AYOJAKARTA.COM - Pemerintah telah mengumumkan dua bantuan tambahan khusus yang akan disalurkan pada bulan April 2025 untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).
Bertepatan dengan pencairan bantuan PKH dan BPNT tahap kedua untuk alokasi bulan April, Mei, dan Juni 2025, pemerintah juga akan menyalurkan bantuan tambahan berupa beras sebanyak 10 kg per bulan.
Bantuan beras ini merupakan bagian dari program bantuan pangan yang telah direncanakan pemerintah untuk enam bulan pertama tahun 2025, mencakup periode Januari hingga Juni.
Pencairan bantuan beras pada bulan April 2025 ini diperkirakan akan dilakukan secara sekaligus (rapel) untuk empat bulan, yaitu Januari, Februari, Maret, dan April, sehingga KPM yang berhak akan menerima total 40 kg beras.
Bantuan ini khusus ditujukan bagi KPM PKH dan BPNT yang telah ditetapkan sebagai penerima dalam daftar resmi pemerintah.
Sementara itu, untuk bantuan BPNT reguler tahap kedua, para penerima akan mendapatkan bantuan sebesar Rp600.000 yang akan segera dicairkan dalam waktu dekat sesuai dengan jadwal pencairan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Bantuan tambahan kedua yang akan disalurkan pada bulan April 2025 adalah Program Indonesia Pintar (PIP), yaitu bantuan pendidikan yang ditujukan bagi anak-anak usia sekolah dari keluarga kurang mampu, termasuk anak-anak dari keluarga penerima PKH dan BPNT.
Program bantuan pendidikan ini memiliki tujuan utama untuk memastikan bahwa anak-anak dari keluarga dengan ekonomi terbatas tetap bisa mendapatkan akses pendidikan yang layak hingga jenjang menengah.
Bantuan PIP mencakup siswa dari jenjang Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), hingga Sekolah Menengah Atas (SMA), dengan besaran bantuan yang bervariasi sesuai dengan jenjang pendidikan masing-masing penerima.
Dana bantuan PIP ini dapat dimanfaatkan oleh para penerima untuk memenuhi berbagai kebutuhan pendidikan, seperti pembelian perlengkapan sekolah, biaya transportasi ke sekolah, serta kebutuhan pendukung pendidikan lainnya.
Baca Juga: Mengelola Keluarga dari Jarak Jauh, Kisah Suami Istri LDR yang Menghangatkan Kebersamaan lewat BRImo
KPM PKH dan BPNT yang memiliki anak sekolah dan telah terdaftar dalam Surat Keputusan (SK) nominasi penerima bantuan PIP tahun 2025, serta data anak tersebut telah masuk dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan sudah melakukan aktivasi rekening, berhak untuk menerima bantuan tambahan ini yang diperkirakan akan mulai disalurkan pada bulan April 2025.
Dengan adanya dua bantuan tambahan ini, pemerintah berupaya memberikan dukungan komprehensif kepada keluarga penerima PKH dan BPNT.
Tidak hanya dalam aspek kesejahteraan dan ketahanan pangan melalui bantuan pokok dan beras, tetapi juga dalam aspek pendidikan melalui Program Indonesia Pintar.
Pencairan bantuan PKH tahap kedua untuk alokasi April, Mei, dan Juni 2025 yang akan segera disalurkan, ditambah dengan bantuan beras sebanyak 40 kg (untuk empat bulan sekaligus) dan bantuan PIP bagi yang memenuhi syarat.
Diharapkan dapat semakin meringankan beban ekonomi keluarga penerima manfaat, terutama dalam memenuhi kebutuhan pangan dan pendidikan.
Para KPM PKH dan BPNT diharapkan untuk selalu memantau informasi resmi dari pendamping PKH atau petugas terkait mengenai jadwal dan mekanisme pencairan bantuan-bantuan tersebut, serta melakukan pengecekan secara berkala terhadap rekening atau kartu KKS (Kartu Keluarga Sejahtera) untuk mengetahui status pencairan bantuan.
Dengan koordinasi yang baik antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan lembaga penyalur, diharapkan proses pencairan bantuan-bantuan ini dapat berjalan lancar dan tepat sasaran, sehingga dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat yang membutuhkan.

Share this article
Bantuan ini khusus ditujukan bagi KPM PKH dan BPNT yang telah ditetapkan sebagai penerima dalam daftar resmi pemerintah.