AYOJAKARTA.COM – Program Indonesia Pintar atau PIP merupakan jenis bantuan sosial pelengkap atau komplementer yang diberikan bagi masyarakat golongan tertentu.
Berlaku secara terbatas, bansos PIP dikhususkan untuk menunjang kebutuhan pendidikan keluarga penerima manfaat atau KPM.
Untuk bisa tercatat sebagai KPM bansos PIP, peserta didik atau calon penerima manfaat harus terlebih dahulu melakukan pendaftaran.
Baca Juga: Bingung Ketika Pendaftaran DTKS? Ini Dia Panduan Lengkap untuk Operator Desa dan Kelurahan
Selain bansos PIP, pada awal tahun 2025 pemerintah juga mulai melaksanakan sejumlah penyaluran bantuan sosial bagi para penerima manfaat.
Disamping MBG atau Makan Bergizi Gratis dan Diskon Listrik 50 persen, Kabinet Merah Putih melalui fasilitas kesehatan juga telah menyiapkan Check Up Gratis di hari ulang tahun.
Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, pada tahun 2025 Kementerian Sosial telah melakukan pemutakhiran data bagi KPM penerima bansos.
Beralih dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS menjadi Data Terpadu Sosial Ekonomi atau DTSE, proses penentuan KPM bansos termasuk PIP kini diberlakukan.
Berdasar DTSE yang saat masih diproses oleh Badan Pusat Statistik, mekanisme penentuan penerima bansos PIP yang sudah 98 persen juga diperkirakan mengalami penyesuaian.
Untuk memastikan status sebagai penerima bansos PIP di tahun 2025, siswa calon penerima manfaat perlu mempertanyakan ke pihak sekolah.
Baca Juga: Pendaftaran KJP Plus Tahap 1 Tahun 2025 Dibuka: Kapan Batas Waktu dan Verifikasi Berakhir?
Apabila terjadi perubahan status yang berakibat terhapusnya nama siswa dari daftar, KPM PIP dapat melakukan pengajuan pemutakhiran data.
Finalisasi data calon penerima manfaat bansos PIP, dapat dilakukan secara mandiri melalui laman resmi Kemendikbud atau https://ww.pip.kemdikbud.go.id.
Melalui laman resmi Kemdikbud, calon penerima bansos PIP dapat secara langsung mengetahui status kepesertaan di tahun 2025.
Sementara bagi peserta didik yang belum pernah mendapatkan bantuan baik dari tingkat SD hingga SMA, kesempatan memperoleh bansos PIP masih terbuka.
Adapun langkah-langkah teknis yang dapat dilakukan untuk bisa memperoleh bansos PIP adalah melakukan pengusulan melalui sekolah tempat siswa tercatat sebagai murid.
Pihak sekolah yang menerima pengajuan dari peserta didik, selanjutnya dapat melakukan pengusulan dan ke Dapodik sebagai calon peserta bansos PIP.
Peserta didik yang telah melakukan pengajuan akan menjalani tahap verifikasi dan membutuhkan waktu sedikitnya dua bulan untuk memastikan hasil usulan.
Siswa yang telah dinyatakan layak sebagai penerima bansos PIP di tahun 2025 akan mendapatkan SK Nominasi atau Surat untuk melakukan aktivasi rekening.
Melalui rekening Simpanan Pelajar atau Simpel di bank penyalur bansos, siswa penerima PIP akan menerima pencairan dana sesuai kategori atau jenjang pendidikan. ***

Share this article
Untuk bisa tercatat sebagai KPM bansos PIP, peserta didik atau calon penerima manfaat harus terlebih dahulu melakukan pendaftaran.