AYOJAKARTA.COM – Tinggal menghitung hari Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) digelar, yang mana artinya pencairan KJP Plus akan kembali dilakukan dalam waktu dekat.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengonfirmasi bahwa pencairan akan dilakukan setelah masa kampanye Pilkada berakhir.
Sebagaimana diketahui, pencairan KJP Plus November 2024 mengalami keterlambatan karena adanya penundaan pencairan selama kampanye Pilkada, yakni hingga 27 November 2024.
Penundaan pencairan ini dalam rangka menghindari sebagai alat politisasi selama masa kampanye Pilkada.
Jika dilihat tanggal pelaksanaan Pilkada, prediksi jadwal pencairan KJP Plus kembali dimulai pada tanggal 28 hingga 30 November 2024.
Maka dari itu, bagi siswa atau para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang sangat menantikan pencairan dana KJP Plus November 2024, bisa pantau terus secara berkala melalui handphone (HP).
Baca Juga: Cara Cek Info Resmi KJP Bulan November 2024 Kapan Cair
Cara Memantau Saldo KJP Plus Melalui Aplikasi
Untuk memantau saldo KJP Plus melalui aplikasi, KPM dapat mengikuti langkah-langkah berikut:
1. Unduh aplikasi JakOne Mobile dari Google Play Store atau App Store.
2. Login ke akun terdaftar. Jika belum memiliki akun, siswa atau KPM perlu mendaftar terlebih dahulu.
3. Setelah masuk, cari dan pilih menu khusus untuk KJP. Di sini KPM dapat melihat saldo dan status dana yang tersedia.
Cara Daftar Akun di Aplikasi JakOne Mobile
- Setelah diunduh, buka aplikasi JakOne Mobile.
- Pada halaman utama, cari dan klik opsi "Daftar".
- Bacalah dengan teliti kebijakan dan ketentuan penggunaan aplikasi. Jika setuju, klik "Setuju".
- Jika belum memiliki rekening Bank DKI, pilih "Tidak Punya" untuk membuka rekening baru.
- Masukkan data diri sesuai dengan kolom yang tersedia, kemudian pilih "Lanjut".
- Pilih opsi "Hanya uang elektronik JakOne Pay".
- Ikuti instruksi untuk konfirmasi pembukaan e-wallet JakOne Pay.
- Verifikasi Melalui OTP yang dikirim melalui SMS, dan masukkan kode OTP tersebut pada kolom yang telah disediakan.
- Setelah verifikasi, login menggunakan PIN yang sudah dibuat saat pendaftaran.
- Pilih menu "Rekening dan Kartu". Masukkan nomor kartu KJP Plus dan PIN ATM yang sesuai lalu klik "Lanjutkan”.***

Share this article
Pencairan KJP Plus November 2024 mengalami keterlambatan karena adanya penundaan pencairan selama kampanye.