AYOJAKARTA.COM – Simak informasi terkait pemilik kartu KIS BPJS yang bisa mendapatkan bantuan sosial (bansos) PKH, BPNT, PIP, dan beras 10 kg di tahun 2025.
Ada kabar gembira bagi pemilik kartu KIS PBI atau kartu BPJS gratis, karena berkesempatan mendapatkan bantuan sosial berupa uang tunai dan pangan dari pemerintah.
Artinya terdapat berbagai bantuan yang telah disiapkan serta disesuaikan bagi pemegang kartu KIS BPJS.
Baca Juga: 7 Rekomendasi HP Harga 1 Jutaan Spek Tinggi, Pilihan Terbaik Tahun 2025
Tentunya bantuan tersebut akan disiapkan serta disesuaikan dengan tingkat kesejahteraan pada basis data bantuan sosial yang digunakan di tahun 2025.
Pemerintah memberikan arahan agar seluruh data dari kementerian dan lembaga agar disinergikan dikonsolidasikan dan direkonsiliasi oleh Badan Pusat Statistik (BPS).
Sehingga dapat tercipta data tunggal sosial ekonomi nasional. Nantinya data penerima bantuan sosial akan diperbarui setiap harinya.
Maka dari itu, hal pertama yang dilakukan oleh pemerintah adalah memberikan perlindungan dan jaminan sosial, salah satunya adalah membantu pemilik kartu KIS BPJS.
Perlu diketahui bahwa bansos PBI merupakan bantuan iuran BPJS gratis yang ditanggung oleh pemerintah.
Pada tahun 2025, Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf alias Gus Ipul akan untuk mengusulkan penambahan cakupan bansos PKH dan BPNT bagi pemilik kartu KIS BPJS.
Baca Juga: Tips Jitu Lolos SNBP 2025! Ini nih, Cara Mantap dari para Alumni
Selain kedua bantuan sosial tersebut, Kementerian Sosial (Kemensos) juga berencana untuk menambahkan bantuan lainnya bagi penerima iuran BPJS gratis, seperti PIP dan beras 10 kg.
Untuk merealisasikan hal tersebut, pemerintah akan menggunakan data tunggal terpadu sosial ekonomi (DTSE) menggantikan data DTKS sebagai basis data untuk penyaluran bantuan sosial.
Jadi, pemilik kartu KIS BPJS berpeluang untuk mendapatkan bansos PKH, BPNT, PIP, dan juga beras 10 kg di tahun 2025.
Namun, tidak semua pemilik kartu KIS PBI bisa mendapatkan bantuan sosial tersebut, karena ada beberapa kriteria khusus untuk menentukan bantuan sosial apa saja yang bisa didapatkan.
Apabila melihat dari pembagian kriteria penerima bantuan sosial di data DTKS, penerima bantuan sosial terbagi menjadi 4 tingkatan, yaitu:
Baca Juga: Apple Cuma Nego lewat WhatsApp untuk Investasi dengan Indonesia, Rencana Apalagi?
- Desil 1: Diperuntukkan bagi rumah tangga dalam kelompok 10 persen terendah yang berhak menerima bantuan. Seperti PKH, BPNT, KIP, beras 10 kg, dan KIS.
- Desil 2: Diperuntukkan bagi rumah tangga dalam kelompok 10-20 persen terendah. Bantuan yang didapatkan adalah KIP, beras 10 kg, dan KIS.
- Desil 3: Diperuntukkan bagi rumah tangga yang masuk dalam kelompok 20-30 persen terendah. Bantuan yang diterima adalah beras 10 kg, dan KIS.
- Desil 4: Diperuntukkan bagi rumah tangga yang masuk dalam kelompok 30-40 persen terendah. Adapun bantuan sosial yang didapat adalah KIS.
Selama ini bantuan sosial tersebut akan disalurkan kepada keluarga penerima manfaat (KPM) yang namanya tercantum dalam data DTKS.
Namun, pada tahun 2025 pemerintah akan beralih menggunakan data tunggal terpadu sosial ekonomi (DTSE).
Kebijakan tersebut dimaksudkan supaya program bansos dari pemerintah bisa lebih tepat sasaran dan memberikan dampak yang lebih efektif bagi masyarakat.
Demikianlah informasi terkait pemilik kartu KIS BPJS yang bisa mendapatkan bantuan sosial (bansos) PKH, BPNT, PIP, dan beras 10 kg di tahun 2025.***

Share this article
Simak informasi terkait pemilik kartu KIS BPJS yang bisa mendapatkan bantuan sosial (bansos) PKH, BPNT, PIP, dan beras 10 kg di tahun 2025.