AYOJAKARTA.COM -- PT Samsung Electronics Indonesia saat ini nampaknya tengah menjadi anak kesayangan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Republik Indonesia.
Bagaimana tidak, Samsung berhasil merebut hati Kemenperin karena memiliki nilai TKDN tertinggi.
Pemerintah melalui Kemenperin membuat peraturan yang mengharuskan barang-barang elektronik untuk memenuhi syarat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
Baca Juga: Perizinan iPhone 16 Tak Kunjung Selesai, Kemenperin Justru Puji Pemenuhan TKDN dan Kinerja Samsung
Aturan ini dibuat untuk meningkatkan partisipasi industri lokal serta memperkuat ekosistem manufaktur di dalam negeri.
Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika, Setia Diarta mengatakan jika hingga triwulan II 2024 nilai ekspor produk elektronika telah menembus aanga USD 10,07 Miliar.
Sepanjang tahun 2024, produk handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) telah mencapai nilai ekspor sebesar 277 juta USD.
“Dari capaian tersebut, dapat dilihat bahwa Indonesia mampu mengekspor produk berteknologi tinggi seperti smartphone. Kementerian Perindustrian mengapresiasi perusahaan industri HKT yang telah menjadikan Indonesia sebagai sebagai basis produksinya dan terus konsisten mengekspor produknya, salah satunya PT Samsung Electronics Indonesia,” kata Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika, Setia Diarta di Cikarang, Selasa (7/1).
Baca Juga: Begini Nasib Proposal Apple untuk Investasi di Indonesia, Benarkah Sudah Ditindaklanjuti Kemenperin?
Dalam pertemuan tersebut, Kemenperin juga mengapresiasi komitmen PT Samsung Electronics Indonesia untuk memenuhi persyaratan nilai TKDN.
Saat ini pemerintah menetapkan aturan kebijakan TKDN di Indonesia mengharuskan produk Telepon Seluler dan Tablet memenuhi nilai kandungan lokal minimal sebesar 35 persen.
Rupanya PT Samsung Electronics Indonesia mencatat perolehan TKDN tertinggi sebesar 40,30 persen untuk model SM-A356E.
Diketahui jika PT Samsung Electronics Indonesia telah berinvestasi di pasar dalam negeri sejak tahun 2016.
"Kami menyampaikan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada PT Samsung Electronics Indonesia yang telah mengirimkan produk smartphone-nya untuk diekspor ke Filipina, yang menjadi bagian dari ekspor PT Samsung Electronics Indonesia sebesar 1,56 juta unit. Kami terus mendorong PT SEIN untuk terus berkolaborasi, berkarya, dan mengembangkan produk teknologi tinggi dalam upaya membangun industri di dalam negeri," kata Dirjen ILMATE.
Pemerintah juga berencana menaikkan threshold TKDN HKT menjadi 40 persen dengan harapan untuk mendorong pendalaman struktur industri.
“Kami yakin kebijakan kenaikan threshold TKDN dapat berdampak positif bagi pengembangan industri HKT, dan kami harap PT Samsung Electronics Indonesia dapat secara bersama-sama mendukung implementasi dari kebijakan ini,” tutup Setia.

Share this article
Samsung berhasil merebut hati Kemenperin karena memiliki nilai TKDN tertinggi setelah mencatat perolehan TKDN tertinggi sebesar 40,30 persen