AYOJAKARTA.COM – Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang telah difinalisasi kini memasuki tahapan uji petik akan dijadikan acuan penyaluran zakat oleh Baznas.
Kebijakan ini diungkap dalam Rapat Konsolidasi Penanganan Kemiskinan Ekstrem di kantor Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat pada Kamis, 13 Maret 2025.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menyatakan bahwa DTSEN merupakan sumber data yang sangat kaya dan akurat.
Data di DTSEN dapat mendukung efektivitas program bantuan sosial, pemberdayaan, serta penyaluran dana umat.
Baca Juga: Survei Ground Checking DTSEN, Apa Dampaknya bagi Penerima PKH dan BPNT?
"DTSEN ini sungguh merupakan data yang sangat kaya yang kita bisa manfaatkan untuk berbagai hal dan Insya Allah akan lebih akurat," ujar Gus Ipul dikutip dari laman resmi Kementerian Sosial pada Rabu, 19 Maret 2025.
Menurut Gus Ipul, ke depan pemerintah akan mengonsolidasikan pundi-pundi dana umat, seperti yang dikelola oleh Baznas, agar fokus digunakan untuk penanggulangan kemiskinan.
Meskipun Baznas dan lembaga filantropi lainnya akan tetap bekerja secara independen, penyaluran zakat dan bantuan lain akan diarahkan menggunakan DTSEN sehingga benar-benar sampai ke tangan fakir miskin.
Menteri Sosial juga menegaskan bahwa akurasi data DTSEN akan dimutakhirkan secara berkala melalui metode formal maupun partisipatif, mengingat data kependudukan bersifat dinamis.
Baca Juga: Hati-Hati! Menerima 3 Bansos DTSEN Ini Bisa Bikin KPM PKH-BPNT Kehilangan Haknya
Selain itu, Gus Ipul menambahkan bahwa upaya pengentasan kemiskinan tidak cukup hanya memenuhi aspek material, melainkan juga harus memperhatikan aspek spiritual dan sosial.
"Kita harus mulai mengikutkan ajaran-ajaran agama dalam rangka untuk memotivasi masyarakat, keluarga miskin misalnya, untuk bisa lebih bangkit dan lebih berperan di masa-masa yang akan datang," tambahnya.
Dengan pemanfaatan DTSEN sebagai acuan penyaluran zakat, pemerintah berharap program bantuan sosial dan pemberdayaan dapat dijalankan lebih efektif dan tepat sasaran.
Dengan demikian, dana umat dapat dimanfaatkan untuk mengentaskan kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.***

Share this article
DTSEN yang telah difinalisasi kini memasuki tahapan uji petik akan dijadikan acuan penyaluran zakat oleh Baznas.