYOJAKARTA.COM -- Berikut ini adalah cara bagi masyarakat yang ingin melakukan pendaftaran bantuan sosial secara mandiri.
Lakukan langkah mudah ini untuk mendaftar sebagai penerima bantuan sosial secara mandiri.
Masyarakat dapat mengusulkan dirinya sendiri atau orang lain yang layak sebagai penerima bansos secara mandiri.
Baca Juga: Jika Chipset Helio G99 Masih 4G, 4 Chipset Ini Sudah Mendukung Jaringan 5G Loh!
Aplikasi Cak Bansos adalah inovasi dari Kementerian Sosial dengan tujuan untuk mengajak masyarakat berperan aktif dalam pengelolaan bansos agar tepat sasaran.
Dilansir Ayojakarta.com dari Instagram @kominfodiy, Sabtu 23 November 2024, berikut ini cara melakukan pendaftaran bansos secara mandiri.
1. Unduh Aplikasi Cek Bansos
Buka playstore atau Appstore, temukan aplikasi 'cek bansos' dan install.
2. Buat Akun
Setelah selesai mengunduh, segera lengkapi form pendaftaran. Lampirkan swafoto dengan KTP dan foto KTP. Lalu ketuk tombol buat akun baru.
Akun baru akan diverifikasi oleh admin Kemensos. Selanjutnya pengguna akan menerima notifikasi melalui email, jika akunnya sudah berhasil terverifikasi.
Baca Juga: Siap-siap! Dana Rp2,4 Juta Mengalir ke Penerima PKH BPNT, Ini Syarat Mudahnya
3. Ajukan Usulan Bansos
Ketuk tombol login dan pilih menu 'Daftar Usulan'.
4. Menu Usulan Mandiri
Isi 'data individu' sesuai dengan KTP. Lalu isi 'survey kriteria' dan 'pengusulan bansos'.
Pastikan ketiak melampirkan foto KTP dan foto rumah tampak dari depan.
Selanjutnya usulan tersebut akan diverifikasi oleh dinas sosial kabupaten/kota setempat.***
Share this article
Berikut ini adalah cara bagi masyarakat yang ingin melakukan pendaftaran bantuan sosial secara mandiri.