AYOJAKARTA.COM - Pemerintah Indonesia terus berkomitmen untuk memastikan setiap anak dapat mengakses pendidikan yang layak.
Salah satu wujud nyata dari upaya ini adalah melalui Program Kartu Indonesia Pintar atau KIP Kuliah.
Program ini bertujuan untuk memberikan bantuan pendidikan kepada siswa-siswi dari jenjang SD hingga SMA, serta mahasiswa melalui KIP Kuliah.
Pada tahun 2025, pemerintah kembali melanjutkan penyaluran bantuan sosial KIP bagi siswa SD, SMP, dan SMA dengan beberapa pembaruan.
Program ini menjadi kabar baik bagi orang tua dan siswa yang membutuhkan dukungan finansial untuk keberlanjutan pendidikan.
KIP untuk jenjang SD hingga SMA akan disalurkan dalam empat tahap sepanjang tahun 2025.
Dikutip dari YouTube Pendamping Sosial, Rabu (29/1/2025) berikut jadwal pencairannya:
- Tahap Pertama: Januari hingga Maret 2025
- Tahap Kedua: April hingga Mei 2025
- Tahap Ketiga: Agustus hingga September 2025
- Tahap Keempat: Desember 2025
Meskipun terdapat empat jadwal pencairan, penting untuk dicatat bahwa setiap penerima KIP hanya akan menerima bantuan satu kali dalam setahun.
Syarat Pencairan Bantuan
Pencairan tahap pertama pada Januari hingga Maret 2025 diprioritaskan untuk siswa dengan rekening aktif yang telah diaktivasi pada Desember 2024 atau sebelumnya.
Rekening ini juga harus diverifikasi oleh pihak sekolah atau dinas pendidikan terkait.
Bagi siswa yang belum memiliki rekening aktif atau belum melakukan aktivasi, pencairan bantuannya mungkin baru dilakukan pada tahap selanjutnya.
Pencairan dilakukan di bulan April, Agustus, atau bahkan Desember 2025.
Oleh karena itu, orang tua dan wali murid disarankan untuk segera memastikan keaktifan rekening anaknya agar bantuan dapat diterima tepat waktu.
Baca Juga: Catat! Jadwal Pemanggilan PPG Daljab Guru Tertentu 2025 Dilaksanakan Lebih Cepat, Ini Tanggalnya
Nominal Bantuan KIP Tahun 2025
Bantuan sosial KIP untuk tahun 2025 dibagi berdasarkan jenjang pendidikan dan tingkat kelas siswa. Berikut rinciannya:
- Jenjang SD
Kelas 1 hingga kelas 5: Rp450.000 per tahun
Kelas 6: Rp225.000 per tahun
- Jenjang SMP
Kelas 7 dan kelas 8: Rp750.000 per tahun
Kelas 9: Rp375.000 per tahun
- Jenjang SMA/SMK
Kelas 10 dan kelas 11: Rp1.800.000 per tahun
Kelas 12: Rp900.000 per tahun
Besaran bantuan ini disesuaikan dengan kebutuhan siswa di setiap jenjang.***

Share this article
Berikut adalah info jadwal, syarat dan nominal KIP Kuliah untuk setiap jenjang, simak lengkapnya di sini.