AYOJAKARTA.COM - Berikut ini kriteria dari program pemberian Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap II Tahun 2024.
Ada kriteria yang harus dipenuhi oleh calon penerima program KJP Plus Tahap II Tahun 2024.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai menyalurkan dana dari program KJP Plus Tahap II Tahun 2024.
Dana yang disalurkan untuk periode November - Desember 2024, setelah sempat tertunda karena Pilkada serentak.
Karena dana KJP Plus itu diambilkan dari APBD DKI Jakarta, maka penyalurannya harus ditunda hingga Pilkada serentak berlangsung.
Ini sesuai dengan surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Dikutip Ayojakarta.com dari kjp.jakarta.go.id, Sabtu 7 Desember 2024, berikut kepentingan pemenuhan kriteria program pembelian KJP Plus.
- tidak merokok dan/atau mengkonsumsi narkoba
- orang tua penerima tidak memiliki penghasilan yang memadai
- menggunakan transportasi umum
- daya beli untuk peralatan sekolah seperti sepatu dan seragam sekolah rendah
Baca Juga: Walau Terpencil, Platform Pembelajaran Pijar Sekolah Tingkatkan Efektivitas Pengajaran
- daya beli untuk perlengkapan sekolah, seperti buku, tas dan alat tulis rendah
- daya beli untuk konsumsi makan atau jajan rendha
- daya pemanfaatan internet juga rendah
- tidak dapat mengikuti kegiatan ekstrakurikuler, terutama yang harus mengeluarkan biaya.***

Share this article
Berikut ini kriteria dari program pemberian Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap II Tahun 2024 tak sembarang KPM loh