AYOJAKARTA.COM -- Peserta didik yang memiliki 6 kriteria berikut berpeluang akan kembali mendapatkan bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2025.
Ada 6 kriteria yang harus dipenuhi peserta didik sebagai penerima bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) 2025.
Program Indonesia Pintar (PIP) adalah bantuan sosial yang diperuntukkan bagi pelajar usia SD hingga SMA sederajat.
Baca Juga: Sangat Mengecewakan, Nasib Shin Tae-yong Terancam Dipecat Usai Gagal di Piala AFF?
PIP diserahkan dalam bentung uang tunai kepada rekening penerima langsung dalam hal ini peserta didik.
Ada sejumlah kriteria yang harus dipenuhi jika ingin masuk sebagai penerima PIP.
Di tahun depan, pemerintah telah menetapkan 6 kriteria bagi calon penerima bantuan PIP, seperti dilansir Ayojakarta.com dari YouTube Medi Tutorial, Selasa 24 Desember 2024.
1. Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP)
Penerima bantuan PIP harus memiliki KIP. Baik yang telah dimiliki sejak lama ataupun cetakan baru.
Kartu tersebut berfungsi sebagai pengganti rekening simpel dan digunakan untuk melakukan penarikan dana.
2. Berasal dari Keluarga Kurang Mampu
Penerima bantuan PIP harus berasal dari keluarga kurang mampu.
Calon penerima dapat mengusulkan nama lewat sekolah atau dinas pendidikan setempat dengan melampirkan bukti kondisi ekonomi keluarga.
Baca Juga: Raih Kursi Impian! Ini Panduan Lengkap SNPMB 2025 untuk Calon Mahasiswa Jangan Sampai Ketinggalan
3. Terdaftar Di DTKS
Penerima bantuan PIP harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Dimana orang tuanya masuk sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bantuan sosial dan memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
4. Peserta Didik Berprestasi
Peserta didik yang berprestasi di bidang akademik dan non akademik juga berkah menerima bantuan PIP.
Karena diharapkan dengan PIP, mereka dapat meningkatkan prestasi mereka atau sebagai bentuk motivasi.
Baca Juga: Raih Kursi Impian! Ini Panduan Lengkap SNPMB 2025 untuk Calon Mahasiswa Jangan Sampai Ketinggalan
5. Peserta Didik dari Daerah 3T
Salah satu syarat penerima PIP lainnya adalah peserta didik tersebut tinggal di daerah 3T. Tertinggal, Terdepan dan Terluar.
PIP tahun 2025 memastikan mereka mendapatkan hak pendidikan yang setara dengan peserta didik di wilayah lain.
6. Peserta Didik dengan Kondisi Khusus
Peserta didik yang terdampak musibah. Seperti jadi yatim/piatu, kehilangan tempat tinggal akibat kebakaran atau bencana banjir dan tanah longsor.***

Share this article
Ada 6 kriteria yang harus dipenuhi peserta didik sebagai penerima bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) 2025.