AYOJAKARTA.COM -- Presiden Prabowo Subianto hari ini menandatangani PP Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi seluruh aparatur negara.
Kebijakan ini mencakup Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), anggota TNI-Polri, para hakim, serta pensiunan dengan total penerima mencapai 9,4 juta orang.
“THR dan gaji ke-13 tahun 2025 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara di pusat maupun di daerah,” terang Presiden di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Selasa (11/3).
Baca Juga: Dipastikan Cair Sebelum Lebaran! Inilah Kriteria ASN yang Berhak Dapat THR di Tahun 2025
Bagi ASN, THR yang diberikan meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja.
Sementara itu, ASN di daerah akan menerima THR yang besarnya setara dengan ASN pusat, disesuaikan dengan kemampuan keuangan masing-masing pemerintah daerah.
Pensiunan akan menerima THR dalam bentuk uang pensiun bulanan.
Pencairan THR dijadwalkan akan dilakukan dua minggu sebelum Idul Fitri, dengan mulai dicairkan pada tanggal 17 Maret 2025.
Sedangkan, gaji ke-13 akan dibayarkan pada awal tahun ajaran baru, tepatnya pada bulan Juni 2025.
Langkah ini diharapkan dapat membantu masyarakat mengelola kebutuhan selama momentum mudik dan libur Lebaran.
Selain itu, pemerintah juga mengeluarkan berbagai kebijakan pendukung untuk menyambut libur Lebaran, antara lain:
- Penurunan harga tiket pesawat: Diskon minimal 13-14% selama dua minggu masa libur.
- Diskon tarif tol dan transportasi: Mempermudah mobilitas masyarakat selama mudik.
- Pemberian THR bagi sektor swasta: Meliputi karyawan di perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD.
- Bonus Hari Raya: Diberikan kepada pengemudi dan kurir online.
Presiden Prabowo berharap kebijakan ini dapat meringankan beban masyarakat dan mendongkrak daya beli, sehingga libur Lebaran dapat dinikmati dengan lebih nyaman dan lancar.
Kebijakan ini merupakan wujud komitmen pemerintah dalam mendukung perekonomian nasional serta memperhatikan mobilitas dan kebutuhan masyarakat pada saat-saat istimewa.
Dengan pemberlakuan kebijakan tersebut, diharapkan arus mudik dan aktivitas selama libur Lebaran akan berjalan dengan lebih tertib dan aman.
Selanjutnya, sekaligus memberikan stimulus ekonomi yang signifikan bagi seluruh lapisan masyarakat.***

Share this article
Presiden Prabowo menandatangani PP Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13.