AYOJAKARTA.COM – Kabar baik datang bagi masyarakat penerima bantuan sosial. (bansos) sebesar Rp400.000 telah mulai dicairkan secara merata melalui bank penyalur, termasuk Bank Mandiri.
Banyak yang bertanya-tanya, bantuan apa yang dimaksud? Apakah ini pencairan dari Program Keluarga Harapan (PKH) tahap kedua, atau bantuan lainnya?
Berdasarkan hasil penelusuran, saldo Rp400.000 tersebut merupakan bantuan Atensi Anak Yatim Piatu (API) dari Kementerian Sosial RI untuk periode Maret dan April 2025.
Baca Juga: Waspada Informasi Hoaks! Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 Belum Cair, Ini Penjelasan Lengkapnya
Bantuan ini dicairkan setiap dua bulan sekali, dan dapat dicek melalui aplikasi cekbansos.kemensos.go.id maupun aplikasi Livin' by Mandiri bagi yang menggunakan bank tersebut.
Program bantuan Atensi API diperuntukkan bagi anak yatim, piatu, serta yatim piatu yang berada dalam naungan keluarga penerima manfaat (KPM).
Adapun Nominal bantuan yang diterima adalah Rp400.000 untuk dua alokasi bulan.
Kemensos mengimbau para KPM yang merasa berhak menerima bansos ini agar segera melakukan pengecekan saldo.
Apabila status bantuan menunjukkan “sudah salur”, segera cairkan di bank penyalur agar tidak dikembalikan ke kas negara.
Selain bantuan Atensi YAPI, kelompok lansia dan penyandang disabilitas juga mendapatkan perhatian khusus melalui berbagai skema bantuan seperti permakanan atau PKH yang disalurkan secara berkala.
Di samping itu, bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) juga mulai disalurkan. Salah satu nominal yang diterima oleh siswa SMP adalah sebesar Rp375.000, yang mewakili bantuan untuk setengah semester.
Baca Juga: Diksi Istri Durhaka kepada Paula Verhoeven oleh Humas PA Jakarta Selatan Jadi Sorotan, Peran Baim Wong Dipertanyakan!
Pencairan ini diperuntukkan bagi siswa di kelas akhir seperti kelas 6 SD, 3 SMP, dan 3 SMA.
Penerima bansos PIP diharapkan mengonfirmasi langsung ke pihak sekolah terkait pencairan tahap selanjutnya.
Terpantau juga pada tanggal 23 April 2025 pukul 12.00 WIB, sejumlah kartu KKS Merah Putih terpantau mendapatkan saldo hingga Rp1.500.000.
Bansos ini diberikan kepada KPM yang terverifikasi memiliki dua komponen balita, berdasarkan validasi by system oleh Kemensos.
Saldo tersebut merupakan total bantuan untuk bulan Januari, Februari, dan Maret 2025.
Penerima diwajibkan mencairkan dana tersebut paling lambat tanggal 30 April 2025, agar tidak hangus atau dikembalikan ke kas negara.
Baca Juga: Mulai 2025, Perpanjangan SIM Bisa Dilakukan Online! Begini Langkah-langkahnya Lengkap dengan Estimasi Biaya
Kementerian Sosial RI juga telah mengeluarkan surat resmi pada 22 April 2025 bernomor 491/3.4/BS.01.00/42025 yang ditujukan kepada seluruh SDM Program PKH di Indonesia. Surat tersebut menegaskan bahwa:
- Penyaluran PKH tahap pertama untuk Januari–Maret 2025 sudah dilakukan melalui bank dan PT Pos.
- Pendamping PKH wajib memastikan bansos dimanfaatkan oleh KPM.
- Jika terdapat kendala dalam pencairan, pendamping sosial wajib mendampingi prosesnya hingga tuntas.
- Monitoring dilakukan setiap tahap pencairan sesuai data resmi.
Pendamping sosial diminta untuk aktif menjawab pertanyaan dan membantu KPM. Jika ditemukan pendamping yang tidak menjalankan tugasnya, maka hal itu dianggap tidak profesional.***

Share this article
Kabar baik datang bagi masyarakat penerima bantuan sosial. (bansos) sebesar Rp400.000 telah mulai dicairkan melalui bank penyalur...