AYOJAKARTA.COM - Pemerintah melalui Kementerian Sosial meluncurkan program Pahlawan Ekonomi Nusantara (PENA) sebagai terobosan untuk mengatasi kemiskinan ekstrem sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2022.
Program PENA ini menawarkan bantuan modal usaha hingga Rp5 juta per keluarga dengan tujuan memberdayakan ekonomi masyarakat dan membantu mereka keluar dari ketergantungan bantuan sosial.
Program PENA ini menjadi salah satu program bantuan yang ditujukan untuk para penerima bansos PKH dan BPNT yang bertujuan keluar dari penerima bansos dan menjadi seorang wirausaha.
Baca Juga: WASPADAI Informasi Hoaks Bantuan Sosial di Masa Transisi Pemerintahan, Penerima Bansos Perlu Tau!
Program PENA terbagi menjadi tiga kategori utama, yaitu PENA reguler dengan bantuan maksimal Rp5 juta yang dipilih langsung oleh Kementerian Sosial, Pena muda yang diperuntukan bagi anak muda berusia 20-30 tahun dari keluarga penerima PKH atau BPNT dengan bantuan hingga Rp2,4 juta, dan PENA berdikari yang diberikan dengan total dana Rp2,4 juta bagi penerima yang telah memiliki usaha dan rintisan usaha.
Setiap kategori tidak hanya menyediakan bantuan modal, tetapi juga memberikan pendampingan berupa pelatihan usaha, pengemasan, pemasaran dan literasi keuangan.
Beberapa jenis usaha yang dapat didanai oleh program PENA mencakup berbagai bidang seperti toko kelontong, agen pulsa dan pembayaran online, penjual sayur keliling, penjual makanan dan jajanan tradisional, jasa cuci sepeda motor, serta usaha peternakan unggas atau ikan.
Program ini menekankan pada usaha yang suka memiliki embrio atau telah berjalan minimal satu tahun dengan target penerima berusia 25-45 tahun yang siap untuk mengembangkan usahanya lebih lanjut.
Baca Juga: Kemensos Kejar Target 100 Persen Penyaluran Bansos PKH dan BPNT hingga Akhir 2024
Syarat utama untuk mengikuti program PENA adalah status sebagai penerima bantuan sosial PKH atau BPNT aktif, memiliki usaha yang telah berjalan minimal satu tahun di bidang makanan atau minuman, kerajinan, jasa , pertanian atau peternakan serta kesediaan untuk keluar dari DTKS dan status penerima penerima bantuan sosial jika diterima dalam program.
Program ini merupakan upaya strategis pemerintah untuk membantu masyarakat untuk tidak hanya bertahan hidup melalui bantuan sosial, melainkan juga memberikan kesempatan untuk mengembangkan kemandirian ekonomi.***

Share this article
Pemerintah melalui Kementerian Sosial meluncurkan program Pahlawan Ekonomi Nusantara (PENA) modal usaha hingga Rp5 juta