AYOJAKARTA.COM - Selain PPN 12 persen, persoalan lain yang bersiap menyambut masyarakat Indonesia di tahun 2025 adalah kenaikan Pajak STNK hingga 66 persen.
Narasi akan adanya kenaikan Pajak STNK hingga mencapai angka 66 persen mencuat usai munculnya tambahan opsen di tahun 2025.
Selain pajak kendaraan bermotor, opsen Pajak STNK yang membuat publik tercengang adalah besaran biaya balik nama kendaraan bermotor hingga mencapai 66 persen.
Mengacu pada ketentuan tersebut, setiap pemilik kendaraan bermotor baru akan memiliki sebanyak tujuh komponen pajak yang harus dibayar.
Kebijakan mengenai opsen pajak kendaraan bermotor juga telah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan Pusat dan Daerah.
Sehubungan dengan adanya rencana kenaikan Pajak STNK d tahun 1015, Wihadi Wiyanto selaku Anggota Komisi XII DPR RI memberi tanggapan.
Menurut Wihadi, kenaikan pajak STNK hingga mencapai angka 66 persen merupakan sesuatu yang nilainya juga merupakan hal sangat fantastis dan mengejutkan.
Baca Juga: MenPAN-RB Terbitkan Surat Edaran! Pemerintah Jamin Gaji Pegawai Non-ASN Selama Proses Seleksi PPPK!
Dasar regulasi kenaikan Pajak STNK yang dijadikan sebagai acuan oleh sebagian kalangan, menurut Wihadi juga kurang dimaknai secara substansial.
Latar belakang lahirnya UU Nomor 1 Tahun 2022, menurut Wihadi timbul karena adanya perbedaan pendapatan pajak antar setiap daerah di Indonesia.
Melalui regulasi tersebut, Wihadi memastikan setiap permasalahan menyangkut pajak kendaraan merupakan kebijakan dari masing-masing daerah.
“Saya tidak tahu 66 persen itu hitungannya dari mana, karena permasalahannya ini tentang keuangan Daerah, dan masing-masing punya kebijakan sendiri,” ungkapnya.
Baca Juga: 12 Destinasi Wajib Kunjung di Kawasan Puncak! Mulai Kebun Teh hingga Jembatan Kaca
Angka pertambahan Pajak STNK hingga mencapai 66 persen, menurut Wihadi kurang sesuai dengan kondisi riil yang memiliki range antara 12 hingga 20 persen.
Terkait dengan kebijakan pajak kendaraan, Wihadi menegaskan persentase yang ditetapkan merupakan kebijakan dari Pemerintah di masing-masing Daerah.
Menyikapi wacana kenaikan Pajak STNK hingga mencapai 66 persen, Yustinus Prastowo selaku Pengamat Kebijakan Publik memberi pandangan.
Menurut Yustinus yang juga hadir dalam proses pembuatan Undang-undang tersebut, opsen dalam pajak kendaraan merupakan solusi dari masing-masing daerah.
Melalui UU Nomor 1 Tahun 2022, pemerintah di masing-masing daerah mengatur tentang pembagian hasil retribusi dari pemilik kendaraan melalui opsen pajak.
Wacana kenaikan Pajak STNK hingga mencapai angka 66 persen di tahun 2025 dan membuat publik bergejolak, menurut Yustinus terjadi akibat kesalahpahaman.
“Karena seolah-olah ada tambahan orang lalu bergejolak, 66 itu porsi dikalikan pajak, jadi tidak langsung naik, itu bagi hasil Kabupaten Kota,” jelasnya.

Share this article
Narasi akan adanya kenaikan Pajak STNK hingga mencapai angka 66 persen mencuat usai munculnya tambahan opsen di tahun 2025.