AYOJAKARTA.COM – Pemerintah membawa angin segar bagi pemilik Kartu Indonesia Sehat (KIS) dari kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Mulai tahun 2025, mereka berpotensi mendapatkan tambahan bantuan sosial (bansos) melalui skema data terbaru yang lebih akurat dan menyeluruh.
Berdasarkan pembaruan data yang kini menggunakan Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai pengganti DTKS.
Baca Juga: Catat! Inilah Passing Grade dan Kriteria Peserta pada Seleksi PPPK Tahap 2
Penerima KIS PBI yang masuk dalam kelompok masyarakat berpenghasilan rendah bisa mengakses beragam program bansos.
Program tersebut mencakup PKH (Program Keluarga Harapan), BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai), Kartu Indonesia Pintar (KIP), bantuan beras 10 kg, subsidi listrik, hingga bantuan modal usaha.
Kemensos Siapkan Penyesuaian Data Penerima Bansos
Menteri Sosial Saifullah Yusuf menyatakan bahwa Kementerian Sosial akan melakukan penyesuaian jumlah penerima bansos berdasarkan basis data DTSEN yang lebih terintegrasi.
Dalam pernyataannya, ia juga mengusulkan agar dana BPNT dapat dimanfaatkan untuk membayar iuran BPJS PBI, langkah yang sebelumnya hanya dilakukan melalui rekomendasi dari Kemensos ke Kementerian Kesehatan.
Langkah ini diharapkan memperluas manfaat bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan dan meningkatkan efektivitas distribusi bantuan sosial secara nasional.
DTSEN Mulai Berlaku pada Triwulan Kedua 2025
Mulai kuartal kedua tahun 2025, pemerintah akan sepenuhnya menggunakan DTSEN sebagai acuan utama dalam penyaluran bantuan sosial.
Data ini mencakup kondisi sosial ekonomi setiap individu dan keluarga secara lebih detail dan terkini, sehingga pemetaan penerima manfaat dapat dilakukan secara lebih tepat sasaran.
Dengan pendekatan ini, pemegang KIS PBI yang masuk dalam kategori rentan — terutama dalam kelompok desil 1 dan 2 akan diprioritaskan untuk menerima bantuan tambahan.
Apa Itu Sistem Desil dalam DTSEN?
DTSEN menggunakan sistem desil, yaitu metode pemeringkatan rumah tangga dalam 10 kelompok berdasarkan tingkat kesejahteraan.
Desil 1 merupakan kategori dengan kondisi ekonomi terendah, sedangkan desil 10 adalah kelompok yang paling sejahtera.
Pemerintah memfokuskan bantuan sosial kepada kelompok desil 1 dan 2 karena mereka dianggap paling terdampak oleh fluktuasi ekonomi dan paling membutuhkan bantuan negara.
Berikut pembagian bantuan berdasarkan desil:
- Desil 1 (1–10 persen): Berhak menerima PKH, KIP, bantuan sembako, dan KIS.
- Desil 2 (11–20 persen): Berhak menerima KIP, bantuan sembako, dan KIS.
- Desil 3 (21–30 persen): Dapat menerima bantuan sembako dan KIS.
- Desil 4 (31–40 persen): Berhak atas KIP, sembako, dan KIS.
Data DTSEN Akan Terus Diperbarui Secara Berkala
Masyarakat perlu memahami bahwa data dalam DTSEN bersifat dinamis dan terus diperbarui seiring waktu.
Perubahan kondisi ekonomi, kematian, maupun perpindahan penduduk dapat memengaruhi kelayakan seseorang dalam menerima bansos.
Oleh karena itu, warga diimbau untuk memastikan bahwa informasi sosial ekonomi mereka tetap terkini dan sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.
Harap dicatat, tidak semua pemegang KIS secara otomatis akan menerima seluruh jenis bansos. Setiap program memiliki persyaratan dan mekanisme verifikasi yang berbeda.
Baca Juga: Viral! Nana Mirdad Bantah Tudingan Nunggak Bayar Pinjol: Sudah Bayar Tapi Masih Diteror!
Empat Langkah Validasi DTSEN oleh BPS
Penyusunan data DTSEN dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) melalui empat tahapan utama:
- Penunggalan data individu untuk menghindari duplikasi.
- Penunggalan data keluarga sebagai satuan penerima bantuan.
- Verifikasi silang dengan data pendukung seperti PLN dan BPJS Kesehatan.
- Pemeringkatan tingkat kesejahteraan rumah tangga berdasarkan desil.
Kepala BPS memastikan bahwa integrasi data ini ditargetkan rampung pada tahun 2025, sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.
Tujuannya adalah menghadirkan sistem distribusi bansos yang lebih akurat dan efisien.***

Share this article
Pemerintah membawa angin segar bagi pemilik Kartu Indonesia Sehat (KIS) dari kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI).