AYOJAKARTA.COM – Banyak masyarakat DKI Jakarta yang bertanya-tanya terkait jadwal Pencairan KJP Plusttahap 2 alokasi Maret 2025.
Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus merupakan program yang bertujuan memberikan akses bagi warga Jakarta dari kalangan masyarakat untuk mendapatkan akses pendidikan.
Peserta didik yang mendapatkan bantuan ini akan dibiayai secara penuh dari dana APBD Provinsi Jakarta.
Adapun bansos pendidikan ini diperuntukkan bagi warga DKI Jakarta yang berusia 6-21 tahun yang dari keluarga tidak mampu atau Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Dinas Pendidikan DKI Jakarta setiap bulannya rutin menyalurkan dana bansos ini kepada siswa yang membutuhkan.
Bantuan pendidikan ini menyasar peserta didik dari jenjang SD, SMP, SMA, dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).
Besaran bantuan yang diterima oleh siswa berbeda-beda, tergantung jenjang pendidikannya. Nantinya dana bantuan akan disalurkan melalui Bank DKI.
Sebelumnya, pihak Bank DKI sudah mengkonfirmasi terkait proses pencairan dana KJP Plus tahap 2 tahun 2024 untuk Februari 2025.
Pihak Bank DKI memastikan bahwa proses pencairan bantuan pendidikan tersebut sukses dilakukan secara bertahap untuk 523.622 peserta didik.
Jadwal Pencairan KJP Plus Tahap 2 Alokasi Maret 2025
Jika dilihat dari penyaluran di tahap-tahap sebelumnya, bantuan ini biasanya disalurkan setiap tanggal 4-6 setiap bulannya.
Walau begitu, penyaluran KJP Plus tidaklah dilakukan secara serentak, melainkan secara bertahap.
Pada pencairan di bulan Februari yang lalu, bantuan ini mulai disalurkan pada tanggal 4.
Maka, diprediksi jadwal pencairan KJP Plus tahap 2 alokasi Maret 2025 akan jatuh pada tanggal 4 hingga 6.
Besaran KJP Plus Tahap 2 Alokasi Maret 2025
Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, besaran bantuan yang didapat ditentukan dari jenjang pendidikan yang sedang ditempuh oleh masing-masing siswa.
Berikut ini merupakan rinciannya:
- SD/MI: biaya rutin sebesar Rp 135 ribu per bulan, biaya berkala sebesar Rp 115 ribu per bulan, dan tambahan SPP untuk sekolah swasta sebesar Rp 130 ribu per bulan
- SMP/MTs: biaya rutin Rp 185 ribu per bulan, biaya berkala Rp 115 ribu per bulan, dan tambahan SPP untuk swasta sebesar Rp 170 ribu per bulan
- SMA/MA: biaya rutin Rp 235 ribu per bulan, biaya berkala Rp 185 ribu per bulan, dan tambahan SPP untuk swasta sebesar Rp 290 ribu per bulan
- SMK: biaya rutin sebesar Rp 235 ribu per bulan, biaya berkala sebesar Rp 215 ribu per bulan, dan tambahan SPP untuk swasta sebesar Rp 240 ribu per bulan
- PKBM: biaya rutin sebesar Rp 185 ribu per bulan dan biaya berkala sebesar Rp 115 ribu per bulan, tanpa ada tambahan SPP.
Demikianlah informasi terkait besaran dan jadwal pencairan KJP Plus tahap 2 alokasi Maret 2025.***
Share this article
Banyak masyarakat DKI Jakarta yang bertanya-tanya terkait jadwal Pencairan KJP Plus Tahap 2 alokasi Maret 2025.