AYOJAKARTA.COM – Dibuka lebih awal dari rencana sebelumnya, jadwal pendaftaran bansos KJP Plus Tahap I Tahun 2025 telah dimulai pada Senin, 13 Januari 2025.
Untuk dapat memperoleh bansos KJP Plus Tahap I Tahun 2025, para calon penerima manfaat wajib melakukan pendaftaran sebelum 24 Januari 2025.
Adapun dua persyaratan yang wajib terpenuhi oleh setiap calon penerima manfaat bansos KJP Plus Tahap I Tahun 2025 adalah memenuhi Persyaratan Umum serta Khusus.
Baca Juga: KPM PKH dan BPNT Wajib Bawa! 3 Jenis Dokumen Penting untuk Menerima Pencairan Bansos BLT BBM Tahap 1
Persyaratan Umum meliputi usia antara 6 hingga 21 tahun, terdata dalam Dapodik, berdomisili di Jakarta serta memiliki NIK.
Sedangkan persyaratan khusus yang wajib terpenuhi oleh calon penerima bansos KJP Plus adalah terdata di dalam DTKS.
Bansos KJP Plus juga diperuntukan secara khusus bagi siswa disabilitas maupun anak dari orang tua yang memiliki disabilitas.
Tahapan teknis pertama yang perlu dilakukan oleh Orang Tua atau Wali calon penerima manfaat bansos KJP Plus adalah dengan melakukan pendaftaran ke sekolah.
Setelah melakukan pendaftaran di sekolah masing-masing, orang tua atau wali calon penerima bansos harus melengkapi sejumlah berkas dokumen.
Dokumen pertama yang wajib terpenuhi saat melakukan pengajuan bansos KJP Plus adalah membawa berkas Surat Permohonan yang ditujukan kepada Gubernur Jakarta.
Baca Juga: Diduga Akibat Debat di Rapat Forum RT, Sandy Permana Terkapar Usai Memberi Makan Ayam
Selain Surat Permohonan, calon penerima bansos KJP Plus juga wajib melengkapi dengan Surat Ketaatan menggunakan data KJP Plus.
Pelanggaran terhadap ketentuan yang sudah dinyatakan, dapat mengakibatkan status sebagai penerima manfaat bansos KJP Plus dicabut.
Proses pendaftaran dan pengajuan bansos KJP Plus juga wajib melampirkan fotokopi Kartu Keluarga serta fotokopi KTP Orang Tua atau Wali Murid.
Setelah seluruh dokumen terpenuhi, calon penerima manfaat dapat mengembalikan berkas pengajuan kepada pihak sekolah untuk dilakukan verifikasi.
Adapun proses verifikasi dan unggah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak atau SPTJM KJP Plus Tahap I Tahun 2025, akan dilakukan di rentang tanggal 15 hingga 26 Januari 2025.
Baca Juga: Domain Laman Resmi Dapodik Berubah, Operator Sekolah Harus Tahu!
Mengacu pada ketentuan perundang-undangan, usulan sebagai calon penerima bansos KJP Plus dapat dibatalkan apabila siswa memiliki sejumlah kriteria.
Kriteria pertama yang dapat menyebabkan pengajuan bansos KJP ditolak adalah terdapat ASN di dalam satu Kartu Keluarga.
Selain ASN, temuan status pegawai BUMN atau BUMD maupun anggota TNI dan Polri serta Anggota DPR di dalam satu KK juga dapat menyebabkan pengajuan ditolak.
Pengajuan bansos KJP Plus Tahap I tahun 2025 juga dapat ditolak jika keluarga siswa calon penerima memiliki kendaraan roda empat. ***

Share this article
Dibuka lebih awal dari rencana sebelumnya, jadwal pendaftaran bansos KJP Plus Tahap I Tahun 2025 telah dimulai pada Senin, 13 Januari 2025.