AYOJAKARTA.COM — Pemerintah kembali membuka program Kredit Usaha Rakyat (KUR) 2025 dengan total dana sebesar Rp300 triliun.
Masyarakat dapat mengajukan KUR melalui BRI, BNI, dan bank lain yang ditunjuk.
Namun, tak sedikit calon debitur yang mengalami penolakan pengajuan KUR, meskipun BI Checking aman dan tidak memiliki tunggakan. Lalu, apa penyebabnya?
Program KUR 2025 ditujukan bagi pelaku UMKM yang memiliki usaha aktif, produktif, dan layak, serta bertujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Masyarakat dapat mengajukan pinjaman hingga Rp500 juta dengan suku bunga rendah.
Agar pengajuan KUR 2025 disetujui, calon debitur harus memenuhi beberapa persyaratan utama, antara lain memiliki usaha yang aktif, produktif, dan layak, tidak sedang memiliki kredit lain kecuali Kredit Kendaraan Bermotor (KKB), Kredit Pemilikan Rumah (KPR), dan kartu kredit, memiliki izin usaha dan foto usaha, serta memiliki KTP dan NPWP.
Selain itu, calon debitur juga harus lolos BI Checking dan tidak memiliki angsuran macet.
Namun, meskipun semua syarat sudah terpenuhi, masih ada kemungkinan pengajuan KUR ditolak oleh bank. Salah satu penyebabnya adalah kuota pinjaman KUR telah habis.
Baca Juga: Tabel Angsuran dan Syarat KUR BNI 2025: Pinjaman hingga Rp500 Juta dengan Bunga Rendah, Cair Mudah
Setiap jenis KUR memiliki batasan plafon, sehingga jika kuota sudah terpenuhi, pengajuan akan otomatis ditolak. Contohnya, KUR Kecil memiliki batas maksimal Rp500 juta, sedangkan KUR Mikro hanya bisa diajukan hingga maksimal Rp200 juta per NIK.
Selain itu, jika calon debitur pernah memiliki pinjaman dengan suku bunga komersial, seperti kredit kendaraan di leasing atau pinjaman online dengan bunga tinggi, pengajuan KUR juga bisa ditolak. Hal ini karena riwayat kredit tersebut dianggap masuk dalam kategori kredit investasi, yang berbeda dari skema KUR.
Penyebab lainnya adalah kebijakan Graduasi Limited KUR. Setiap bank memiliki aturan tersendiri terkait graduasi KUR, yaitu batasan bagi debitur yang sebelumnya sudah pernah mendapatkan KUR.
Jika debitur telah mencapai limit yang ditentukan, maka pengajuan baru dapat ditolak. Oleh karena itu, penting bagi calon debitur untuk memahami kebijakan ini sebelum mengajukan KUR kembali.***

Share this article
Meskipun lolos BI Checking, pengajuan KUR 2025 bisa ditolak karena kuota habis, riwayat kredit komersial, atau kebijakan graduasi KUR.